|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Polisi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan telah terjadi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diteras rumah korban , Pres Conference LobbyGedung Ditkrimum PMJ, Senin (23/3/2020).di Jl. Mekar Baru Raya, Ciputat Tangerang Selatan dengan tersangka RD alias CS. 
(Guffe/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020).


TAJUKNEWS.COM, Jakarta - Berdasarkan laporan polisi Senin lalu (9/3/2020) pukul 19.30 WIB korban melaporkan telah terjadi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diteras rumahnya di Jl. Mekar Baru Raya, Ciputat Tangerang Selatan dengan tersangka RD alias CS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, modusnya 2 pelaku, RD alias CS dan juga pemetik berkeliling mencari sasaran lengah dengan kendaraan bermotornya di Ciputat Timur. Seorang masih DPO inisial E sebagai pengintai disekitar lokasi atau jokinya. Lobby Gedung Ditkrimum PMJ, Senin (23/3/2020).

Pelaku melihat sebuah motor dan pelakupun beraksi menggondol sepeda motor tersebut.

Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya, Dismobsal melakukan penyelidikan seminggu lebih berhasil mengamankan pelaku RD alias CS. Pada saat dilakukan penangkapan dikontrakannya di Jalan Adiyaksa, pelakupun berupaya melawan petugas sempat melakukan penembakan kepada anggota petugas pada saat itu dengan menggunakan senjata api rakitan.

Dengan tindakan tegas dan terukur oleh tim obsnal unit 2 resmob sempat melakukan baku tembak berhasil melumpuhkan  pelaku RD dan sempat dilarikan  ke rumah sakit tapi di tengah jalan pelaku menghebuskan nafas terakhirnya.

Dikediaman pelaku berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dimana salah satu motor digunakan untuk aksi pencurian tersebut. Sudah di cek ketiga motor terebut tidak memiliki surat-surat.

Kita akan mendalami dan mengecek motor tersebut untuk laporan polisinya untuk mengetahui kepemilikan dan akan disampaikan kepemiliknya untuk segera diambil dengan membawa dokumen pemilikan yang sah.

Seorang pelaku yang masih DPO adalah kelompok Lampung inisial E yang sering melakukan kegiatan yang sama. Pelaku masih dalam pengejaran semoga bisa segera menangkapnya.

Pelaku yang DPO dijerat pasal 363 dengan acaman hukuman 7 tahun penjaran.

(Guffe/Tajuknews.com/tjk@Mar/2020).
Komentar

Berita Terkini