|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Pihak Permata Diduga Kuasai Lahan, "Ami Joyo Buktikan Surat Tanah Kepemilikan"

Sengketa lahan seluas 22 hektar antara Permata dan Ami Joyo terus berlanjut tanpa berujung. Letak lahan Ami Joyo di parit 8 dusun 2 Solok Jambe desa air Solok Batu kecamatan  Air Salek kabupaten Banyuasin, 09/12/2020. Permata diduga mengingkari dari kesepakatan perjanjian tersebut sehingga terus merambah ke wilayah parit 8 Salek.


TAJUKNEWS.COM, Banyuasin. - Sengketa lahan seluas 22 hektar antara Permata dan Ami Joyo terus berlanjut tanpa berujung. Letak lahan Ami Joyo di parit 8 dusun 2 Solok Jambe desa air Solok Batu kecamatan  Air Salek kabupaten banyuasin, Sumatera Selatan.

"Sementara seterunya, Permata ketua parit 4 Upang Makmur Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin, 09/12/2020.


Kronologinya, saat Ami Joyo, yang juga  ketua parit 8 pada tahun 1997,  kepala desa Air Solok Batu ketika itu dijabat H Ambo Intang  dan kepala desa Upang Makmur H Nasrul Sani/H.Dul sudah pernah mencoba memediasi kedua belah pihak.

Hasil kesepakatannya waktu itu antara sungai Musi (Upang) dan sungai Salek ( sungai Salek ) dibagi dua namun dikemudian hari  Permata diduga mengingkari dari kesepakatan perjanjian tersebut sehingga terus merambah ke wilayah parit 8 Salek.

H. Amijoyo Ketua parit 8 air solok jambe.


Tindakan Permata tentu saja dilaranga oleh Ami, dengan mendatangi Permata. Tapi, Permata berdalih  cuma numpang garap biar hama-hama agak jauh.


"Tapi lama kelamaan  lahan tersebut dikuasai Permata, lalu membuatkan surat SPH yang di terbitkan kepala desa Upang Makmur,


Saat itu Ami Joyo hanya bisa membuktikan kepemilikannya berdasarkan surat kuasa yang dikeluarkan oleh kepala desa H.Ambo Intang pada tanggal 30 Oktober 1997 dan surat tugas Nomo : 593/412/034/ XI/1997 serta surat keterangan penguasaan tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Air Solok batu ( Ibrahim ) nomor : 593.3/03/ASB/AS/2013.


Areal lahan Yang di sengketa kan, Sengketa lahan seluas 22 hektar, di parit 8 dusun 2 Solok Jambe desa air Solok Batu kecamatan  Air Salek kabupaten Banyuasin, 09/12/2020


Mantan Sekdes Rokhim ketika zaman tersebut membenarkan kronologi tersebut, dengan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH yang dikeluarkan dari kades Upang Makmur itu Permata,Rudi,dan Gatta mengklaim lahan tersebut adalah punya mereka.


Polres, Tapem, Perkimtan dan PMD kabupaten Banyuasin turun ke lokasi pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2020 jam 16.15 wib.


"Setelah diambil titik koordinatnya surat- surat  SPH yang diperlihatkan oleh pihak rombongan Permata tidak sesuai dengan letak tanah yang ditunjukannya sesuai dengan keterangan kepala desa Upang Makmur  Dedi Sugiarto.

Namun sampai saat ini mereka bebas melakukan aktivitas di atas area tersebut.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2020.


Komentar

Berita Terkini