Ketua Umum Satgas Peradilan Rakyat Indonesia, Mayjend (purn) ,Saurip Kadi dan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Kemenkumham melakukan Audiensi di,Gedung Kemenkumham, 26/6. Gelar Audiensi terkait peradilan dan pelanggaran HAM yang terjadi.terhadap putusan yang telah inkrah. Trionenews.com/26/juni/2018/son. |
Jakarta, Trionenews.com- Direktur Yankomas bersama DPP Satgas Peradilan Rakyat Indonesia Gelar Audiensi bersama team 17 anggota Satgas yang berasal dari mantan Pejabat dari kalangan TNI. Dalam pertemuan membicarakan kesepahaman dan kesepakatan bentuk kerja sama yg akan dituangkan dalam bentuk perjanjian atau Mou.
Bersama Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Johno Supriyanto dan Ketum Satgas Peradilan Rakyat Indonesia , Mayjend Purn Saurip Kadi dalam pertemuaanya di Gedung Kemenkumham , Jakarta, 26/6.
Teknisnya akan ditentukan dalam minggu depan setelah pertemuan kedua kapan pelaksanaannya waktu dekat, "ucap Ketum Satgas Saurip Kadi
"Memang dengan keberadaan Satgas sangat membantu dalam kinerja kami kedepan".
"Terus terang kami sangat memberikan ketenangan keadilan kepada rakyat miskin yang terkena tersandung masalah hukum. Semua permasalahan kita satukan bekerja sama dengan rekomendasikan Satgas Peradilan dan kita akan Gelar Perkara, "ujar Jhono.
"Dan kedua belah pihak perlu suatu mekanisme untuk penyamaan demi ditegakannya keadilan atas pelanggaran ham yg terjadi dari akibat putusan peradilan yg telah inkrah," tutur Saurip Kadi".
"Akan diteliti kegagalan peradilan dalam pemeriksaan dan memutus perkara sehingga kedua belah pihak baik satgas maupun Diryankomas mempertimbangkan bagaimana cara memperkuat kapasitas untuk kemungkinan dibentuknya suatu keputusan setelah adanya putusan peradilan jika terdapat pelanggaran HAM".
Semua keputusan peradilan adalah merupakan wewenang peradilan artinya wewenang semua pengadilan sampai dengan tingkat mahkamah agung sehingga tdk ada satupun pihak yg bisa mengintervensinya.
"Akan memberikan mereka yang terbaik mereka yang memberikan permohonan pengajuan masalah konflik, melalu MOU ini akan membantu kami dalam melaksanakan tugas kami ini," ujar Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat
Nilai norma yg berlaku dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara.semua manusia memiliki hak hak yg sama.
Hak hak yg sama inilah disebut hak azasi manusia,ham berarti berarti yg melekat pada manusiaberdasarkan kodratnya berasal dari tuhan dan tdk dapat diganggu gugat oleh siapapun karena memiliki landasan , landasan kodrat dan landasan tuhan yg menciptakan manusia .dimana ada manusia disitu ada ham.
Penindasan terhadap ham berarti pelanggaran terhadap ham
Orang orang lain,negara dan agama tidaklah dapat menghilangkan atau menghapus ham.
Penindasan terhadap ham adalah bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan.hal ini dikuatkan dg landasan hukum ham sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan pasal 1 angka 1 uu no 39 th 1999 tentang. Ham.
Wajib dijunjung tinggi dan dilindungi negara, hukum pemerintah.
"Oleh karena itu semua manusia memperoleh hak keadilan,hak persamaan ddepan hukum . Hak kebebasan , pribadi.
Hak atas rasa aman. Hak atas kesejahteraan.
Hak atas turut serta dalam pemerintahan,"pungkas Saurip Kadi Ketum Satgas Peradilan Rakyat Indonesia
(Son).
Trionenews.com/26/juni-2018/son/