|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kuasa Hukum Debitur Ade Muhammad Nur," Pihak Bank Bukopin Belum Temukan Titik Terang Dalam Mediasi"

Kuasa Hukum Penggugat Lili Karminah, Ade Muhammad Nur, SH,MH mengatakan," pihak Bank Bukopin sendiri yang ingin mengundang ketempatnya (Mediasi diluar Sidang Pengadilan) dalam keterangan dikantor AMN & Partner di Jakarta, 09/Februari/2021. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2021 mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menemukan titik terang untuk solusi kedua belah pihak. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. —  Awal duduk perkara Gugatan terhadap PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) bahwa Bank Bukopin  memberikan dan menawarkan program kredit lunak yang dikhususkan bagi SK Pensiunan, yang mana Penggugat beberapa tahun lagi memasuki pensiun.

"Tetapi mereka minta rata-rata untuk pengajuin program kredit lunak itu, Penggugat bolak balik terus menanyakan sampai beberapa kali dan gimana proses nya dan ternyata berapa lama kemudian penggugat tahu kredit itu sudah dicairkan dan ini yang menjadi persoalan dan kami sudah mengirimkan surat somasi tetapi tidak direspon oleh pihak tergugat Bank Bukopin," Ucap Kuasa Hukum Penggugat Ade Muhammad Nur, SH MH saat di hubungi Tajuknews.com di kantornya AMN & Partner di Jakarta, 09/Februari/2021. 


"Mengamini kabar gugatan perkara hukum yang diajukan oleh salah satu debiturnya bernama Lili Karminah. Manajemen mengungkapkan, "Lili Karminah merupakan penerima pembiayaan dari Bank Bukopin KCP Gunung Sahari.

Merujuk ke laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatah tersebut didaftarkan pada 30 November 2020 lalu dengan Nomor Perkara 708/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Lili Karminah meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia meminta pengadilan menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada Bank Bukopin senilai Rp200,25 miliar.

"Penggugat mengklaim telah mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi materil sebesar Rp250 juta dan kerugian immateril sebesar Rp200 miliar," tutur VP Corporate Secretary Bank Bukopin, Meliawati, Jumat, 29 Januari 2021. Baca Juga: IHSG Balik Badan! Terapresiasi 0,52% pada Pembukaan Sesi Pertama

Dalam keterangan resminya," Meliawati menyatakan bahwa secara internal proses kredit yang diberikan Bank Bukopin kepada Lili Karminah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Meskipun begitu, kata Meliawati, Bank Bukopin saat ini masih terus menelusuri dan menindaklanjuti beberapa hal yang menyebabkan adanya gugatan tersebut.

"Dalam keterangannya pihak Bank Bukopin menawarkan mediasi kepada penggugat di luar Sidang Pengadilan namun belum diketahui apa yang akan dijelaskan oleh Pihak Bank Bukopin," cetus Ade

"Bank Bukopin telah berupaya melakukan dengan debitur untuk membahas permasalahan ini, melakukan investigasi atas adanya pengaduan dari debitur tersebut. Selain itu, (Bank Bukopin) telah mengikuti persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Ia memaparkan, proses gugatan saat ini telah memasuki agenda mediasi pertama yang dilakukan pada 26 Januari 2021 lalu dengan agenda mempertemukan kedua pihak dan mendengarkan proposal perdamaian dari penggugat. Agenda media kedua akan digelar pada 2 Februari 2021 mendatang dengan agenda pembahasan proposal perdamaian dari penggugat dan akan dihadiri oleh principal dari Bank Bukopin KCP Gunung Sahari.

"Namun pihak penggugat mengatakan bahwa pada tanggal 9 Februari 2021 mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menemukan titik terang untuk solusi kedua belah pihak antara Tergugat dan Penggugat, yang pada prinsipnya kami merespon dan update," Pungkas Ade Muhammad Nur.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.



Komentar

Berita Terkini