TAJUKNEWS.COM, Depok. - Bentuk keadilan di mata hukum menjadi hal utama dalam persidangan. Hal ini yang terus dilakukan tim Kuasa Hukum AMN & Partner dalam menembus bentuk keadilan kepada kliennya untuk melanjutkan langkah hukum gugatan dalam sidang yakni Pihak ahli waris Guneng bin Maen kepada Pemkot Depok selalu tergugat.
Kali ini persidangan hari pertama, kami pihak penggugat mewakili kuasa dan pihak tergugat dari 1 sampai dengan tergugat 4 dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan sedangkan relationship panggilan sudah diterima semua.
" Kami dari pihak penggugat merasa bahwa tergugat ini tidak patut dengan aturan, seharusnya mereka lebih patut dengan panggilan persidangan itu harus hadir karena tergugat ini adalah pihak Pemerintah Kota Depok dan penggugatnya adalah warganya sendiri sebenarnya mereka lebih pro aktif untuk menyelesaikan perkara ini, " Ujar Ade Muhammad Nur, SH, MH dari kantor Kuasa Hukum AMN & Partner di Pengadilan Negeri Depok, 13/01/2021.
"Menurut Kuasa Hukum Penggugat Wardani Sihotang, SH , Sebenarnya dari pihak Pemkot Depok ada wakilnya tetapi tidak membawa surat kuasa tetapi sama saja kehadiran perwakilan nya tidak di anggap ada oleh majelis Hakim," Ucapnya.
Bahwa artinya mereka tahu persidangan ini ada tetapi sepertinya mereka kurang siap, dapat dikatakan atau menduga kenapa mereka datang tetapi tidak membawa surat kuasa dan kita berharap di sidang selanjutnya mereka bisa hadir untuk menjawab gugatan kita, " dimana sekian tahun tanah klien kita
Dikuasai oleh Pemerintahan Kota Depok tidak.membayar dan tidak Menganti rugi kita sangat mensayangkan seharusnya Pemerintah Kota itu melindungi warganya dan harusnya dengan mendapatkan aset itu harus dengan prosedur-prosedur yang ada. Karena apa? Yah dikarenakan dari turun temurun klien kita sudah ada disana," jelasnya.
" Sehingga kalaupun Pemerintah Kota Depok memperoleh tanah itu pastilah didasari oleh peralihan yang sah mungkin seperti itu".
Kini kita tantang di Pengadilan bukti-bukti apa yang mereka miliki , kalau memang ada tolong ditunjukan dan apakah benar klien kita sudah menyerahkan tanah itu kepada mereka
dengan mendapatkan haknya itu, untuk dapatkan ganti rugi atau pembayaran gitu karena sampai saat ini klien belum mendapatkan pembayaran, " Cetus Dani.
"Oleh karena Pemerintah Kota Depok yah silakan apa jalan keluar dari.perkara ini karena itu kan diperkirakan 10.000 , separuhnya dikuasai oleh Pemerintah Kota Depok dan separuh masih dikuasai klien kita yakni bersebelahan langsung
Kita mengharapkan persidangan berikutnya mereka bisa menjawab dan tentunya harus bisa hadir tunjukkan kepada masyarakat bahwa Pemkot Depok sebagai Pemerintah yang katanya bisa memberikan perlindungan dan pengayoman masyarakatnya sendiri

"Sehingga masyarakat pun bisa mengikuti hukum dengan tertib dan tenang dan saya rasa persidangan hari ini jadi awal penyelesaian masalah inilah yang telah berlarut-larut dari beberapa sekian tahun".
Yang dikatakan Wardani Sihotang,SH telah ditambahkan oleh Kuasa Hukum Penggugat lain, Basuni Ismail,SH ," Dengan persidangan awal ini kita harapkan itikad baik dari Pemkot Depok dengan adanya claim dari klien kami bahwa itu adalah tanah mereka, kalau itupun itu tanah dari Pemkot Depok harus dibuktikan yang melalui jual beli, apakah tukar guling , Karenanya kami mengharapkan ada itikad baik dari Pemkot Depok," imbuh Basuni Ismail.
Rinaldi Hamzah,SH kuasa hukum Penggugat juga menuturkan, " Sidang pertama ini kami juga menemui salah satu dari.kuasa hukum dari Tergugat yaitu Walikota Depok dan sangat disayangkan beliau tidak ikut sidang, " Yang apa alasan tidak memberi tahu dan saya berharap sidang selanjutnya baik Tegugat dan turut Tergugat dapat hadir untuk dapat itikad baiknya." Pungkasnya.
©Sonny/Tajuknews com/tjk/01/2021.