|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

“Tepat Setahun Tidak Terima Gaji, Sapari Berharap Putusan Terbaik Dari Hakim Sesuai Hati Nurani”

Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) di Surabaya, Drs Sapari Apt. M. Kes hadiri Sidang -13 di PTUN (Pegadilan Tata Usaha Negara) 31/11/2019. bahwa sejak diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BB-POM di Surabaya, Sapari sudah tidak lagi menerima gaji yang seharusnya menjadi haknya. Sonny/tajuknews.com/tjk@11/2019.


Tajuknews.com, Jakarta. - Sidang gugatan SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018 antara Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) di Surabaya, Drs Sapari Apt. M. Kes melawan Kepala Badan POM (BPOM) DR. Ir. Penny Kusumastuti Lukito MCP kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang kali ini adalah sidang Kesimpulan para pihak. Sidang berlangsung singkat setelah kedua pihak menyerahkan berkas kesimpulan kepada Majelis Hakim.

"Sapari, mengatakan bahwa sejak diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BB-POM di Surabaya, Sapari sudah tidak lagi menerima gaji yang seharusnya menjadi haknya.

"Pada sidang yang ke-13, gugatan yang kedua, gugatan SK pensiun TMT 1 Oktober 2018, tepatnya, besok 1 November, itu tepat satu tahun saya tidak menerima gaji," ucap Sapari seusai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) di Surabaya, Drs Sapari Apt. M. Kes hadiri Sidang -13 di PTUN (Pegadilan Tata Usaha Negara) 31/11/2019. bahwa sejak diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BB-POM di Surabaya, Sapari sudah tidak lagi menerima gaji yang seharusnya menjadi haknya. Sonny/tajuknews.com/tjk@11/2019.


"Entah itu ada diaturan mana yang membuat Kepala BPOM tak memberikan gaji kepada saya, tetapi, pada sidang hari ini, kami antara penggugat dan tergugat sama-sama menyerahkan kesimpulan, dan tentunya saya berharap kepada majelis hakim yang terhormat, betapa kami memahami majelis hakim punya pertimbangan yang terbaik, berdasarkan hati nurani," kata Sapari.

Dan ini yang terpenting, menurut Sapari, tentunya Majelis Hakim percaya kepada Allah SWT untuk memberikan putusan yang terbaik.

"Oleh karena itu saya berharap dan yakin, saya dengan tim penasehat hukum Saya, pak Rifai dan Gito yaa, tentunya, saya tetap optimis akan memenangkan gugatan yang kedua ini. Ini yang menjadi harapan kami," kata Sapari.

Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) di Surabaya, Drs Sapari Apt. M. Kes hadiri Sidang -13 di PTUN (Pegadilan Tata Usaha Negara) 31/11/2019. bahwa sejak diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BB-POM di Surabaya, Sapari sudah tidak lagi menerima gaji yang seharusnya menjadi haknya. Sonny/tajuknews.com/tjk@11/2019.

Sapari kemudian mengulang kembali bahwa tepat esok hari, tanggal 1 November 2019, merupakan tepat satu tahun Sapari tidak menerima gaji. Dia tidak memahami, aturan dari mana yang memperbolehkan gaji seorang PNS ditahan hingga setahun?


"Saya tetap semangat, apapun yang akan saya lakukan, berulangkali saya sampaikan, bahwa saya hanya mencari keadilan dan kebenaran demi martabat Anak Istri saya," tandasnya.

Sementara itu, sidang putusan untuk gugatan kedua Sapari atas Kepala BPOM ini, rencananya akan diputus oleh Majelis Hakim PTUN pada tanggal 14 November 2019. Sidang putusan itu akan digelar antara pukul 09.30 atau Pukul 10.00 WIB.

"Ini mungkin aturan mana, saya nggak tau, mungkin aturan tersendiri dibuat (oleh Kepala BPOM) sendiri atau dengan dalil apapun, silahkan saja, itu adalah hal yang bagi saya kurang berkenan. Saya berserah diri pada Allah SWT bahwa mudah-mudahan apa yang saya lakukan ini dapat ridho dari Allah SWT," pungkas Sapari.

Sonnyajuknews.com/tjk@11/2019.


Komentar

Berita Terkini