|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

AXA Mandiri Diduga Mendebet Rekening Nasabah Bank Mandiri Sebesar RP. 305.200,- Nasabah Gugat AXA Mandiri Dan Bank Mandiri Sebesar 16,2 Milyar Rupiah

Mulkan Let-Let, SH,CLA kuasa hukum Jumadi ( klien) seorang Nasabah Bank Mandiri.



Tajuknews.com, Jakarta. - Advokat Mulkan Let-Let, S.H., C.L.A. selaku Kuasa Hukum dari Jumadi (Klien), Klien Kami adalah Nasabah Perorangan pada Bank Mandiri dan Pemegang Polis dalam produk Asuransi MH (Asuransi Mandiri Hospitalife) pada AXA Mandiri

Bahwa pada tanggal 21 November 2015 Klien Kami menyetujui untuk ikut serta dalam produk Asuransi Mandiri Hospitalife (Asuransi MH) yang diberikan oleh Axa Mandiri, Axa Mandiri hanya menawarkan dan Klien Kami hanya menyetujui melalui telepon dengan menggunakan rekaman (recording) namun tidak ada tindakan selanjutnya dari Axa Mandiri untuk mengajukan atau mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Klien Kami ," ujar Mulkan dikantornya ,di Jakarta, 11/7/19.

Terkait dilakukannya Pendebetan oleh Axa Mandiri pada Rek Klien Kami setiap bulannya sebesar Rp. 305.200,- terhitung sejak tanggal 24 November 2015 dan bahkan tidak ada pemberian surat kuasa secara tertulis dari Klien Kami kepada Axa Mandiri untuk melakukan pendebetan;

Kemudian pada tanggal 28 Februari 2018 Klien Kami menerima surat dari Axa Mandiri tertanggal 22 Februari 2018 perihal Status Polis Tidak Aktif dan dalam surat tersebut menginformasikan bahwa polis Klien Kami telah menjadi tidak aktif sejak tanggal 24 November 2017 dan yang sangat disayangkan Axa Mandiri tidak memberikan peringat terlebih dahulu secara tertulis kepada Klien Kami sebelum dikeluarkan status polis tidak aktif;

Bahkan Axa Mandiri kembali melakukan tindakan yang merugikan Klien Kami yakni Axa Mandiri kembali melakukan pendebetan pada rekening Klien Kami pada Bank Mandiri sebesar Rp. 305.200,- tanpa sepengetahuan Klien Kami dan tanpa adanya izin secara tertulis ataupun tanpa adanya Surat Kuasa dari Klien Kami;

Atas pendebetan yang dilakukan oleh Axa Mandiri atas rekening Klien Kami, seharusnya Bank Mandiri melaksanakan prinsip kehati-hatian pada Bank, yakni pendebetan yang dilakukan oleh Axa Mandiri seharusnya tidak diizinkan oleh Bank Mandiri ataupun dapat dibatalkan dikarenakan tidak terdapat surat kuasa dari Klien Kami kepada Axa Mandiri untuk melakukan pendebetan dari rekening milik Klien Kami;

Bahwa atas penggunaan Data dan Informasi Pribadi Klien Kami yang dilakukan oleh Axa Mandiri, diduga Bank MAndiri telah membocorkan rahasia data dan informasi pribadi Klien Kami kepada pihak ketiga yakni kepada Axa Mandiri tanpa ada persetujuan secara tertulis dari Klien Kami;


Bahwa Klien Kami tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Axa Mandiri atau kepada perorangan maupun kepada badan hukum lainnya untuk melakukan pendebetan atas rekening Klien Kami serta Klien Kami tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Bank Mandiri untuk memberikan data pribadinya sebagai Nasabah Perorangan pada Bank Mandiri kepada Axa Mandiri ataupun kepada perorangan maupun kepada badan hukum lainnya;

Mulkan Let-Let, S.H., C.L.A. menegaskan
1. Bahwa secara yuridis segala sesuatu keterangan mengenai Klien Kami selaku Nasabah Perorangan pada Bank Mandiri wajib dirahasiakan dan termasuk dalam ketentuan Rahasia Bank sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yakni :
“Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan.”
2. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 diancam dengan Pidana Penjara antara 2 (dua) s/d 4 (empat tahun serta denda antara Rp 4.000.000.000,- (empat milliar rupiah) s/d Rp 8.000.000.000,- (delapan milliar rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU Perbankan dan termasuk sebagai kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 51 UU Perbankan;

Atas tindakan Axa Mandiri dan Bank Mandiri jelas merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni :
“Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.”

Dengan dasar tersebut Kami mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 511/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada tanggal 21 Juni 2019 sebagai Penggugat melawan Axa Mandiri sebagai Tergugat I dan Bank Mandiri sebagai Tergugat I. Sidang perdana akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 16 Juli 2019 bertempat di ruang sidang 5.

Dalam tuntutan Kami, Kami menuntut ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil akibat tindakan AXA Mandiri dan Bank Mandiri sebesar Rp. 16,2 Milyar.

(Sonny/tajuknews.com).
Komentar

Berita Terkini