|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Penggugat Beberkan Kesimpulan Jelang Putusan Prahara Yarusif

Kuasa Hukum Yarusib, Mahmud ,SH memberikan keterangan kesimpulan kepada Hakim Ketua, Andi Rahman,SH, MH ketua, anggota, Enrico Simandjuntak,SH,MH dan Umar Dhani,SH, MH di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 10/9/19. Dalam kesimpulan penggugat terungkap fakta-fakta dipersidangan bahwa Yayasan Rumah Sakit Islam (YARUSI) Cilacap yang didirikan pertama kali berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 55 tanggal 20 Juli 1983 yang dibuat dihadapan Notaris Endang Soedarwati, S.H. Notaris di Cilacap. Sonny/tajuknews.com/tjk@09/2019.


Tajuknews.com, Jakarta. Sidang kesimpulan yang digelar, Selasa (10/09/2019) di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang diketuai Andi Rahman. Dalam kesimpulan penggugat terungkap fakta-fakta dipersidangan bahwa Yayasan Rumah Sakit Islam (YARUSI) Cilacap yang didirikan pertama kali berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 55 tanggal 20 Juli 1983 yang dibuat dihadapan Notaris Endang Soedarwati, S.H. Notaris di Cilacap, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Cilacap.

Yayasan Rumah Sakit Islam mempunyai ijin melakukan kegiatan dari Instansi Terkait sebagai berikut :

1) Bukti P-3 Surat Keputusan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap tertanggal 29 September 1983 Nomor 593.5/02710 (Foto Copy dari Asli) Surat Ijin Lokasi untuk mendirikan Rumah Sakit Islam Fatimah; 

2) Bukti P-6 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Jawa Tengah tertanggal 06 April 1989 nomor 007 / KANWIL / RSU / IV / 89 (Foto Copy dari Asli) Surat Ijin Pendirian Rumah Sakit kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Cilacap; 

3) Bukti P-7 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Jawa Tengah tertanggal 26 Nopember 1990 nomor 024 / KANWIL / RSU / XI / 90.S1. (Foto Copy dari Asli) Surat Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Cilacap; 

4) Bukti P-34 Surat Ijin Sementara Rumah Sakit Nomor : 024/Kanwil/RSU/XI/90.S1 tanggal 26 Nopember 1990. (Foto Copy dari Asli) Yayasan Rumah Sakit Islam Cilacap diberikan Ijin untuk menyelenggarakan Rumah Sakit Islam “Fatimah” 

5) Bukti P-8 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Jawa Tengah tertanggal 10 September 1992 nomor 0846 / YM / RSKS / PA / IX / 92 (Foto Copy dari Asli) Surat Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Cilacap; 

6) Bukti P-11 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : YM.02.04.3.5.5719 tertanggal 15 April 1998 (Foto Copy dari Asli) Pemberian Ijin Tetap Perpanjangan ( I ) Kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Cilacap 

7) Bukti P-22 Ijin Penyelenggaran Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Cilacap Nomor : 09 / DINKES / RSU-X / 2014 (Foto Copy dari Asli) Pemberian Izin Sementara Penyelenggaraan Rumah Sakit kepada Yayasan Rumah Sakit Islam.

Terkait klosul-klosul lainnya penggugat tetap pada prinsifnya dan telah dituangkan dalam bukti –bukti dipersidangan, seperti tentang kewenangan dan tenggang waktu bahwa penggugat mendalilkan bahwa Pengadilan TUN berhak memeriksa, menyelesaikan dan memutus perkara a quo.

sehubungan dengan Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negera sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009.


Sehingga dalam petitumnya penggugat Yayasan Rumah Sakit Islam bercahaya (YARUSIB) Cilacap yang diwakili oleh Djoko Semedi,.SH,. MH., selaku Ketua Umum (Ketum), dan Muhajir.  S.,Kep.,Nurs,.MMRS selaku sekretaris Umum Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya.
 memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memutus

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat I berupa : 
Surat Keputusan Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : AHU-709.AH.01.04. Tahun 2011 tanggal 01 Pebruari 2011 Tentang Pengesahan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap; 
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-53.AH.01.05.Tahun 2014 tanggal 01 Juli 2014 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap; 
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-AH.01.06-0000694, tanggal 28 Februari 2017 Tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap; 

3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat II berupa Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-AH.01.06-903 tanggal 08 Oktober 2014 Tentang Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap; 

4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan: 
Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : AHU-709.AH.01.04. Tahun 2011 tanggal 01 Pebruari 2011 Tentang Pengesahan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap; 
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-53.AH.01.05.Tahun 2014 tanggal 01 Juli 2014 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap; 

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-AH.01.06-0000694, tanggal 28 Februari 2017 Tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap;

5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-AH.01.06-903 tanggal 08 Oktober 2014 Tentang Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap; 

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara; 

Sidang yang diketuai Andi Rahman, beranggotakan Enrico Simandjuntak, dan Umar Dhani dalam perkara No.63/G/2018/PTUN Jakata, antara Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yasrusib) sebagai penggugat. Melawan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai tergugat dan H. Fuad Bawazier sebagai tergugat II intervensi, sidang dilanjutkan pada hari Selasa 1 Oktober 2019 dengan agenda putusan.

Sonny/tajuknews.com/tjk@19/2019.

Komentar

Berita Terkini