|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Nanang Remaja Keterbatasan Mental Terjebak Kredit Fiktif Oleh Bank BRI Cabang Tanah Abang dan PT Jaztel

Tim gerai hukum yang diketuai Arthur Noija dan Hendri Wilman selaku kuasa hukum korban dari Gerai Hukum saat mendatangi Kejaksaan Negeri ,Jakarta Pusat,  25/11/2020. Nampak korban bernama Nanang ini ternyata memiliki gangguan mental dan kejiwaan, Dimana pada saat Nanang diajak ke BRI Tanah Abang untuk menandatangani surat perjanjian kredit dari 35 orang yang menjadi korban telah memberikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/11/2020.





TAJUKNEWS.COM, Jakarta. -  Setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : PRINT-400/M.1.10/Fd.1/07/2020 tanggal 27 juli 2020. Dengan kode surat Pidsus- 6A.

Terkait laporan Gerai Hukum atas kredit fiktif PT Jazmina Asri Kreasi (Jaztel) dengan Bank BRI Cabang Tanah Abang, telah dilakukan permintaan keterangan dari 35 orang yang menjadi korban oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta keterangan sebanyak 15 orang korban anak remaja yang terjerat kredit fiktif antara PT Jaztel dan Bank BRI cabang Tanah Abang. Dari keterangan 15 orang anak remaja masih usia sekolah pada saat mereka dijebak mengajukan kredit tanpa agunan, kemudian dari 20 orang yang sudah diperiksa itu dari masyarakat ekonomi bawah. Dari hal tersebut mereka terjebak dan terjerat kredit fiktif mulai dari Rp. 150 jutaan hingga Rp. 550 juta dengan sisa tunggakan kredit sekitar Rp.100 juta hingga Rp. 500 jutaan.


"Modus untuk menjerat korban yang sudah diadvokasi kami ini semuanya rata-rata dijanjikan pekerjaan oleh PT Jazmina Asri Kreasi, jadi informasi pekerjaan itu  bersumber dari mulut ke mulut, dan dari 20 orang warga yang kami advokasi melalui bantuan Ketua RW di wilayah Krukut , Jakarta Barat, semuanya dijanjikan pekerjaan" jelas Hendri Wilman selaku kuasa hukum korban dari Gerai Hukum pada 25 november 2020.


Dugaan ini mengemuka ketika puluhan remaja mendatangi lembaga Gerai Hukum yang dikelola oleh Arthur Noija, SH. Para remaja itu mengadukan nasibnya dan meminta advokasi dari pihak Gerai Hukum. Mereka mengatakan telah terjebak kredit fiktif melalui dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, PT. Jaztel.


Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari Rabu 25 november 2020 ini kembali meminta keterangan korban ,bernama Nanang Aldiansyah . Nanang adalah korban kredit fiktif  Bank BRI  cabang Tanah Abang yang dimanipulasi datanya sebagai karyawan fiktif dari PT. Jaztel di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.


Investigasi dan gelar perkara yang sebelumnya dilakukan oleh Gerai Hukum ternyata korban bernama Nanang ini ternyata memiliki gangguan mental dan kejiwaan. Dimana pada saat Nanang diajak ke BRI Tanah Abang untuk menandatangani surat perjanjian kredit kondisi kejiwaan Nanang tidak seperti orang kebanyakan.

“Ini yang gila Bank BRI atau PT Jaztel, kasihan rakyat kita ini hanya jadi perahan para koruptor , sudah jelas dalam SOP Perbankan itu pihak kreditur yang mengajukan kredit harus dalam keadaan sehat jiwa dan raga, kemudian sumber peghasilan cukup, ada usaha yang mampu agar bisa membayar kredit, dan kemudian ada surat keterangan RT dan RW di wilayah. Lantas apakah Nanang penuhi kretirea itu, “ jelas Arthur Noija SH , Ketua Gerai Hukum pada Rabu 25 november 2020.

Tambah Wilman ada satu korban kredit fiktif ini , bernama Fahrur Riza ternyata saat dimintai keterangan tidak bisa baca dan tulis atau buta huruf. Sebab korban bernama Fahrur Riza ini juga tidak selesai sekolah dasar.


Pada pemeriksaan Nanang kali ini, Gerai Hukum berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlaku profesional dan menjunjung tinggi nilai keadilan terhadap korban kredit fiktif yang dilakukan PT Jaztel dan Bank BRI Cabang Tanah Abang.


"Kejaksaan sudah menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi , jadi 

kami dari Gerai Hukum ,meminta kepada Jaksa Agung yang berkompeten disini untuk mengawal kasus ini dengan tegak lurus dan bias menetapkan tersangka dari kasus ini secepat mungkin, serta mengedepankan kepentingan korban sebagai anak bangsa yang mencari keadilan di negeri Indonesia ini," tutup Wilman.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/11/2020.



Komentar

Berita Terkini