|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Saksi Ahli Hukum Pidana Pemohon," KPK Jangan Tergesa-Gesa Menangkap"

DR.Septa Candra , SH, MH selaku Saksi Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, berikan kesaksiannya dalam Sidang Praperadilan Pemohon Bartjholomeus Toto di Pengadilan Negeri , Jakarta Selatan, 8 Januari 2020. Sidang yang juga dihadiri Kuasa Hukum Pemohon , Supriyadi, SH & Associates dan Termohon yakni KPK.  Foto ; Sonny/Tajuknews.com/Tjk @01/2020.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. Sidang Kasus Miekarta terkaitanya dengan Mantan Direktur Lippo Cikarang Tbk yakni  Bartholomues Toto sebagai Pemohon dalam Persidangan Praperadilan untuk membuktikan uji keterkaitan dalam tindak korupsi oleh KPK. Sidang yang kali ini untuk menghadirkan para saksi dan para saksi ahli unruk memberikan yang nyata.

Keterangan para Saksi dan Saksi Ahli sangat dibutuhkan pemohon dalam persidangan kali ini agar keterangan saksi dan saksi ahli dapat terbuka menetapkan tersangka apakah bersalah dalam tindakannya. Sidang Praperadilan, yang di hadiri Kuasa Hukum Bartholomeus Toto, Supriyadi, SH & Associates dan termohon KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 Januari 2020. , " Dalam keterangan persnya Saksi Ahli Dr. Septa Candra, SH, MH selaku Ahli Pidana dan Hukum Acara Pidana membeberkan kinerja KPK terhadap Pemohon.


DR.Septa Candra , SH, MH selaku Saksi Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, berikan kesaksiannya dalam Sidang Praperadilan Pemohon Bartjholomeus Toto di Pengadilan Negeri , Jakarta Selatan, 8 Januari 2020. Sidang yang juga dihadiri Kuasa Hukum Pemohon , Supriyadi, SH & Associates dan Termohon yakni KPK.  Foto ; Sonny/Tajuknews.com/Tjk @01/2020.


"Sesuai dengan pernyataan saya yang , saya katakan tadi mengenai permohonan nya yaitu permohonan Praperadilan nya yang posisinya dari pemohon bahwa intinya pemohon yang dirinya telah dijadikan tersangka belum lah memenuhi syarat sebagai tindak pidana yang dalam hal ini memuat alat bukti , kenapa dikatakan demikian karena menurut pemohon disini , ketika dia dikatakan sebagai tersangka yang sementara jawaban dari termohon tetapi penyidikan masih terus berlangsung.

Makanya harus diuji, lalu apa dasar kepada tersangka sementara  walau penyidikan masih berlangsung, apakah minimal dua alat bukti yang sah untuk dijadikan tersangka hal itu sudah dipenuhi belum oleh Termohon untuk dibuktikan dipersidangan Praperadilan  ini," Ujar Dr Septa Saksi ahliPidana.

Menurut KUHAP kan Dua alat bukti ini sesuai sebagaimana dengan Pasal 184 ada bukti 5 sesuai dengan keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Kurap, Keterangan petunjuk dan Keterangan Terdakwa melalui penyidikan sebagai peran tersangka atau terlapornya. Nah itukan rasa untuk mengungkapkan orang sebagai  tersangka bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup itu menurut Hukum Konstitusi kita harus dimaknai sama minimal dua alat bukti yanga ada pada Pasal 184 KUHP, " Imbuh Saksi Ahli.

Itu semua harus dibuktikan minimal bukti tersebut dapat terlihat atau tidak,  itulah keterangan Saksi didalam persidangan di ambil alih begitu saja oleh penyidik KPK untuk menetapkan kedua tersangka menurut saya belum pas harus dilakukan pemeriksaan kembali terhadap penetapan terlapornya, Misalkan si B melapor ke si A harus dilaporkan atau diperiksa kembali dong, " Ucapnya.

"Jadi tidak sepihak mengambil begitu saja dalam pemeriksaan penyidik, Saya melihat dari permohanan yang dipersoalkan pemohon ini kan penetapan tersangka masih prematur karena memang alat buktinya belum memadai untuk menetapkan orang sebagai tersangka, makanya walaupun termohon mengatakan ketika orang ditetapkan sebagai tersangka makanya penyidikan sudah selesai dong, " Jelasnya.



DR.Septa Candra , SH, MH selaku Saksi Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, berikan kesaksiannya dalam Sidang Praperadilan Pemohon Bartjholomeus Toto di Pengadilan Negeri , Jakarta Selatan, 8 Januari 2020. Sidang yang juga dihadiri Kuasa Hukum Pemohon , Supriyadi, SH & Associates dan Termohon yakni KPK.  Foto ; Sonny/Tajuknews.com/Tjk @01/2020.


"Tetapi dengan  adanya Kontradiktif di jawabannya melalukan proses penyidikan, maka menjadi pertanyaan  kemudian apakah orang  kongkalikong menipu orang alat bukti di persidangan  , yang menilai itukan penyidik tetapi pemohon juga boleh dong , orang yang tersangka juga punya hak untuk menilai alat bukti yang menguji yang lengkap yang memadai dengan sesuai tanggal dan waktunya, " Imbuhnya.

Di satu sisi alat bukti yang lain harus dikuatkan oleh alat bukti yang lain dan keterangan saksi itu bukan hanyalah satu, harus dikuatkan oleh keterangan yang lain . bahwa sumber uang tersebut dari pemohon , ternyata pemohon sendiri mengatakan tidak yang sebagai mantan Dirut, dikatakan hanya menerima pelaporan saja, dan itu sudah ada tugasnya masing-masing.

"Kalau berdasarkan penyidikan yang dilakukan sesuai KUHAP ini, "Saya anggap masih prematuer belum sesuai sehingga kemudian kalau memang dianggap tersangka harus memenuhi ketentuan tersebut, penyidik yang ada dalam Undang-Undang KPK harus sesuai yang ada dalam KUHAP. Apa yang dikatakan KPK itu jelas menabrak Undang-Undang.

Sementara definisi KUHAP jelas penetapan tersangka harus dilakukan penyelidikan serta tahapan tahapan yang perlu kontrol dan ini memberikan banyak dampak terkait penetapan tersangka, Ini negara Indonesia sebagai negara hukum bahwa hukum itu berjalan yang dasarnya adalah yang mengacu kepada HAM ,Seharusnya tidak boleh bertentangan dengan aturan HAM dan KPK perlu diperbaiki kedepannya,  Untuk itu KPK harus berhati- hatilah, jangan tergesa-gesa dalam menangkap, " Pungkas Septa Candra.


Sonny/Tajuknews.com/Tjk@01/2020.
Komentar

Berita Terkini