|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Drs. Sapari, " Harapan Saya Sesuai Hati Nurani Yang di sampaikan Eksekusi Kedua"

Drs. Sapari. Apt., M.Kes (Penggugat) mendatangi untuk yang ketiga kalinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 19 Januari 2021, Jalan. Pemuda No. 66 Rawamangun Jakarta Timur. Kedatangan Sapari yang didampingi para kuasa hukum dari GERAI HUKUM Art & Partner dalam rangka menghadiri sidang eksekusi. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2021.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - PTUN. Untuk ketiga kalinya Drs. Sapari. Apt., M.Kes (Penggugat) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 19 Januari 2021, Jalan. Pemuda No. 66 Rawamangun Jakarta Timur. Kedatangan Sapari yang didampingi para kuasa hukum dari GERAI HUKUM Art & Partner dalam rangka menghadiri sidang eksekusi.


Sidang yang dipimpin langsung Ketua PTUN Jakarta Irhamto,.SH,.MH yang dibantu oleh Panitera Pengganti (PP) Srihartanto,.SH,.MH menghasilkan penundaan kembali atas eksekusi yang dimohonkan pihak penggugat (Drs.Sapari).

Sidang yang memakan waktu setengah jam itu akhirnya tidak ada keputusan hukum yang pasti karena sidang eksekusi tersebut ditunda untuk beberapa pekan kedepan. Sementara itu hadir kuasa hukum dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dihadiri oleh lima (5) orang kuasa hukum, tiga (3) dari internal BPOM dan dua (2) dari kuasa hukum Advokat DIAH & Partner yang beralamat di Menara BIP Kuningan Jakarta Selatan. 

Kuasa Hukum BPOM batik biru dan dua  (2) wanita  kuasa hukum dari Diah & Partner yang mendampingi BPOM (foto.edi).



Usai sidang ditemui para awak media, Selasa 19 Januari 2021 di PTUN Jakarta Jalan. Pemuda No.66 Rawamangun Jakarta Timur kuasa hukum pemohon eksekusi Arthur Noija. SH menyatakan bahwa ini salah satu bentuk mengangkangi hukum dan pencorengan hukum dimana pak Jokowi mengatakan bahwa hukum adalah Panglima Tertinggi dinegara ini tapi BPOM tidak mau melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan hukum yang sudah berkuatan hukum tetap (Inracht van gewijsde).
Kuasa Hukum BPOM batik biru dan dua  (2) wanita  kuasa hukum dari Diah & Partner yang mendampingi BPOM (foto.edi).
      
“ Kami di panggil oleh Pengadilan atas putusan No. 294, di bacakan itu putusan yang sudah inkracht, tapi 17 September tergugat (BPOM) tidak melaksanakan dan Nopember di panggil lagi untuk dilaksanakan namun lagi-lagi BPOM  belum melaksanakan putusan itu, tutur Arthur.

Lanjut Arthur “dalam sidang, selasa 19 Januari 2021 tadi notulennya BPOM akan menjalankan namun secara suka rela. Sebelum sidang dibuka kami sempat berbedat pada akhirnya kami minta sidang di buka, setelah dibuka memang jelaslah permainan ini perbuatan melanggarkah atau apa disebut itu, tapi memang dalam hira-hira itu ada,” apabila tidak dilaksanakan dengan baik dan benar maka pengadilan akan mengambil langkah, tidak ada hubungannya dengan kasasinya.

“Dan PTUN ini bisa apa tidak menjadi garda penegak hukum, dan kita harus cermat hari ini pak Sapari yang diginiin beok-besok siapa lagi yang seperti ini, tegas Arthur. 

“Apa bedanya pak Jokowi dengan pejabat KPU yang dikembalikan pada posisi yang di copot, dan Pak Jokowi kan jelas pejabat KPU bisa melaksanakan putusan yang sudah inkracht, cetusnya.

Sementara di tempat yang sama Drs. Sapari. Apt., M.Kes  selaku pemohon eksekusi mengatakan,”Sebenarnya saya ingin persoalan ini dicermati agar majelis hakim PTUN mengambil tindakan ini yang jelas eksekusi pada tanggal 11 Nopember 2020 BPOM akan melaksanakan itupun tadi dalam persidangan di bacakan, jelas Sapari.

“Dan saya sempat kaget BPOM berkordinasi dengan Kementerian keuangan bla-bla katanya gaji saya nihil, kalau nihil terus bagaimana dengan gaji saya selama 27 Bulan tidak terima gaji lalu bagaimana perhitungannya gitu loh, pungkasnya.

Drs. Sapari. Apt., M.Kes (Penggugat) mendatangi untuk yang ketiga kalinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 19 Januari 2021, Jalan. Pemuda No. 66 Rawamangun Jakarta Timur. Kedatangan Sapari yang didampingi para kuasa hukum dari GERAI HUKUM Art & Partner dalam rangka menghadiri sidang eksekusi. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2021.

Ditambahkan Sapari terkait ada pengacara baru dari Advokat Diah & Partner yang mendampingi BPOM sebagai tergugat ada pertanyaan begini,” Itu biaya Negara apa biaya pribadi untuk membayar pengacara itu ? sebelumya BPOM (Tergugat-red) memakai pengacara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sekarang ada pengacara baru lagi, ini biar transparan dan jelas saja, biaya itu dari Negara atau biaya pribadi, cetusnya.

Sebelumnya awak media juga sempat meminta statemen dari kuasa hukum BPOM 19 Januari 2021 di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda No. 66 Rawamangun Jakarta Timur, namun kuasa hukum BPOM tidak mau berkomentar. 

“Harapan saya sesuai hati nurani apa yang sudah disampaikan pada eksekusi kedua yang telah dibacakan dalam persidangan oleh ketua majelis dan sekaligus ketua PTUN Jakarta, Badan POM akan melaksanakan pencabutan Surat Keputusan (SK) saya pemberhentian saya sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018 beserta lampirannya, jelas ini menyangkut harkat dan martabat saya, "pungkas Sapari.

© Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2021.



Komentar

Berita Terkini