|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Petisi Aktivis Pro Demokrasi, " Meminta Bebaskan Syaganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat

Aktivis Pro Demokrasi Indonesia lakukan dukungan bagi Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana di Jakarta, 26/04/2021. Kami mengajukan petisi sebagai berikut. Pertama, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang mengadili Syahganda Nainggolan untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala tuntutan. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/April/2021.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. – Terkait kemunduran demokrasi saat ini kita menyaksikan adanya praktik-praktik non-demokrasi yang dilakukan Pemerintah dengan meminjam tangan legislatif dan yudikatif untuk membungkam kebebasan dan demokrasi.

Dalam hal ini meminjam tangan legislatif, beberapa hak-hak rakyat dikebiri, misalnya hak-hak buruh untuk melakukan hubungan industrial, melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja  ( Ciptaker).

"Petisi aktivis Pro Demokrasi Indonesia atas penangkapan dan kemudian proses persidangan terhadap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat adalah contoh nyata untuk membungkam lawan-lawan politik ataupun orang-orang yang dianggap menganggu kekuasaan.

Kami mengajukan petisi sebagai berikut. Pertama, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang mengadili Syahganda Nainggolan untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala tuntutan," ujar perwakilan aktivis, Haris Rusly Moti   , dalam konferensi pers di Jakarta, 26/04/2021.

"Hadir dalam petisi aktivis, Politisi PBB Ahmad Yani, Politisi Masyumi MS Kaban, Pakar , Ahli Hukum Tatanegara , Pengamat Politik Indonesia, Dr. Refly Harun, S.H, MH, LL.M, Aktivis Haris Rusly Moti,  Pengamat Politik Rocky Gerung dan Mantan Juri Bicara Presiden Abdurahman Wahid, Adhi Massardi, dalam mendukung dan menyatakan, keprihatinan dan kekhawatiran terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

"Bahwa yang terhadap Jumhur, Anton, dan Syahganda Nainggolan, merupakan ungkapan dalam mengupas demokrasi Indonesia yang dbungkam.

Kedua, kata dia, meminta seluruh Hakim dan lembaga peradilan tetap berpegang teguh pada asas independensi hakim sesuai dengan semangat pembagian kekuasaan negara antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga, meminta Pemerintah segera kembali menjalankan demokrasi yang sesungguhnya.

Petisi itu dibuat lantaaran para aktivis hingga tokoh nasional tersebut menganggap ketiganya diduga mengalami kriminalisasi. Khususnya, Syahganda Nainggolan yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok dengan enam tahun penjara atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/April/2021.



Komentar

Berita Terkini