|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kuasa Hukum Termohon ," Perkara Arbitrase Permohonan Pemohon di Nyatakan Tidak Dapat diterima Sesuai Pasal 1340 KUHPerdata"

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) 


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Perusahaan Perantara Pedagang Efek PT. CGS CIMB NIAGA yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia tower 2, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan 12190, mengajukan Permohonan Wanprestasi selaku Pemohon terhadap YAHYA BASAMALAH selaku Termohon kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berdasarkan perjanjian Pembukaan Rekening Efek Regular atas nama Termohon, ADIB dan MUROD.

Perkara Arbitrase tersebut telah terdaftar dalam perkara Nomor 42044/VII/ARB-BANI/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan Majelis Arbiter yang diketuai oleh Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., FCBArb., Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H., FCBArb., dan Prof. Achmad Zen Umar Purba, S.H., LL.M., FCBArb masing-masing selaku anggota arbiter.

Adapun Termohon diwakili oleh para Advokat yang tergabung pada Kantor Rey & Co Jakarta Attorneys at Law yang diwakili oleh Alessandro Rey, SH., MH., MKn., BSC., MBA., LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CTA, CLI, CTL, CCL., Kartika Sari Putri, SH, MH., dan Lukman Wicaksono, SH., yang berkedudukan di Jakarta dan berlamat di Wisma Bayuadji Lantai 2 Suite 205, Jalan Gandaria Tengah III Nomor 44, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130. Sedangkan Kuasa Hukum Pemohon adalah kantor Advokat Bayuputra Hutasoit Ganie (BHG) yang diwakili oleh Audy Bayu Putra, S.H., M.H., Nadia Saphira Ganie, S.H., LL.M., dan  Aditya Bagus Anggariady, S.H., yang beralamat di Graha Mitra Lantai 3, Jalan Pejaten Barat Raya Nomor 6, RT.001/RW.008, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Nasabah yang menjadi Termohon dalam perkara a quo tersebut seharusnya adalah YAHYA BASALAMAH bukan YAHYA BASAMALAH sehingga Pemohon salah menarik pihak (gemis aanhoeda nigheid) dalam perkara a quo” tegas Rey.  Jika yang dimaksud Pemohon adalah Nasabah Rekening Efek Regular PT CGS CIMB NIAGA, Maka nasabah tersebuat adalah YAHYA BASALAMAH dengan akun Nomor RJKL5293 yang dibuka tanggal 24 Oktober 2014 berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Investor. Namun jika yang dimaksud Pemohon adalah YAHYA BASAMALAH, maka yang bersangkutan adalah bukan Nasabah Rekening Efek Regular PT CGS CIMB NIAGA.

Termohon diwakili oleh para Advokat yang tergabung pada Kantor Rey & Co Jakarta Attorneys at Law yang diwakili oleh Alessandro Rey, SH., MH., MKn., BSC., MBA., LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CTA, CLI, CTL, CCL., Kartika Sari Putri, SH, MH., dan Lukman Wicaksono, SH., yang berkedudukan di Jakarta dan berlamat di Wisma Bayuadji Lantai 2 Suite 205, Jalan Gandaria Tengah III Nomor 44, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130. 

Lebih lanjut Sambung Rey, jika Pemohon dalam Permohonannya salah menarik pihak maka permohonan tersebut disebut Error in Persona.

“Permohonan yang Error in Persona adalah permohonan yang tidak memenuhi syarat formil dalam hukum acara perdata yang digunakan sebagai prosedur beracara di BANI”, jelas Rey.

“Akibat hukum Permohonan Pemohon yang salah menarik pihak (Gemis Aanhoeda Nigheid)  berdasarkan Pasal 8 angka 3 RV adalah permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima atau  dalam istilah hukum lebih dikenal dengan NO (niet ontvankelijke verklaard)” ungkapnya. “Hal tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata”, tambahnya.

Namun kata Rey, selain dari Kuasa Hukum Pemohon salah menuntut pihak, Mereka juga dalam permohonannya menuntut kurang pihak (plurium litis consortium) karena pada saat pembukaan rekening ada 3 (tiga) rekening yaitu Yahya Basalamah, Adib dan Murod, dan oleh karenanya demi hukum mereka harus dijadikan pihak dalam perkara sebagai termohon sehingga yang menjadi Termohon bukan saja YAHYA BASALAMAH tetapi juga ADIB dan MUROD.

“Hal tersebut didasarkan pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor Putusan Mahkamah Agung Nomor 201 K/SIP/1974 tanggal 28 Januari 1976 yang menyatakan kurangnya pihak yang ditarik sebagai Termohon dikualifikasi mengandung error in persona sehingga akibat hukum dari cacat formil tersebut adalah Permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima” ujar Rey.

Untuk itu sambung Rey, “Kami selaku Kuasa Hukum Termohon berharap Majelis Arbiter dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan demi memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemaslahatan bagi pihak-pihak yang berperkara, karena Putusan tersebut akan banyak dibaca oleh khalayak ramai termasuk mahasiswa, sehingga mereka akan bisa membuktikan bahwa apa yang dipelajari sebagai teori di bangku kuliah benar-benar bisa diterapkan dalam praktek.

“Dengan kata lain apa yang ada pada teori hukum juga sama dalam prakteknya atau Das Sollen adalah sama dengan Das Sein.” Pungkasnya.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2020.
Komentar

Berita Terkini