|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Polda Metro Jaya Tangkap 7 Anggota Komplotan Geng Motor Merangkap Penjambret Sadis

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 21/02/2020. Menangkap geng motor juga  merangkap penjambret ponsel dengan cara sadis melukai korbannya dengan celurit. Guffe/Tajuknews.com/tjk@Feb/2020



TAJUKNEWS.COM, Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap geng motor juga  merangkap penjambret ponsel dengan cara sadis melukai korbannya dengan celurit. Dari 10 anggota geng motor yang menamakan dirinya Akram ini tujuh pelaku sudah mendekam dalam tahanan, tiga lagi dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, beberapa anggota geng malah masih di bawah umur. Petugas Resmob menangkap tujuh pelaku usai merampas ponsel di beberapa lokasi. Wilayah operasinya di  Jalan Raya Bekasi dan kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur yang berdekatan lokasinya, Lobi ditteskrimum Mapolda Metro Jaya, Jumat sore (21/2/2020).

"Sungguh sadis, dari empat tempat kejadian perkara, pelaku membacok semua korbannya dengan celurit. Pelaku inisial F perannya sebagai eksekutor, pelaku NL perannya menakut-nakuti korban, pelaku AH berperan sebagai joki,” ucap Yusri.

Empat tersangka lainnya lanjut Yusri belum dibuka identitasnya karena masih di bawah umur.  Semua anggota komplotan bernama Akram ini adalah anak baru gede yang putus sekolah. Paling muda 15 tahun bertindak sebagai eksekutor,” .

Tiga pelaku buron dan masih dilakukan pengejaran. Yusri melanjutkan, salah satunya adalah otak atau kapten geng motor Akram berinisial A. Dia yang mempersiapkan semua keperluan komplotan anggota geng.

Sebelum aksinya, mereka selalu berkumpul untuk merencanakan perampasan ponsel tersebut. “Para pelaku sebanyak 10 orang berangkat menggunakan empat sepeda motor dengan 10 orang dan tiap motor ada yang boncengan dua dan tiga orang,” ujarnya.

Para pelaku mencari tempat tongkrongan anak-anak muda yang menjadi sasaran kejahatannya. Para pelaku tak pandang bulu akan korbannya. Ada tukang nasi goreng yang ponselnya dirampas dan dibacok,” tutur Yusri.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

(Guffe/Tajuknews.com/tjk@Feb/2020).
Komentar

Berita Terkini