|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Sidang Eksekusi Penggugat Drs.Sapari Segera BPOM Cabut Pemberhentian SK Ka BPOM

 

Drs. Sapari Apt,.M.Kes (Penggugat), melawan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Ka. BPOM, Tergugat-red) memasuki tahap sidang eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 11 Nopember 2020. Bersama Kuasa hukum Arthur Noija, Wilman, dan Sakti  dari advokat Gerai Hukum mengikuti sidang eksekusi yang di ketuai Bagus Darmawan,.SH,. MH selaku hakim tunggal dalam persidangan. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/11/2020.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Sidang lanjutan gugatan Drs. Sapari ,.Apt,.M.Kes (Penggugat), melawan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Ka. BPOM, Tergugat-red) memasuki tahap sidang eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 11 Nopember 2020.

Sapari yang didampingi kuasa hukum Arthur Noija, Wilman, dan Sakti  dari advokat Gerai Hukum mengikuti sidang eksekusi yang di ketuai Bagus Darmawan,.SH,. MH selaku hakim tunggal dalam persidangan tersebut, dan di bantu Panitera Pengganti (PP) Srihartanto,. SH.

"Pada pokoknya eksekusi perkara No. 294/G/2018/PTUN Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan diputusankan bahwa Ka. BPOM Dr. Ir. Penny K Lukito,. MCP sesuai diktum putusan No. 3 pada perkaraNo. 294/G/2018/PTUN Jakarta, yaitu Ka. BPOM harus mencabut SK Ka. BPOM RI No. KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari,.Apt,.M.Kes, NIP. 195908151993031001. Pangkat/Gol. Pembina/Gol. Pembina TK.1 (IV-b) dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya,” ujarnya kepada awak media.

Selanjutnya dia mengatakan Surat Keputusan (SK) pencabutan harus dilakukan secara formal.

“Pencabutan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tersebut secara formal tertulis dalam SK Ka. BPOM dan harus segera dilaksanakan oleh Ka. BPOM dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan pengawasan pihak Pengadilan TUNu Jakarta,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu Kuasa Hukum Sapari, Wilman mengungkapkan kegembiraannya atas tahapan dari perkembangan persidangan yang melibatkan kliennya.

“Kami dari Advokat Gerai Hukum senang sudah ada tahapan satu langkah lebih maju kedepan dari putusan 294 yang sudah mencapai inkracht di Tahun 2020, karena sudah 8 bulan putusan sudah di terima oleh klien kami belum ada kemajuan. Baru hari ini 11 Nopember 2020 ada kemajuan, di mana Ka. BPOM harus membuat surat pencabutan pembatalan terhadap SK klien kami khususnya pada diktum 3,” paparnya.

"Dan kami dari Gerai Hukum akan mengawasi dan memonitoring agar segera Ka. BPOM membuat pencabutan pembatalan SK tersebut. Untuk waktunya pencabutan dan pembatalan SK tersebut sesuai dengan Undang-undangPeraturan, BPOM diberi waktu selambat-lambat 90 hari agar melaksanakan pencabutan dan pembatalan SK tersebut," pungkas Wilman.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/11/2020.


Komentar

Berita Terkini