|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Polri berhasil Ungkap Peredaran Sabu Internasional Jaringan Kamerun - Thailand - Indonesia

Mabes Polri ungkap 6 (enam) orang tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika Jaringan Internasional Kamerun - Thailand - Indonesia,ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta,Jakarta,18/10/19.Barang Bukti yang diamankan,  61 (enam puluh satu) butir kapsul ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat seluruhnya 1095 ( seribu sembilan puluh lima) gram brutto. Sonny/tajuknews.com/tjk@10/2019.


Tajuknews.com, Jakarta. -  Tim Joint Operations Polri dan Ditjen Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta telah mengamankan 6 (enam) orang tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika Jaringan Internasional Kamerun - Thailand - Indonesia.

Karo Penmas Divhumas Polri
Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M mengatakan, Dir Tipidnarkoba bersama Kanwil Bea Cukai berhasil ungkap peredaran Sabu Jaringan Kamerun - Thailand - Indonesia.

"Jaringan Internasional Kamerun – Indonesia berhasil di tangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang Banten dengan mengamankan tersangka berinisial AC warga negara Ivoirienne (Pantai Gading)," terang Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Barang Bukti yang diamankan,  61 (enam puluh satu) butir kapsul ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat seluruhnya 1095 ( seribu sembilan puluh lima) gram brutto, 1 (satu) Unit hand phone warna krem merk tecno dengan nomor sim card: 674436333, 1 (satu) buah passport nomor; 18av42893 a.n AC , 1 (satu) lembar fhoto rontgen a.n AC, 1 (satu) lembar boarding pass pesawat tanggal 2 oktober 2019 dengan nomor penerbangan ET 628 a.n AC rute Add-Cgk.

"Sementara itu, Jaringan Internasional Thailand – Indonesia berhasil ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten. Dan Hotel Busisness Tomang Jalan raya Tomang No. 51 Rt.12/Rw.5 Kec.Grogol Petamburan Jakarta Barat " jelas Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri Kamis (17/10/2019)

"Saat dilakukan pemeriksaan tersangka CW dan CJ ditemukan barang bawaan yang disimpan dalam tubuh diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 586 (lima ratus delapan puluh enam) gram brutto," imbuhnya.

"Selanjutnya Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan penerima barang ke Hotel Busisness Tomang kamar 305 jalan raya Tomang no. 51 Rt.12/Rw5 Kec. Grogol Petamburan Jakarta barat. Dan mengamankan seorang kurir berinisial H als Kebot yang siap untuk menjemput Narkotika jenis Sabu tersebut," ungkap Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Dari tangan tersangka CW dan CJ
Barang Bukti yang berhasil diamankan, 2 (dua) bungkusan hitam yang dilapisi kondom yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat seluruhnya 586 ( lima ratus delapan puluh enam) gram brutto, 2 (buah) paspor Thailand dengan nomor AB 2613739 an CW,  AB 2962721 a.n CJ, 2 (dua) lembar boarding pass Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL 119 Bangkok-Jakarta a.n CW  AB 2962721 a.n CJ, 3 (tiga) Unit Handphone berwarna hitam kombinasi merah merek vivo, iphone warna putih silver, merk lava warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang hitam kecil merk klipping.

Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri lakukan penangkapan lagi terhadap PT als P,  PT als Daw warga negara Thailand di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan

Dari hasil scaning diketemukan paket isi Sabu sebanyak 2 dus dengan jumlah seluruhnya ada 30 kemasan Teh China Guanyinwang.

"Didapatkan alamat lengkap tujuan pengiriman adalah di Manhattan Hotel Kuningan Jakarta Selatan dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) WNA Thailand di Lobby Hotel Manhattan Kuningan Jakarta Selatan Tepatnya di Lobby Hotel Manhattan jalan prof Dr. Satria no. 24 Karet Kuningan Jakarta Selatan," ungkap Jenderal Bintang Satu Tersebut.

Lanjut Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, sewaktu para tersangka sedang menerima 2 dus paket isi Sabu dari Thailand oleh Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Berhasil disita barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di simpan dalam dus warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 31 kg.

"Kemudian Dilakukan pengembangan penerima barang, malam itu juga berhasil menangkap seorang laki laki WNI berinisiap JR di kamar nomor 2206 hotel manhattan, sewaktu mengambil 2 kardus isi Sabu," kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Dari hasil penangkapan tersangka PT als P,  PT als Daw warga negara Thailand di dapati barang Bukti, 30 (tiga puluh) bungkus chineese tea guanyinwang berisikan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat seluruhnya 31.041 ( tiga puluh satu ribu koma nol empat satu) gram brutto atau 31 (tiga puluh satu) Kg Brutto. 2 (buah) paspor Thailand dengan nomor AB3693328 an pitchanan thongpon,  AB4292312 a.n PH
, 2 (dua) lembar tanda terima pengiriman dari Kantor Pos Jakarta Selatan, 1 (satu) Unit handphone berwarna hitam kombinasi abu abu, merk “iphone” dengan nomor sim card 0637869540, milik PT, 1 (satu) Unit handphone berwarna hitam, merk “oppo” dengan nomor sim card 0829027484,  081287955184, milik PT, 1 (satu) Unit handphone berwarna putih, merk “samsung” dengan nomor sim card 08998505315, 081219868063, milik JR als Jebe, 2 (dua) kardus besar warna coklat, ada tulisan alamat dan nama yang dituju, bekas isi kemasan Sabu, Uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu) sebanyak 4 (empat) lembar berjumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu).

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dipidanakan dengan pidana mati, penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Sonny/tajuknews.com/tjk@10/2019.
Komentar

Berita Terkini