|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

JPU Theodora Marpaung di Nilai Tak Profesional Dalam Buat Dakwaan

 

TAJUKNEWS.COM, Jakarta.- JPU Theodora Marpaung kembali mendapat sorotan. Setelah sebelumnya dinilai menggelar kasus narkoba dengan sidang kilat (hanya sekali sidang) dan menuntut rehabilitasi,  Theodora Marpaung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dinilai lagi  tidak profesional dalam membuat dakwaan. “Alamat terdakwa saja tidak akurat, umur dan agama tidak cocok pula atau tidak sesuai dengan dokumen yang ada, apa itu tidak profesional,” ujar seorang pencari keadilan di PN Jakarta Utara, Jumat (24/1/2020). 

Tudingan ketidakprofesional itu dialamatkan kepada Theodora Marpaung karena dalam surat dakwaannya tempat  dan tanggal tanggal lahir, alamat dan pendidikan terdakwa salah atau tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Dalam Surat dakwaan No. Reg Perkara PDM 732/JKT.UTR/12/2019 atas nama terdakwa Romansyah Apung Bin Basri (alm) tempat tanggal lahir Rempanga, 17 Agustus 1980, jenis kelamin: Laki-Iaki, Kebangsaan/Kewarganegaraan Indonesia, Jl Dr. F. L. Thobing, KM 8, RT008/Rw000, Desa Rempanga, Kec. Lia Kulu, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, atau Kampung Tanah Merah bawah Jl. Perjuangan Rt006/RW 010, Kel. Rawa Badak Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara, Agama : Islam,  Pekerjaan: Karyawan Swasta, Pendidikan: SD kelas IV. Padahal indetitas yang sebenarnya adalah, lahir di Lampung Selatan, 21 Juli 1975, dan alamat adalah Jl. Raya Tipar Cakung, GG. Pancong, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Jakarta Utara dan pendidikan terakhirnya adalah SMA. 

Atas dakwan itu kuasa hukum terdakwa Sumantri SH dari Posbakum PN Jakarta Utara tentu saja mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Dengan dakwaan yang tidak jelas, kabur itu, maka diperkirakan dakwaan  akan menjadi batal demi hukum, karena  tidak memenuhi unsur 197 ayat (2) KUHAP," kata Sumantri. Terdakwa Romansyah als Apung Bin Basri (alm) didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1)  Jo  Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena ditemukan dari kantong celananya 3 klip plastik putih berisi shabu oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil penyelidikan terhadap terdakwa diperoleh informasi bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebul dari Ambon (belum tenangkap) pada hari Jumat, tanggal 20 September 2019, dengan harga sebesar Rp 700 ribu yang terdakwa kemudian paketkan kembali menjadi 4 (empat) paket. Jika terjual semua, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu serta keuntungan pakai gratis bersama Bu popdengan Ambon (DPO). 

Namun sebelum sempat terjual shabu itu terdakwa sudah keburu tertangkap. Sebelumnya Theodora Marpaung dipersoalkan menggelar persidangan narkotika super kilat, hanya sekali sidang. Selain itu, tuntutannya pun rehabilitasi. Tidak itu saja, jaksa yang sudah cukup lama bertugas di Kejari Jakarta Utara itu disebut-sebut membagi-bagi duit terhadap oknum-oknum. Akibatnya, terdakwa-terdakwa narkotika yang tidak mendapatkan sidang-sidang kilat dan tuntutan rehab meminta pimpinan jaksa tersebut mengusut perbuatan Theodora Marpaung, " Pungkasnya.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2020.

Komentar

Berita Terkini