|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Pembacaan Pledoi Terdakwa Disain Industri," Majelis Hakim Yang Menilai Sesuai Fakta Hukum

Kuasa hukum terdakwa Heri Nur Saputro ( tengah didamping istrinya) , Andar Manik, SE, SH dan Marta Ngada Janggo, SH saat dampingi dalam pembacaan Pledoi di Sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, 09/Februari/2021. Dalam pembacaan Pledoi itu kita selalu buang, kita melihat pemeriksaan di Kepolisian itu memang cacat hukum artinya apa di buat kepolisian banyak kejanggalan-kejanggalannya. ©Foto; Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Awal kronologis kejadian dari segi disain industri inikan," apa yang  di tuntut dakwankan dari terdakwa ini yah menurut kami itu adalah sangat mengada-ada," Makanya pada saat membacakan Pledoi itu kita selalu buang, kita melihat pemeriksaan di Kepolisian itu memang cacat hukum artinya apa di buat kepolisian banyak kejanggalan-kejanggalannya.

"Yang sebenarnya secara formil tidak memenuhi  buktinya bahwa di dalam pemeriksaan BAP terdakwa ini saksi korban ataupun saksi lainya juga semua ditandatangani tetapi khusus tanda tangan terdakwa 2 ini tidak di tanda tangani".


" Dan ini yang aneh dan mengejutkan bagi kita semuanya bahwa di dalam pemeriksaan  BAP tanggal 28-29 Oktober 2019 dsitu dia bilang disampaikan bahwa didampingi Pengacara padahal terbukti tidak, tetapi kalau membuktikan atau tidak kita secara data kita sampaikan membanding jika di e-KTP yang dimiliki ke pengadilan biar lah nanti semua Majelis Hakim yang menilai dan pasti bisa buktikan,"Ucap Kuasa Hukum terdakwa, Andar Manik, SE, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 09/Februari/2021. 


"Tapi yang pokok adalah ketika pengaduan ini menurut Undang-undang no 31 tentang disain industri    UU 31 tahun 2000 tentang Desain Industri adalah kelanjutan setelah Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing teh World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang 7 Tahun 1994. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan," Tutur Andar.

Kuasa hukum terdakwa Heri Nur Saputro  , Andar Manik, SE, SH, saat dampingi dalam pembacaan Pledoi di Sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, 09/Februari/2021. Dalam pembacaan Pledoi itu kita selalu buang, kita melihat pemeriksaan di Kepolisian itu memang cacat hukum artinya apa di buat kepolisian banyak kejanggalan-kejanggalannya. ©Foto; Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.



"Bahwa Undang-undang Disegn industri ini ada batasnya sampai dengan 6 bulan sejak diketahui , ternyata sejak diketahui adalah di tahun 2014 itu artinya sudah 4 tahun, seharusnya tidak mungkin lagi artinya sudah kadaluarsa , artinya demi hukum batal demi hukum," Ujarnya.


"Kemudian satu lagi ada bahwa si terdakwa ini klien saya ini, " Dia itu menjual barang-barang produk itu bukan dia yang membuat dan bukan dia yang merakit tetapi ada yang namanya diduga Iskandar  dengan jelas dan terbuka bahwa di BAP yang ada disana semua itu mengatakan itu Iskandar,"Cetus Andar.

Kemudian didakwan jadi dan dakwaan ini kan dasar dari BAP , tetapi Polisi dan Jaksa tidak bisa menghadirkan jadi unsur barang siapa yang didakwakan dan dituntut itu adalah tidak tepat , jadi unsur barang siapa tidak terpenuhi yah oleh karenanya dia harus dibebaskan.

Teks Nota Pledoi tertanda Kuasa hukum terdakwa Heri Nur Saputro ( tengah didamping istrinya) , Andar Manik, SE, SH dan Marta Ngada Janggo, SH saat dampingi dalam pembacaan Pledoi di Sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, 09/Februari/2021. Dalam pembacaan Pledoi itu kita selalu buang, kita melihat pemeriksaan di Kepolisian itu memang cacat hukum artinya apa di buat kepolisian banyak kejanggalan-kejanggalannya. ©Foto; Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.



"Dan kita yakinlah selama pemeriksaan itu kita yakin betul bahwa apa yang kita lakukan itu memang benar-benar  sesuai dengan fakta hukum jadi kita berharap Majelis Hakim melihat' , bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa ini bukanlah kriminal, tetapi ini masalah intelektual.

"Jalau memang toh si terdakwa ini bisa naik terlepas di paksakan atau tidak biarlah Majelis Hakim kita percaya peradilan yang ada di Indonesia ini masih banyak keadilan yang sesungguhnya saya rasa itu," jelasnya.


Berikut nya kita dikasih replik mungkin repliknya nanti akan kita cek hak jawab nanti secara lisan mungkin kita kasih surat dalam arti kita tetap dalam pendirian kita kira-kira seperti itu.

Nah ini yang menjadi pertanyaan besar  dikira, seharusnya petugas penyidik kalau itu memenuhi unsur pidananya dilihat dahulu  sumbernya karena di dalam BAP dia bilang harusnya di cari donk.


"Sementara dalam pemeriksaan di terdakwa ini Iskandar alamatnya jelas dari tahun 2007 sampai dengan 2017  mereka masih bersama- sama ini adalah mantan karyawan dari si pelapor tetapi tidak dihadirkan .


Kuasa hukum terdakwa Heri Nur Saputro ( tengah didamping istrinya) , Andar Manik, SE, SH dan Marta Ngada Janggo, SH saat dampingi dalam pembacaan Pledoi di Sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, 09/Februari/2021. Dalam pembacaan Pledoi itu kita selalu buang, kita melihat pemeriksaan di Kepolisian itu memang cacat hukum artinya apa di buat kepolisian banyak kejanggalan-kejanggalannya. ©Foto; Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.


"Fakta hukum juga tadi bahwa di dalam BAP tetap kita menolak dalam BAP ini bagi kami itu tidak salah begitu yah, karena itu memenuhi unsur pasal 31 tahun 2000 tentang Undang-undang tentang disegn industri , didalam BAP dia bilang bahwa diketahui di Oktober dan dilaporkan di November yang artinya benar fakta di persidangan dan saya rasa di Duskrimsus Polda diperlihatkan sama- sama saksi ini, dengan terang benderang , ada somasi bahkan ini mantan karyawan nya itu dua datang jelas kali terbukti ini persidangan belum kata dia apalagi saksi lain dan kira-kira seperti itu, " Kata Andar.


Kita yakin yah bahwa Majelis Hakim memberikan keadilan seadil-adilnya , kalau untuk sidang selanjutnya kita berharap dan jaksa itu replik dan itu sudah aturan saya rasa harus dan tidak boleh juga yah, " Tetapi kami team penasehat hukum saya dan Martha berkeyakinan keadilan pasti berpihak kepada orang yang benar dan harapan kita juga bahwa si terdakwa ini masih muda punya potensi itukan kita bisa lihat dia bahwa produk yang diproduksi itu ,Ibu Puan Maharani pun memberikan penghargaan , jadi ini merupakan permasalahan bisnis," Pungkasnya.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.

#hukumberkeadilan #disegnindustri #hukumindonesia


Komentar

Berita Terkini