|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Saksi Ahli Weda Kupita,SH,MH," Acuan Aspek Substansi Rumah Sakit Islam Fatimah Bermasalah Langgar Perundangan-Undangan"

Sidang lanjutan perkara Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah menghadirkan Saksi Ahli , Weda Kupita, SH,MAH di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta 27/8/19. Saksi Ahli ahli hukum administrasi negara dan ahli dalam Hukum Tata Usaha Negara hadirnya ini dapat terang benderang perkara hukumnya. Sonny/tajuknews.com/tjk@2019


Tajuknews.com, Jakarta. - Sidang Perkara lanjutan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimsh ( Yarusif)  selaku pihak penggugat yang menghadirkan Saksi  Ahli Weda Kupita, SH. MH , Ahli Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara , ahli dalam  Administrasi Negara , Fakultas Universitas Soedirman, Purwokerto.  sidang yang di awali dengan menjabarkan ilustrasi terkait gugatan hukum, yaitu  Berdasarkan sidang lanjutan dalam hadirkan saksi ahli , sebagai pihak penggugat Kuasa Hukum dari Yarusib (Yayasan Rumah Sakit Islam bercahaya) Denny Indriawan , SH dan Mahmud, SH. "Disini kami akan menegaskan bahwa tuntutan kami adalah Negara dalam hal ini telah salah dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal ini pengesahan badan hukum dari Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah ini kenapa , " karena menurut kita ," ucap Denny menerbitan itu didasari oleh sesuatu yang melanggar hukum makanya kami aktif menghadirkan saksi ahli di persidangan kami ingin membuka permasalahan ini.dengan gamblang, " ujar Denny Indriawan ,SH setelah  usai  sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 27/8/19.


Lebih cermat nya Saksi Ahli Weda Kupita," mengatakan,  Pada hakekat Sengketa Tata Usaha Negara itukan adanya perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum, perbedaan pendapat antara penggugat dan tergugat mengenai penerapan hukum dalam konteks ini adalah  hukum yang dimaksud adalah peraturan perundangan- undangan yang terkait dengan Yayasan disitu ada undang-undang ada peraturan pemerintah nya, "menurut penggugat bahwa, tergugat tindakan perbuatan telah bertentangan dengan perundangan- undangan itu dan menurut tergugat sudah benar dan yakinlah fungsi pengadilan untuk menilai mana yang benar di antara dua ini," jelasnya

"Secara Ahli membidik maka seandainya hakim fakta maupun alat didalam undang-undang yang dapat dijadikan kaedah untuk menyatakan keputusan perkara sengketa itu melanggar hukum , karena berdebat dalam hukum konsekuensi yuridisnya keputusan itu harus dibatalkan sah atau tidak".

Weda Kupita, SH, MH, selaku Saksi Ahli dalam Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Administrasi Negara di Jakarta, 27/8/19. Tergugat di anggap telah pertentangan perundangan-undangan Yayasan. Sonny/tajuk.com/tjk@2019.


Sengketa peradilan Tata Usaha Negara itu harus dipahami beberapa hal ,siapa penggugat nya siapa tergugat nya apa objeknya dan apa ptun yang diminta dan dituntut oleh penggugat , konteks yang tadi adalah sengketa di pratun maka jawaban sengketa pratun adalah keputusan menteri tahun 2011 /2014/2017 keputusan menteri tentang Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah iru menjadi objek sengketa ada berkaitan keputusan tahun 2016 ada keputusan tahun 2011, dan biasanya keputusan yang lebih awal yang menang karena lebih dulu ada, bahwa jawaban saya adalah yang dijadikan objek sengketa adalah 2011 , yang Keputusan tahun 2016 tidak dijadikan sengketa.

Justru yang tahun 2016 yang dijadikan nama penggugat yaitu Yayasa Rumah Sakit Islam Bercahaya ( Yarusib) sedangkan yang menjadi sengketa adalah keputusan menteri tentang Yayasan Rumah Islam Fatimah itulah yang dijadikan gugatan yang tertuang dalam SK tahun 2011.

"Jadi tidak mungkin hakim memutus lain , karena dalam pengadilan tidak boleh infraulfitra tidak boleh memutus yang tidak di tuntut, yang dituntut diperkara ini adalah keputusan Menteri Hukum dan Ham rentang keabsahan dari Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah itulah yang menjadi fokus apakah akan dibatalkan atau tidak, konteks disini adalah bukan untuk membandingkan antara Yayasan Yarusib pakai B kemudian dibandingkan dengan Yarusif pakai F tidak seperti itu dikhususnya perdebatan hukum nya adalah apakah surat keputusan objek sengketa surat keputusan Menteri mengenai pengesat bada hukum Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah sah ataukah batal itu fokusnya, " ucap Weda.

Justru beberapa pengurus itu kemudian mengajukan pengesahan badan hukum Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya itu justru adanya pelanggaran-pelanggaran oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah itu dalam rangka meluruskan pelanggaran itu. Sekarang upaya dari Yarusib si penggugat ini adalah untuk sesuai kesadaran hukum undang-undang tentang yayasan untuk membatalkan keputusan Menteri melalui pengadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara yang bekaitan dengan keputusan pejabat Tata Usaha Negara itulah pejabat PTUN yang menjadi objek gugatan dan diharapkan nantinya keputusan Tata Usaha Negara yang isinya pengesahan Menteri terhadap Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah akan dibatalkan oleh pengadilan," ucapnya.

Dalam kontruksi pikir saya keputusan menteri tentang pengesahan keputusan Menteri terhadap Yayasan Rumah Sakit Fatimah itu bertentangan dengan perundangan -undangan dan bertentangan dengan azas pemerintahan yang baik.

" Suatu SKTUN bertentangan dengan perundangan-undangan dan ini pertentangan dengan 3 Aspek yaitu Aspek Wewenang ,Aspek Prosedur dan Aspek Substansi dalam konteks  perkara ini saya katakan surat objek sengketa bertentangan dengan perundangan-undangan dalam aspek Substansi karena ternyata pengajuan badan hukum Rumah Sakit Islam Fatimah itu bermasalah kok tetap diterbitkan. Karena penggugat tidak tahu dan tidak diberi tahu dan oleh pembuat tidak di sebut dalam pembuatan itu,'

"Serta ada azas hukum yang terbaru yang dilanggar oleh tergugat sempat ditanyakan kiranya azas apa yang tepat adanya kepastian hukum, azas ketetapan, dan azas kepentingan".

Apabila PTUN melanggar perundangan-undangan dinyatakan batal ketika hakim mensahkan Surat Yayasan Rumah Sakit Fatimah ,Hakim tidak melihat kepentingan yang terkait, apakah NPWP benar, tidak melihat alamatnya sudah benar bahwa alamatnya punya Yarusi Hakim harus pertimbangkan hal hal kecermatan," pungkasnya


"Tidak profesional hanya duduk dibelakang meja,tidak mengecek betul-betul.  padahal undang-undang yayasan mengatas namakan bahwa hakim menteri itu sebetulnya diberi kewenangan informasi terkait".

Rujukan yang terbaik itu diatur oleh undang-undang  tentang yayasan dan azas yang mana yang baik diatur undang-undang administrasi no 30/tahun 2000, setiap keputusan harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan secara objektif," imbuhnya.

Sonny/tajuknews.com/tjk@2019.
Komentar

Berita Terkini