Drs. Sapari Apt. M.Kes ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mulai membuahkan hasil. |
TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Laporan Pengaduan yang diajukan oleh Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs. Sapari Apt. M.Kes ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mulai membuahkan hasil.
Sapari mengadukan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Kepala BPOM) Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP ke Komnas HAM RI dalam kasus sengketa hak Kepegawaian terkait SK Pemberhentian Sapari dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya yang dinilai cacat formil dan cacat hukum.
7 Poin Pokok Pengaduan
Sapari mengungkapkan, sesuai surat Komnas HAM nomor 436-Mediasi/IV/2020 tanggal 21 April 2020, Komnas HAM RI meminta klarifikasi kepada Kepala BPOM terkait dengan beberapa poin pengaduan Sapari tanggal 23 Februari 2020. Sedikitnya ada 7 poin pokok yang diadukan Sapari ke Komnas HAM RI:
Pertama, Bahwa Pangadu (Sapari) mulai diangkat sebagai PNS pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (dulu Ditjen POM) pada tanggal 1 Agustus 1994;
Kedua, Bahwa Pengadu sejak 15 Februari 2018 diangkat sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya;
Ketiga, Bahwa Pengadu diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Balai Besar POM Surabaya tanpa alasan dan dasar yang jelas berdasarkan 2 (dua) surat berikut:
a. SK Nomor:. KP.05.02 1.242.09.18.4588 tanggal 19 September 2018, Pengadu diberhentikan dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya pada 20 September 2018;
b. SK Nomor. KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, Pengadu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dari Jabatan Kepala BBPOM di Surabaya pada 21 September 2018:
Keempat, Bahwa Pengadu merasa keberatan dengan SK Pemberhentian sebagai Kepala Balai Besar POM tersebut, karena baru diterima oleh Pengadu pada 25 Oktober 2018 yang diserahkan oleh Sestama ibu Elin Herlina didampingi Ka Biro Umum dan SDM BPOM ibu Rita Mahyona;
Kelima, Bahwa Pengadu melakukan penanganan dugaan tindak pidana Obat dan Makanan PT Natural Spirit (D’Natural) yang diduga berkaitan dengan pemberhentian sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya
Keenam, Bahwa Pengadu juga tidak menerima gaji sejak November 2018 hingga Februari 2020 (hingga April 2020) yang berakibat pada berkurangnya pemenuhan hak ekonomi Pengadu sebagai kepala keluarga;
Ketujuh, Bahwa atas permasalahan ini, Pengadu telah menempuh upaya hukum hingga tahap “Kasasi” dengan putusan pada pokoknya mengembalikan Pengadu kepada jabatan semula sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya dan menyatakan batal terhadap SK Permberhentian dimaksud.
3 Hal Klarifikasi
Sapari menuturkan, sehubungan dengan pengaduan tersebut, Komnas HAM RI meminta Kepala Badan POM untuk memberikan klarifikasi. Sediktinya ada 3 hal Klarifikasi yang diajukan oleh Komnas HAM RI untuk segera dijawab, yaitu:
Memberikan penjelasan atau karifikasi atas permasalahan tersebut dengan disertai bukti-bukti yang relevan;
Memberikan salinan bukti dan dokumen atas riwayat kepegawaian Pengadu; dan
Menginformasikan langkah-langkah yang ditempuh untuk menangani permasalahan dimaksud terutama untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 294/G/2018/PTUN.JKT tanggal 8 Mei 2019 jo. Putusan PT.TUN Jakarta
Nomor 226/B/2019/PT TUN JKT tanggal 12 September 2019 sebagai implementasi dari kewajiban Pemerintah dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana ketentuan Pasal 281 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam surat itu, Komnas HAM RI mengingatkan bahwa hak atas kepegawaian dan perlakuan sama di depan hukum dijamin oleh Konstitusi dan hukum positif Republik Indonesia sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
1. Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerje serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adll dan iayak dalam hubungan kerja”;
2. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara”;
3. Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa “PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat”;
4. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa “Presiden atau PPK menetapkan
5. keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
6. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”;
7. Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak alas pekerjaan yang layak”.
Ketujuh, Bahwa atas permasalahan ini, Pengadu telah menempuh upaya hukum hingga tahap “Kasasi” dengan putusan pada pokoknya mengembalikan Pengadu kepada jabatan semula sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya dan menyatakan batal terhadap SK Permberhentian dimaksud.
3 Hal Klarifikasi
Sapari menuturkan, sehubungan dengan pengaduan tersebut, Komnas HAM RI meminta Kepala Badan POM untuk memberikan klarifikasi. Sediktinya ada 3 hal Klarifikasi yang diajukan oleh Komnas HAM RI untuk segera dijawab, yaitu:
Memberikan penjelasan atau karifikasi atas permasalahan tersebut dengan disertai bukti-bukti yang relevan;
Memberikan salinan bukti dan dokumen atas riwayat kepegawaian Pengadu; dan
Menginformasikan langkah-langkah yang ditempuh untuk menangani permasalahan dimaksud terutama untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 294/G/2018/PTUN.JKT tanggal 8 Mei 2019 jo. Putusan PT.TUN Jakarta
Nomor 226/B/2019/PT TUN JKT tanggal 12 September 2019 sebagai implementasi dari kewajiban Pemerintah dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana ketentuan Pasal 281 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam surat itu, Komnas HAM RI mengingatkan bahwa hak atas kepegawaian dan perlakuan sama di depan hukum dijamin oleh Konstitusi dan hukum positif Republik Indonesia sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
1. Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerje serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adll dan iayak dalam hubungan kerja”;
2. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara”;
3. Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa “PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat”;
4. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa “Presiden atau PPK menetapkan
5. keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
6. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”;
7. Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak alas pekerjaan yang layak”.
Drs. Sapari Apt. M.Kes ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mulai membuahkan hasil. |
Berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 jo. Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI berwenang melakukan mediasi atas permasalahan ini atau dapat mengambil upaya lain sesuai dengan kewenangan.
“Komnas HAM RI meminta klarifikasi dan jawaban Saudara/Ka BPOM disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat ini diterima dengan disampaikan melalui pos dan/atau email mediasi@komnasham.go.id dan mencantumkan nomor agenda 130.785 untuk memudahkan penelusuran berkas pengaduan.” tulis Komnas HAM dalam surat yang diungkap Sapari.
“Klarifikasi Saudara merupakan perwujudan implementasi kewajiban Pemerintah untuk perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana ketentuan Pasal 281 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.” Demikian Surat yang ditandatangi oleh Komisioner Mediasi, Subkomisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Munafrizal Manan sebagaimana diungkap oleh Sapari kepada redaksi Lapan6online, Minggu 26 April 2020.
Sapari mengatakan, pihaknya menaruh banyak harapan di tengah bulan suci Ramadhan yang penuh barokah ini.
Sapari mengatakan, pihaknya menaruh banyak harapan di tengah bulan suci Ramadhan yang penuh barokah ini.
“Di bulan suci ramadhan yang penuh barokah ini, Saya berdoa memohon pada Allah SWT, semoga Saya memperoleh keadilan dan kebenaran yang hakiki bagi Anak Isteri Saya dari perjuangan yang berat dan melelahkan ini, namun Saya beserta keluarga tetap sabar, tabah dan ikhlas menghadapi ini mengingat, ‘Alloh Mboten Sare’,” ungkap Sapari penuh semangat.
Menutup pernyataannya, Sapari mengatakan, dalam surat Komnas HAM tersebut, sedikitnya ada 4 tembusan yang diteruskan oleh Komnas HAM, diantaranya tembusan untuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Demikian Sapari.
Perkembangan Perkara Kasasi TUN Jakarta
Untuk diketahui, pengadilan telah memutuskan perkara Kasasi yang dipengadilan telah memutuskan perkara Kasasi yang diajukan oleh Kepala Badan POM dengan nomor Kasasi 90 K/TUN/2020 dalam sengketa gugatan Kepegawaian yang diajukan Sapari dengan obyek perkara ‘Pembatalan SK Pemberhentian’ yang dibuat oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
Dalam putusannya, seperti dikutip Lapan6online dari situs Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, di Info Perkara, Majelis Hakim pengadilan di tingkat Kasasi telah memutuskan “TOLAK KASASI”, sebagai berikut:
Nomor Perkara : 90 K/TUN/2020
Jenis Permohonan : K
Tanggal Masuk : 2020-01-17
Asal Pengadilan : PTUN JAKARTA
No. Surat Pengantar : W2.TUN1.3333/HK.06/XI/2019
Nomor Putusan PT : 226/B/2019/PT.TUN.JKT
Jenis Perkara : TUN
Pemohon : KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
Termohon/Terdakwa : Drs. SAPARI, Apt.,M.Kes
Status Perkara : Putus
Tanggal Putus : 2020-03-19
Amar Putusan : TOLAK KASASI.
Saat berita ini dirilis, belum diperoleh konfrimasi atau penjelasan dari Kepala Badan POM terkait dengan permintaan klarifikasi yang diajukan oleh Komnas HAM RI. Berita belum terkonfirmasi Badan POM RI.
Jenis Permohonan : K
Tanggal Masuk : 2020-01-17
Asal Pengadilan : PTUN JAKARTA
No. Surat Pengantar : W2.TUN1.3333/HK.06/XI/2019
Nomor Putusan PT : 226/B/2019/PT.TUN.JKT
Jenis Perkara : TUN
Pemohon : KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
Termohon/Terdakwa : Drs. SAPARI, Apt.,M.Kes
Status Perkara : Putus
Tanggal Putus : 2020-03-19
Amar Putusan : TOLAK KASASI.
Saat berita ini dirilis, belum diperoleh konfrimasi atau penjelasan dari Kepala Badan POM terkait dengan permintaan klarifikasi yang diajukan oleh Komnas HAM RI. Berita belum terkonfirmasi Badan POM RI.
Dikutip dari Lapan6online.com
Sonny/Tajuknews.com/tjk@/04/2020.