Data Setelah Revisi penghitungan suara |
Tajuknews.com, Jakarta. - Caleg DPRD RI dari PDI Perjuangan Dapil DKI 7 ( Cilandak,Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Setiabudi, Pessangerahan) *Simon Sitorus*, diduga terindikasi melakukan kriminalisasi pembelian suara, baik dari Caleg internal PDIP maupun dari partai lain yg kemungkinan tidak memenuhi syarat untuk lolos ke Kebon Sirih,
Pihak berwenang Bawaslu, KPU, Kepolisian dan Kejaksaan sdg mendalami laporan dan akan melakukan investigasi dan akan memanggil Caleg yang bersangkutan segera, " ujar Kader Partai ,di Jakarta 5/5/19.
Apabila informasi ini benar, maka Caleg DPRD dari PDIP nomor urut 2 tersebut akan dikenakan Sanksi pidana 6 tahun penjara dan sanksi politis dari internal partai
Maka diperlukan evaluasi menyeluruh untuk caleg no 2 dari dprd dapil 7 itu di 5 kecamatan lainnya.
Sonny/ tajuknews.com