|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Pemkot Depok Tak Hadiri Sidang Sengketa Tanah SMK 1 Cimpaeun,Depok

Tim Kuasa hukum Penggugat AMN & Partner selesai dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Depok, 13/01/2021. Tergugat Pemkot Depok, Diknas Depok, Keluruhan Cimpaeun dan SMK 1 Depok tak menghadiri sidang perdana kali walaupun relationship panggilan sudah diterima pihak tergugat. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2021.



TAJUKNEWS.COM, Depok. - Bentuk keadilan di mata hukum menjadi hal utama dalam persidangan. Hal ini yang terus dilakukan tim Kuasa Hukum AMN & Partner dalam menembus bentuk keadilan kepada kliennya untuk melanjutkan langkah hukum gugatan dalam sidang yakni Pihak ahli waris Guneng bin Maen kepada Pemkot Depok selalu tergugat.


Kali ini persidangan hari pertama, kami pihak  penggugat mewakili kuasa dan pihak tergugat dari 1 sampai dengan tergugat 4 dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan sedangkan relationship panggilan sudah diterima semua.


" Kami dari pihak penggugat merasa bahwa tergugat ini tidak patut dengan aturan, seharusnya mereka lebih patut dengan panggilan persidangan itu harus hadir karena tergugat ini adalah pihak Pemerintah Kota Depok dan penggugatnya adalah warganya sendiri sebenarnya mereka lebih pro aktif untuk menyelesaikan perkara ini, " Ujar Ade Muhammad Nur, SH, MH dari kantor Kuasa Hukum  AMN & Partner di Pengadilan Negeri Depok, 13/01/2021.


"Menurut Kuasa Hukum Penggugat Wardani Sihotang, SH , Sebenarnya dari pihak Pemkot Depok ada wakilnya tetapi tidak membawa surat kuasa tetapi sama saja kehadiran perwakilan nya tidak di anggap ada oleh majelis Hakim," Ucapnya.

Tim Kuasa hukum Penggugat AMN & Partner selesai dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Depok, 13/01/2021. Tergugat Pemkot Depok, Diknas Depok, Keluruhan Cimpaeun dan SMK 1 Depok tak menghadiri sidang perdana kali walaupun relationship panggilan sudah diterima pihak tergugat. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2021.



Bahwa artinya mereka tahu persidangan ini ada tetapi sepertinya mereka kurang siap, dapat dikatakan atau  menduga kenapa mereka datang tetapi tidak membawa surat kuasa dan kita berharap di sidang selanjutnya mereka bisa hadir untuk menjawab gugatan kita, "  dimana sekian tahun tanah klien  kita 

Dikuasai oleh Pemerintahan Kota Depok tidak.membayar dan tidak Menganti rugi kita sangat mensayangkan seharusnya Pemerintah Kota itu  melindungi warganya dan harusnya dengan mendapatkan aset itu harus dengan prosedur-prosedur yang ada. Karena apa? Yah dikarenakan dari turun temurun klien kita sudah ada disana," jelasnya.


" Sehingga  kalaupun Pemerintah Kota Depok  memperoleh tanah itu pastilah didasari oleh peralihan yang sah mungkin seperti itu".

Kini kita tantang di Pengadilan bukti-bukti apa yang mereka miliki , kalau memang ada tolong ditunjukan dan apakah benar  klien kita sudah menyerahkan  tanah itu kepada mereka

dengan mendapatkan  haknya itu, untuk dapatkan ganti rugi  atau pembayaran gitu  karena sampai saat ini  klien belum mendapatkan pembayaran, " Cetus Dani.


"Oleh karena Pemerintah Kota Depok  yah silakan apa jalan keluar dari.perkara ini karena itu kan diperkirakan 10.000 , separuhnya dikuasai oleh Pemerintah Kota Depok dan separuh masih dikuasai klien kita  yakni bersebelahan langsung

Kita mengharapkan persidangan berikutnya mereka bisa menjawab dan tentunya harus bisa hadir tunjukkan kepada masyarakat bahwa Pemkot Depok sebagai Pemerintah yang katanya bisa memberikan perlindungan dan pengayoman masyarakatnya sendiri 

Tim Kuasa hukum Penggugat AMN & Partner selesai dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Depok, 13/01/2021. Tergugat Pemkot Depok, Diknas Depok, Keluruhan Cimpaeun dan SMK 1 Depok tak menghadiri sidang perdana kali walaupun relationship panggilan sudah diterima pihak tergugat. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2021.


"Sehingga masyarakat pun bisa mengikuti hukum dengan tertib dan tenang dan saya rasa persidangan hari ini jadi awal penyelesaian masalah inilah yang telah berlarut-larut dari beberapa sekian tahun".


Yang dikatakan Wardani Sihotang,SH telah ditambahkan oleh Kuasa Hukum Penggugat lain, Basuni Ismail,SH ," Dengan persidangan awal ini kita harapkan itikad baik dari Pemkot Depok dengan adanya  claim dari klien kami bahwa itu adalah tanah mereka, kalau itupun itu tanah dari Pemkot Depok harus dibuktikan yang melalui jual beli, apakah tukar guling , Karenanya kami mengharapkan ada itikad baik dari Pemkot Depok," imbuh Basuni Ismail.


Rinaldi Hamzah,SH kuasa hukum Penggugat juga menuturkan, " Sidang pertama ini kami juga menemui salah satu dari.kuasa hukum dari Tergugat yaitu Walikota Depok dan sangat disayangkan beliau tidak ikut sidang, " Yang apa alasan tidak memberi tahu dan saya berharap sidang selanjutnya baik Tegugat dan  turut Tergugat dapat hadir untuk dapat itikad baiknya." Pungkasnya.

©Sonny/Tajuknews com/tjk/01/2021.


Komentar

Berita Terkini