|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Diduga Oknum Polri Memeras Ratusan Perajin dan Pekerja Jamu di Kroya

Masyarakat berdemo terkait oknum Polri inisial "AW" berpangkat AKBP, ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional menggelar aksi di lapangan Desa Gentasari, Kroya- Cilacap, 5/10/2020 yang lalu. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono jika AKBP "AW" sudah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polri. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2020.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. -Merasa diperas oleh oknum Polri inisial "AW" berpangkat AKBP, ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional menggelar aksi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, pada 5 Oktober 2020.


Terkait hal itu Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono juga membenarkan adanya laporan dan Polri lakukan penyelidikan terhadap oknum tersebut.


“Iya, sedang dilidik kebenarannya,” ucap Argo saat di Jakarta, pada Selasa 6 Oktober 2020.


Lanjut Argo pihaknya akan menindak siapa pun tanpa memandang status. Dia menyatakan, jika benar terlibat pemerasan, anggotanya akan ditindak.


“Kalau salah, ya ditindak,” ungkapnya.


Melanjutkan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri, atas kelanjutan pemeriksaan terhadap oknum AKBP "AW" .


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, pada Jumat 16 oktober 2020 mengatakan kepada wartawan melalui pesan telepon, jika AKBP "AW" sudah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polri.


"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal dan sekarang sudah dilimpahkan ke Wabprop untuk diperiksa sebagai terduga pelanggar KEPP," ujar Brigjenpol Awi, jumat (16/10).


Masyarakat berdemo terkait oknum Polri inisial "AW" berpangkat AKBP, ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional menggelar aksi di lapangan Desa Gentasari, Kroya- Cilacap, 5/10/2020 yang lalu. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono jika AKBP "AW" sudah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polri. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2020.



Lanjut Karopenmas Mabes Polri oknum AKBP "AW" masih terduga anggota Polri yang melanggar aturan Perkap Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai terduga pelanggar KEPP , terkait penyalahgunaan wewenang dan merendahkan martabat Polri," ujar Brigjenpol Awi.


Pengrajin jamu berharap Divisi Propam Mabes Polri bisa secara terang benderang mengungkap uang 16 M dari sekian banyak korban jamu yang ditangkap lepas lalu damai dengan uang tanpa salah apapun.


“Kami sebagai pengrajin jamu sangat berterimakasih kepada Div Propam Mabes Polri,” ujar sumber kepada redaksi , Rabu 7 oktober 2020.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2020.


Komentar

Berita Terkini