Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang |
Tajuknews.com, Jakarta.-Kegiatan tambang batu bara di wilayah Tanjung Redeb Kabupaten Berau Kalimantan Timur yang dilakukan PT.Mineral Energi Resource (MER) ternyata ilegal.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut jika PT.MER sudah melakukan pelanggaran tindak pidana dan korupsi juga kejahatan lingkungan atas kegiatan ilegal mining yang sudah dilakukanya sejak 24 Februari 2018.
“Jelas PT MER lakukan ilegal mining, karena ijin yang dikeluarkan hanya ijin angkut dan bukan ijin operasi , dan prosedur penambangan juga salah, jadi bisa dikatakan ada permainan pihak pemerintah daerah dengan PT MER jika proses garapan lahan itu tidak melalui proses lelang,” jelas Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang saat dihubungi pada Sabtu 03 agustus 2019.
Pematangan lahan yang dilakukan oleh PT.MER untuk nantinya akan dibuatkan Perumahan diatas lahan KORPRI kabupaten Berau seluas 7 HA , dinilai JATAM hanya kedok untuk memuluskan PT MER lakukan penambangan batu bara.
“JATAM meminta pihak Polda Kaltim lakukan supervisi dan penyelidikan terkait kegiatan ilegal mining PT.MER, kami mendesak pihak kepolisian menangkap para pelaku dan menyita alat berat untuk menambang serta menutup kegiatan tambangnya,” tegas Rupang.
Tambahnya PT MER sudah membuat kerugian negara atas kegiatan tambangnya yang hanya mengantungi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus Angkut Jual dan harusnya PT.MER lengkapi perijinan lain seperti yang diatur di UU No 4 Tahun 2009.
“Hanya ijin angkut dan jual, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pematangan lahan hanya kedok, “ tegas Rupang.
“Jika hal itu bertentangan dengan UU no. 4 tahun 2009 dan jika terbukti para pelaku dari PT MER di dakwa dengan pidana dan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan membayar denda Rp. 10 miliar,” tambanya.
Seperti diketahui catatan produksi perusahan ini sendiri tidak ada, dikatakan Rupang, “ lantas bagaimana hak negara atas Royalti belum juga PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang berasal dari Landrent / sewa tanah, hal tersebut melekat di pemegang IUP Eksplorasi / IUP OP, “ ucapnya.
Diterangkan juga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Berau harus secepatnya lakukan gugatan terhadap PT MER karena jelas kegiatan tambang dan ijin angkut jual yang dilakukan PT MER jika tidak memakai jalan khusus dan memakai jalan umum telah melanggar Perda Kaltim No. 10 tahun 2012.
“Harusnya ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk bisa lakukan penambangan di atas lahan itu , ijin angkut jual juga ada aturanya , PT MER harus membuat jalan khusus bukan memakai jalan umum dalam mengangkut hasil tambang, jika itu tidak ada kenapa dibiarkan oleh Dinas PU yang mempunyai kewenangan atas pemakaian jalan umum untuk mengagngkut hasil batu bara,” jelasnya.
“JATAM mendesak Kepolisian untuk menangkap dan menyita dan meminta PT. MER lakukan pemulihan kawasan tambang yang ada , juga segera meminta pihak Dinas PU Kabupaten Berau menggugat PT.MER ke pengadilan” pungkas Rupang.
Sonny/tajuknews.com/tjk@20019