|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Ade Muhammad Nur,SH,MH Klien Kami Bima, "Kuat Dugaan Surat Sertifikat Rumah Di Palsukan".

Pengacara Ade Muhammad Nur, SH,MH bersama Kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, 13/5/19. Kasus pemalsuan Surat sertifikat rumah telah cacat hukum oleh para pihak. Sonny/tajuknews.com


Tajuknews.com, Jakarta. - Berawal dari kejadian Almh Orang Tua Bima dalam pinjam-meminjam yang di tawarkan ibu Yanti/Ibu Yolanda dengan jaminan Surat Tanah milik orang tua Bima Fajar Ramadhan, selaku dari anak ahli waris rumah yang berada di Jl. Cibubur 6, Jakarta Timur.

Kasus yang ditangani Pengacara Ade Muhammad Nur, SH, MH dengan berkantor AMN dan Partner ,Cibubur memberikan keterangan kepada kliennya bahwa," beberapa bulan kemudian dirinya ingin menebus untuk mengembalikan uang pinjaman , dan Bima menceritakan kejadian bahwa Ibu Yolanda telah menghilang membawa kabur Surat Rumah orang tuanya," ujar Bima dalam sidang Gugatan kepada para pihak yang berkaitan dalam memanipulasi gugatan perdata, di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, 13/5/19.

"Tahun 2012 pada saat itu Bank BRI dari cabang Cut Mutia datang ingin mengambil alih rumah yang telah ditempati bersama orang tua, kakak,dan adiknya. Yang ternyata surat tersebut sudah berganti atas nama Ibu Yolanda, " kami tidak merasa ada transaksi dengan Bank BRI dan kami tidak mau pergi, " ucap Bima kepada tajuknews.com.

Pengacara Ade Muhammad Nur, SH,MH bersama Kliennya hadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, 13/5/19. Kasus pemalsuan Surat sertifikat rumah telah cacat hukum oleh para pihak. Sonny/tajuknews.com


Sampai akhirnya pihak Bank BRI melelang tanpa melihat asal usul surat yang sah tanpa mengkroscek nya.dan lelang saat ini telah beralih ke Sutrisno.

" Intinya kami ingin melakukan perlawanan hukum terhadap para pihak, menggugat Bank BRI yang telah lengah dalam memberikan permohonan kepada Ibu Yolanda dan kami ahli waris mengetahui tidak pernah ada sangkut paut pada pihak BRI," cetus Bima.

Bahwa ini cacat Hukum, ujar, " bima yang telah mengetahui bahwa awal nya ini hanya pinjam meminjam saja apa yang dilakukan orang tuanya telah mentransfer Serta bunga-nya kepada Ibu Yolanda yang nilai pinjaman 100juta. Dan Kuat Dugaan surat rumah telah di palsukan.

"Sampai saat ini rumah kami ingin di kuasai oleh pemenang lelang ,Sutrisno. Dan mereka sebelumnya telah menutup akses keluar dan menutup pagar dengan batu batu , yang mana saya memiliki adik perempuan di bawah umur yang untuk sekolah saja tidak bisa sampai beberapa hari ini.

Kami anggap ini tidak manusiawi dan dengan harapan adanya perlawan hukum dalam gugatan ke pada Ibu Yolanda, Notaris yang memalsukan Surat-surat, Bank BRI memberi pinjaman dan jaminan, dan Sutrisno pemenang lelang saat ini, bahwa kebenaran serta bukti-bukti ada pada kami dan menunggu sidang lanjutan," pungkas Bima.

Sonny/tajuknews.com
Komentar

Berita Terkini