|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Sidang Gugatan DP Investasi PT Pertamina, "Ajukan Ganti Rugi Imaterial Rp. 1 Triliun"

Yusrizal SH. kuasa Hukum Muhammad Helmi Kamal Lubis,Mantan Direktur Dana Pensiun PT Pertamina hadiri sidang  gugatan perdata diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26/12/19.pengelolaan investasi DP Pertamina bukan merupakan kesalahan Muhamad Helmi Kamal Lubis yang telah mengakhir masa jabatan sebagai Presiden Direktur DP Pertamina sejak 15 Januari 2016. Sonny/Tajuknews.com/Tjk@12/2019.


TAJUKNEWS.COM. Jakarta. - Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (persero) Muhamad  Helmi Kamal Lubis mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Menurut Yusrizal SH. kuasa Hukum Helmi, gugatan perdata diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  karena Helmi merasa dirugikan baik materi maupun non  material

Yusrizal, SH. Juru Bicara kantor Hukum SUPRIYADI&ASSOCIATES, "Mengatakan kami Muhammad Helmi Kamal Lubis mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Pertamina dan Dana Pensiun Pertamina serta Kejaksaan Agung, "ungkap pada wartawan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (26/12/2019)


Yusrizal SH. kuasa Hukum Muhammad Helmi Kamal Lubis,Mantan Direktur Dana Pensiun PT Pertamina hadiri sidang  gugatan perdata diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26/12/19.pengelolaan investasi DP Pertamina bukan merupakan kesalahan Muhamad Helmi Kamal Lubis yang telah mengakhir masa jabatan sebagai Presiden Direktur DP Pertamina sejak 15 Januari 2016. Sonny/Tajuknews.com/Tjk@12/2019.



" Helmi Kamal Lubis dalam  meminta pengadilan untuk menghukum DP Pertamina membayar kerugian materiil kepada dirinya akibat kelalaian atau kesalahan DP Pertamina pada periode 2016 dalam mengelola investasi DP Pertamina kerugian yang diminta Pak  Helmi sebesar 46 Milyatd rupiah dan  ganti rugi  imaterial Rp. 1 triliun, "jelasnya Yusrizal.


Dikatakannya pengelolaan investasi DP Pertamina bukan merupakan kesalahan Muhamad Helmi Kamal Lubis yang telah mengakhir masa jabatan sebagai Presiden Direktur DP Pertamina sejak 15 Januari 2016 karenanya ia juga minta  penyerahan saham DP Pertmina


Dijelaskannya, Helmi Kamal Lubis menuntut ganti rugi material sebesar 46 Milyard rupiah dan pengembalian saham Dapem Pertamina  serta gugatan imaterial sebesar Rp. 1 triliun.

" Klien kami juga  meminta pengadilan menghukum DP Pertamina untuk  menyerahkan saham PT Sugih Energy Tbk. sebanyak 1.997.328.440 lembar saham. "Ujarnya.

Yusrizal SH. kuasa Hukum Muhammad Helmi Kamal Lubis,Mantan Direktur Dana Pensiun PT Pertamina hadiri sidang  gugatan perdata diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26/12/19.pengelolaan investasi DP Pertamina bukan merupakan kesalahan Muhamad Helmi Kamal Lubis yang telah mengakhir masa jabatan sebagai Presiden Direktur DP Pertamina sejak 15 Januari 2016. Sonny/Tajuknews.com/Tjk@12/2019.


Kasus korupsi DP Pertamina itu menjerat Muhamad Helmi Kamal Lubis dan Direktur Ortus Holding Ltd. Edward S. Soeryadjaya.

Kasus bermula saat Helmi  melakukan investasi  dana pensiun Pertamina menjadi saham PT Sugih Energi Tbk (SUGI) yang dimiliki Edward  Soeryadjaja pada 2014. Pemindahan uang ini ternyata berbuntut panjang. Helmi dan Edward duduk di kursi pesakitan.

Keduanya telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta pusat  dan dikuatkan kuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Helmi di vonis Mahkamah Agung  8 tahun penjata sedangkan Edward  Soeryadjaya 15 tahun penjara," pungkasnya.


Sonny/Tajuknews.com/Tjk@12/2019.
Komentar

Berita Terkini