|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Ade Muhammad Nur, SH, MH, " Tergugat Bank Bukopin Berharap Dapat Hadir Relas Panggilan Sidang "

Kuasa hukum penggugat, Ade Muhammad Nur, SH, MH saat hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 22/Februari/2021. Penggugat berharap Tergugat dapat  hadir dalam sidang berikutnya untuk memberikan tanggapan dan merespon dalam agenda sidang nanti. ©Sonny/Tajuknews com/tjk/Februari/2021.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta. – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agendakan jadwal Sidang lanjutan terhadap gugatan PT. Bank Bukopin Tbk (BBKP) bahwa Bank Bukopin setelah mediasi gagal menemui kesepakatan pada sidang mediasi minggu yang lalu.

"Dari hasil pertemuan mediasi Minggu lalu antara Penggugat dan Tergugat belum mencapai kesepakatan yang maksimal untuk mendapatkan hasil mediasi yang di inginkan Penggugat.

Sidang kali ini Tergugat tidak hadir dalam penyampaian Majelis Hakim membenarkan,  bahwa ketidak hadiran Tergugat pihak Bank Bukopin tidak menutup sidang terus untuk berjalan dan itu merupakan ketetapan dari relas panggilan selanjutnya, " Tutur Ade Muhammad Nur, SH, MH dari Kantor AMN & Partner ketika di sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 22/Februari/2021.

Ade berharap Majelis Hakim mengetahui bahwa kasus ini sudah tesebar ke publik, agar masyarakat mengetahui kebenaran nya dan pihak Tergugat juga memberikan keterangan nya apa yang terjadi Bank sekelas Bukopin," Ujarnya.

Untuk persidangan kali ini yaitu tentang perbuatan melawan hukum adanya wan prestasi yang dilakukan oleh pihak Bank tetapi kesempatan pada sidang kali ini Bank yang sebagai tergugat Bank Bukopin KCU Gunung Sahari dan turut tergugat 1. Bank Bukopin Kantor Utama tidak dapat hadir dan selanjutnya arahan Majlis Hakim akan memanggil relas panggilan yang kedua, " Cetus Rinaldi Hamzah, SH.


"Dan untuk Pemanggilan Sidang akan dijadwalkan pada tanggal 8 Maret 2021. Juga dikatakan Hakim bahwa ada relas panggilan melalui relas Pengadilan Negeri Jakarta Timur turut tergugat dua yaitu perorangan".

Bahwa dikatakan," Rinaldi ketidak hadiran pihak tergugat 1, tidak bisa katakan atau mengira-ngira dan kalau pun untuk jadwal dari pengadilan mungkin sudah penyampaikan relas panggilan kepada tergugat atau turut tergugat 1 dan tergugat 2 pengadilan juga sudah memberikan panggilan," cetus Rinaldi.

"Untuk itu kami ingin memberikan relas panggilan yang pastinya pihak Pengadilan sudah memberikan surat kepada pihak-pihak Tergugat yang harusnya menghormati Gugatan hukum ini," Imbuh Ade.

Harapan kami Tergugat dapat  hadir dalam sidang berikutnya untuk memberikan tanggapan dan merespon dalam agenda sidang nanti," Tandasnya.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.


Komentar

Berita Terkini