|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kapolda Metro Jaya: PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Besok

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covif 19 akan diberlakukan pada lusa tepatnya Jumat (10/4/2020).Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs.  Nana Sufjana MM Mengatakan, regulasi pembatasan dan jumlah orang akan berlaku untuk semua jenis kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Guffee/Tajuknews.com/tjk@/04/2020.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai usaha memutus mata rantai penyevmbaran Covif 19 akan diberlakukan pada lusa tepatnya Jumat (10/4/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs.  Nana Sufjana MM. Mengatakan, regulasi pembatasan dan jumlah orang akan berlaku untuk semua jenis kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

"Untuk kendaraan pribadi jenis mobil contohnya mobil Avanza bermutan 6 orang tersebut nantinya hanya bermuatan 3 orang saja," ucap Irjen Pol. Nana.

"Untuk mobil jenis sedan yang bermuatan 4 orang tersebut nantinya hanya diperbolehkann 2 orangbsaja, seorang didepan yang menyetir dan seorang lagi untuk yang duduk di belakang," ujar Irjen Pol. Nana.

Untuk kendaraan bermotor roda dua tidak diperbolehkan berboncengan.

"Kebdaraan roda 2 atau sepeda motor hanya 1 orang saja. Hal ini jelas melanggar Physical Distancing, jadi hanya boleh 1 orang untuk sepeda motor," jelasnya.

Sedangkan untuk transportasi umum seperti bus kota dan MRT, LRT akan dikurangi kapasitas penumpangnya sebanyak 50%. Hanya diperbolehkan separuhnya  dari kapasitas semestinya.

PSBB yang diterbitkan oleh Kemenkes Terawan telah ditandatangani untuk wilayah DKI Jakarta, Gubernir DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan melaksanakan PSBN tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan,  tidak ada penutupan jalan atau pengalihan arus lalu lintas terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid 19) di Ibu Kota DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan instansi lainnya saat ini sedang menggodok aturan tersebut yang nantinya akan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Isu-isu yang sedang beredar, ada penutupan jalan. Kami sampaikan PSBB ini opsi bijak, dan pemerintah sangat bijak. Ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Terkait pembatasan transportasi perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta," ujar Kapolda Metro Jaya

Meski demikian, Itjen Pol. Nana menambahkan, detail aturannya seperti apa masih menunggu Pergub yang dijadwalkan keluar, Kamis besok. "Detailnya kita masih menunggu Peraturan Gubernur besok," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, semua peraturan sedang dibahas dan akan dituangkan dalam Pergub.

"Hingga sekarang ini kita masih membahas secara bersama-sama, bersinergi dengan Gugus Tugas, poin-poin terkait peraturan gubernur selama dua hari ini. Semuanya aturan-aturan peraturan gubernur ini, apa yang harus dilakukan di lapangan nanti, ini yang harus kita bahas bersama-sama. Nanti tunggu saja selama dua hari ini," tutup Yusri.

(Guffe/Tajuknews.com/tjk@/04/2020).
Komentar

Berita Terkini