TAJUKNEWS.COM, MEDAN. - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hendro Susanto mengatakan menolak bentuk represif somasi ketiga yang dilakukan oleh pihak PTPN II kepada para keluarga dan pensiunan, agar mengosongkan rumah dengan sukarela, pada tujuh hari setelah lebaran Idulfitri 1442 H atau paling lambat tanggal 21 Mei 2021. Dengan alasan penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset PTPN II dan mengancam akan pengosongan sepihak dengan bantuan dari aparat pemerintah daerah dan aparat Kepolisian.
"Saya (Komisi A-red) sangat mengencam dan menolak dalam bentuk represif kepada somasi yang ketiga yang dilakukan oleh PTPN II, agar melakukan pengosongan rumah yang sudah ditempati oleh para pensiunan. Mereka harus punya hati nurani sebelum kasus ini jelas," jelas Hendro Susanto disaat menerima Pensiunan bersama LBH Medan dan Pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Rabu (19/5/2021) di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Bahkan Hendro Susanto mengungkapkan bahwa bila PTPN II tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah pada tanggal 21 Mei 2021 akan datang, maka Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, bahwa Komisi A juga akan melawan bersama para pensiunan ataupun unsur yang terlibat agar tidak dilakukan eksekusi rumah pensiunan yang dilakukan oleh PTPN II.
"Kalau tetap terjadi upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak mereka, lawan saja... dan lawan sampaikan saja bahwa kita sudah melaporkan kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut bahwa telah jelas dan clen dan clear untuk masalah ini, sehingga kita juga akan melawan," sebut Hendro lagi.
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Ketua Devisi Sumber Daya Alam, M. Alinafiah Matondang, SH.,M.Hum kepada Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Direktur Utama PTPN II untuk menanggapi surat somasi tersebut, degan berisikan bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.
“Klien kami (LBH Medan-red) terdahulu adalah karyawan aktif PTPN II, maka diberikan izin untuk menempati rumah dinas perusahaan, sesuai dengan PKB pada PTPN II bahwa karyawan yang diberhentikan dengan hormat atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan atau memperoleh Santunan Hari Tua (SHT) dalam bentuk uang tunai. Namun SHT tidak diberikan apabila pensiunan tidak meninggalkan rumah dinas, maka dengan demikian klien kami berhak menempati rumah dinas perusahaan,” jelas Ali.
Bukan hanya itu saja, jelas Ali bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.
“Untuk diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar Somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar,” ungkap Ali lagi.
Ali juga menjelaskan bahwa terdapat klaim General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul “Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir” yang mengatakan “… status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB” atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.
“Tentunya kalimat yang disampaikan oleh General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami,” sebut Ali dengan menunjukkan bukti peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id kepada Ketua Komisi A, Hendro dan Ketua FUI Sumut, Ustadz Indra Suheri.
Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.
“Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya,” beber Ali lagi.
Sebelumnya juga Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara, Ustadz Indra Suheri menyampaikan bahwa sebelumnya juga pada tanggal 18 Maret 2021 yang lalu, bahwa sempat terjadi perlawanan dari pensiunan dan dibantu dari FUI atas perusakkan yang dilakukan oleh oknum TNI dan pekerja PTPN II dengan alat berat (excavator) dilokasi rumah para pensiunan di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.
"Bahwa dalam dua bulan yang lalu, ada peristiwa bahwa beberapa oknum TNI dengan menggunakan pakaian dinas bersama karyawan PTPN II dengan membawa alat berat di lokasi lahan para pensiunan, melakukan perusakan pagar dan mencoba menyerobot lahan karyawan, sehingga terjadi perlawanan," sebut Ustadz Indra Suheri.
Maka atas hal tersebut, Ustadz Indra Suheri mengungkapkan agar dalam permasalahan yang dihadapi para pensiunan PTPN II ini bisa mencari jalan solusinya, sehingga jangan terjadi hal-hal tidak diinginkan.
(Dyan/Tajuknews.com/tjk/May/2021.)