|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Demi Proyek Kota Deli Megapolitan, PTPN 2 Diduga Intimidasi Pensiunan

 

PTPN II telah diduga melakukan intimidasi pensiunan untuk mengkosongkan rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun demi proyek Kota Deli Megapolitan, Medan, 08/11/2020. Hal ini demi melancarkan kepentingan pengembang dari salah satu perusahaan properti terbesar di Indonesia PT. Cp KPSN. ©Dyan/Tajuknews.com/tjk/11/2020.


TAJUKNEWS.COM, LABUHAN DELI | Untuk melancarkan kepentingan pengembang dari salah satu perusahaan properti terbesar di Indonesia PT. Cp KPSN, PTPN II telah diduga melakukan intimidasi pensiunan untuk mengkosongkan rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun demi proyek Kota Deli Megapolitan.


Intimidasi yang dilakukan oleh PTPN II dengan cara harus mengkosongkan rumah pesiunan yang hanya diberikan Satunan Hari Tua (SHT) bagi pensiun diatas tahun 2000 sedangan di tahun 2000 tidak mendapatkan SHT hanya uang pindah sebesar 6 juta rupiah.


"Gimana kami harus mengkosongkan selama 10 hari sejak tanggal 5 Nopember 2020 kemarin, karena belum ada kejelasan dari PTPN II dan pengembang," jelas Masidi yang sudah pensiun sejak 2015 yang lalu kepada wartawan, Minggu (8/11/2020).


Bahkan Masidi juga menjelaskan bahwa pensiunan yang sudah meninggal dibawah tahun 2000 tidak mendapatkan SHT dan hanya uang pindah.


"Bayangkan sudah tidak dapat SHT, dan hanya 6 juta uang pindah.. mereka harus mengkosongkan rumah... mereka harus tinggal dimana," ungkap Masidi yang memiliki orang tua yang juga pensiunan PTPN II.


Sama hal juga diungkapkan Nurhayati Sihombing yang juga pengsiun pada tahun 2004 lalu, bahwa dirinya tidak terima atas keputusan PTPN II yang memperlakukan para pengsiunan yang sudah mengabdi kepada perusahaan.


"Jelas kami para pengsiunan tidak terima perlakuan PTPN II, sebab lahan ini akan dijual dan dibangun oleh pengembang. Bayangkan sudah bertahun-tahun kami bekerja dan menempati tempat ini, karena untuk mencari keuntungan pengembang kami akan ditelatarkan," jelas Nurhayati Sihombing.


Sebagai informasi bahwa sekitar 13 orang pengsiunan harus meninggalkan rumah dari Komplek Emplasmen Kebun Helvetia yang merupakan memiliki luas 7,15 Ha, berisi dengan beberapa bangunan Gudang Tembakau, Kantor, Taman Kanak-Kanak (TK) dan Komplek Emplasmen Kebun Helvetia yang ditempati pekerja aktif. 

©Dyan/Tajuknews.com/tjk/11/2020.

Komentar

Berita Terkini