|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Mulyadi "Hari Ini Ditunda"

(Foto : Sonny Eko K)
Laporan : Sonny Eko K (trionenews.com, Jakarta)

Trionenews.com, JAKARTA - Sejumlah wartawan elektronik, cetak dan online yang sudah menunggu sejak Pukul 13.00 Wib, kaget mendengar informasi bahwa sidang sudah ditunda, tanpa melalui persidangan yang telah ditentukan.

Sidang pembacaan tuntutan korupsi PT Bank Mandiri (Persero) sebesar Rp 201 Milliar atas nama terdakwa Mulyadi Supardi dan Erika Widiyanti Liong, ditunda lagi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, (19/3/2018).

Penundaan tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, dimana sidang dibuka oleh majelis hakim dan ditentukan atau diketuk palu penundaannya,

Terdakwa Mulyadi Supardi dan Erika Widiyanti Liong didakwa  melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena pada bulan Desember 2016 di Kantor PT Central Steel Indonesia (CSI) Kabupaten Serang Banten Baru diketahui telah terjadi dugaan tidak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Mulyadi Supardi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan Internal PT. CSI dan Erika Widiyanti Liong Direktur Utama PT CSI.

Penundaan persidangan katanya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) TM Pakpahan SH, Andi Indra dan Petrus Napitupuluh dari Kejaksaan Agung RI belum siap surat tuntutannya. Akhirnya perwakilan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bernama Oman dan kuasa hukum terdakwa serta hakim sepakat sidang ditunda.

Awal mula kejadian tahun 2011-2014 PT CSI mendapatkan pinjaman dari Bank Mandiri Rp 450 Milliar. Kemudian tahun 2012 Notaris Bank Mandiri (Theodora Titi Sri Amiretno Diah Wasisti Bagiono, SH) membuat pernyataan No 16 tanggal 26 September 2012 yang berisi "Bahwa rekening dengan nomor 119000787968 dan nomor 1190. 0080.8222. pada Bank Mandiri (Persero) Tbk serta rekening pada BCA, maupun Bank atas nama penghadap Mulyadi Supardi yang digunakan untuk aktifitas  usaha PT. CSI (debitur) seluruh jumlah uang dalam rekening tersebut diatas adalah benar milik PT. CSI.

Pada tahun 2014 PT CSI secara pembukuan masih memperoleh keuntungan Rp.448.209.572.968. akan tetapi pada tahun 2015 Mulyadi dan Erika memberitahukan bahwa PT CSI mengalami kerugian hingga tidak dapat membayar pinjaman ke Bank Mandiri, sehingga PT CSI dipailitkan oleh Bank Mandiri. Dan para pemegang saham meminta laporan keuangan kepada Mulyadi dan Erika akan tetapi tidak pernah diberikan.

Pada tahun 2016 kedua terdakwa diproses di kejaksaan Agung dengan dugaan menyalahgunakan fasilitas pinjaman dari Bank mandiri untuk PT CSI yang mengakibatkan Negara rugi Rp.400 miliar. Dengan kejadian tersebut Sugianto melakukan pengecekan keuangan PT CSI ke bank Mandiri dengan cara meminta print out dan diketahui aliran keuangan PT CSI dan diketahui bahwa pada tahun 2013 sampai dengan 2014 dari rekening  PT. CSI melakukan transfer ke PT. Sun Fook Industries Indonesia (SFII) dengan nomor rekening BCA 6450.1860.99. sebesar Rp.20.014.529.600. dan dari rekening Mulyadi Supardi ke nomor rekening 4923.306.016.a.n Weng Qi Bing sebesar Rp.28.131.258.630. akan tetapi antara PT CSI dan PT. SFII maupun dengan Weng Qi Bing tidak ada hubungan kerja sama.

Ada Kekhawatiran

Direktur Eksekutif LSM-ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran), Thomson Gultom kepada awak media usai memantau persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018) mengatakan bahwa kedua terdakwa sengaja menggelapkan uang perusahaan dan memindahkan uang perusahaan kepada rekening anak-anaknya dan mempailitkan perusahaan PT. CSI untuk menghindari kewajibannya ke bank mandiri Rp.400 miliar. Dia berharap JPU menjatuhkan hukuman berat sesuai perbuatan.

Dia juga mencurigai pemailitan PT. CSI itu ada konsfirasi  dengan oknum pegawai PT. Bank Mandiri, sebab, jauh sebelum pengosongan gudang dan pabrik oleh para terdakwa, para pemegang saham sudah membuat surat ke PT. Bank Mandiri agar diambil tindakan terhadap PT CSI.

Dan faktanya, sejak tahun 2015 tidak ada laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban kepada para pemegang saham, dan kemudian pada tahun 2016, PT. Bank Mandiri mempailitkan PT. CSI pada saat pabrik dan gudang sudah dalam keadaan kosong,” pungkas Thomson. (Son/Trionenews.com)
Komentar

Berita Terkini