|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

KPH IV Balige," Konsesi TPL Natumingka Legal Sesuai Fungsi Awal "

Kepala KPH IV Balige Leonardo Sitorus fasilitasi perselisihan kawasan lahan yang di klaim sebagai hutan adat, antara masyarakat Desa Natumingka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba, dengan perusahaan bubur kertas (TPL). di Toba, Sumatera Utara, 26/05/2021. Terkait Natumingka mulai dari  lahan register sudah merupakan kawasan hutan,  dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SKMenhut) tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1984, kawasan ini menjadi kawasan Hutan Produksi. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/May/2021.


TAJUKNEWS.COM, TOBA -  Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige menyatakan, secara hukum wilayah Natumingka masih berada di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL).  Sehingga perusahaan pengelola pemanfaatan hasil hutan, dibebankan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan lahan, bila tidak dilakukan maka akan dievaluasi.


Demikian dikatakan Kepala KPH IV Balige Leonardo Sitorus menjawab sejumlah pertanyaan media, mengenai perselisihan kawasan lahan yang di klaim sebagai hutan adat, antara masyarakat Desa Natumingka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba, dengan perusahaan bubur kertas (TPL).   


“Terkait Natumingka mulai dari  lahan register sudah merupakan kawasan hutan,  dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SKMenhut) tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1984, kawasan ini menjadi kawasan Hutan Produksi. Kemudian hal tersebut juga diatur dalam SKMenhut nomor 44 tahun 2005 yang menyebutkan kasawasan tersebut menjadi kawasan hutan lindung,” Ungkap Leonardo Sitorus, Rabu (26/5/2021) melalui telepon selular miliknya.


Lebih lanjut dia juga menjelaskan SKMenhut nomor  44 tahun 2005 kembali direvisi, dan diganti dengan SKMenhut Nomor 579 tahun 2014  yang menyebutkan, kawasan tersebut kembali menjadi kawasan Hutan Produksi (HP) tetap, dan dilakukan tapal batas  sehingga dikembalikan fungsi awalnya. 


Kemudian Leonardo Sitorus juga menjelaskan  kementrian  kembali mengeluarkan SKMenhut nomor 1076 tahun 2017 tentang Perkembangan Pengukuhan kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat keputusan tersebut dikatakan wilayah Natumingka adalah kawasan Hutan Produksi, sehingga tetap masih dikelola oleh perusahaan (TPL).


“Pemerintah juga mengeluarkan SKMenhut nomor 8088/Menlhk-PKTI/KUH/PLA.2/11/2019 tentang perkembangan tapal batas kawasan hutan di provinsi Sumatera Utara, isinya kawasan Natumingka tetap dalam lahan konsesi TPL dan dibebankan untuk menjaga kemanan dan pengawasan,” tegasnya lagi.


Menurut Leonardo Sitorus, pihaknya juga telah melakukan investigasi dan inventarisir, terhadap kawasan Natumingka yang diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat. Termasuk keberadaan situs makam, bekas persawahan dan bekas perladangan. Hasilnya memang kawasan terebut adalah wilayah konsesi (HTI) perusahaan.


Hasil inestigasi dan inventarisir dari KPH IV Balige telah disampaikan melalui surat kepada masyarakat Natumingka, dan ditembuskan kesejumlah instansi terkait termasuk pihak kepolisian Poles Toba. Namun untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, KPH IV Balige memberikan rekomendasi diantara kedua belah pihak.


“Masyarakat harus mengurus klaim hutan adat secara legal formal, ketika telah ditetapkan oleh menteri bahwa kawasan tersebut adalah hutan adat, maka masyarakat dapat mengelola kawasan yang dimaksud sebagai hutan adat. 


Atau bila masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik keturunan opung (Nenek Moyang) mereka, maka dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan melalui Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) sesuai persyaratan dan undang-udang yang berlaku.


Selagi belum penetapan dari yang berwenang tentunya status hukum kawasan hutan tersebut adalah hutan produksi tetap yang dibebankan kepada TPL sesuai dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI TPL,” terangnya lagi.


Untuk mengatasi perselisihantersebut, KPH IV Balige  juga memberikan masukan kepada perusahaan dan masyarakat,  yakni melaksanakankegiatan kemitraan dengan pola tumpang sari atau sejenisnya yang sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan. 


Dalam hal ini pihak perusahaan (TPL) melakukan kegiatan sesuai dengan hak serta kewajibannya, melakukan kemitraan dengan masyarakat dengan tidak mengganggu sejumlah situs yang telah diinventarisir oleh pihak KPH IV Balige.


“TPL melakukan hak dan kewajibannya dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakatsesuai peraturan dan perundang-undangan,” harap Leonardo Sitorus.

©Dyan/Tajuknews.com/tjk/May/2021.


Komentar

Berita Terkini