|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Penggugat Buktikan 18 Bukti Surat Tanah SMK 1 Depok

 

Kuasa Hukum Basuni Ismail, SH, dari pihak penggugat ( Almh) Guneng bin Maen , Ahli Waris H. Mukhtar tunjukkan bukti-bukti dalam sidang pembuktian, di Pengadilan Negeri Depok, 04/05/2021. Ini membuktikan surat surat yang di lampirkan dan diketahui oleh Majelis Hakim merupakan syarat dalam Agenda sidang hari ini. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/May/2021.

TAJUKNEWS.COM, Jakarta. – Melanjutkan sidang kasus objek tanah SMK 1 Depok yang berada di kelurahan Cimpauen terus digulir dengan agenda sidang melampirkan bukti bukti dari pihak Tergugat dan Penggugat. Ini membuktikan surat surat yang di lampirkan dan diketahui oleh Majelis Hakim merupakan syarat dalam Agenda sidang hari ini.

" Bahwa sidang hari ini dari pihak penggugat menunjukkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tanah yang dikuasai Oleh Sekolah SMK Negeri 1 Depok yang telah dibangun sampai saat ini, " Kami dari pihak kuasa hukum membuktikan bahwa tanah yang dibuat Sekolahan itu jelas ada berdasarkan  bukti-bukti yang ada adalah miliknya Guneng Bin Maen , orang tua dari Pak H. Mukhtar ( Ahli Waris) ini telah terlampir ada 18 bukti, " Ucap Basuni Ismail, SH. di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, 04/05/2021.

" Hal ini membuktikan terdiri dari bukti girik C- 391 Persil 0105 blok kandang sapi seluas 9460 M2 yang atas nama milik Guneng bin Maen, yang penanganan Kasus Tanah ini melalui Kantor Hukum AMN dan Partner yang diketuai Ade Muhammad Nur, SH, MH.

Selain itu adalah bahwa ada pernyataan dari pihak tergugat itu menyatakan dia mendapatkan tanah itu dari PT Golf namun yang ternyata kami mempunyai bukti dari PT Golf bahwa PT Golf tidak pernah membeli ataupun menyerahkan tanah seluas yang seluas 5000 M2 itu
Yang atas nama Guneng bin Maen atas girik girik C- 391 Persil 0105 itu pihak Jasa Marga tidak pernah melakukan pemberian dalam bentuk apapun," Tukas Basuni, saat lampirkan bukti-bukti Agenda Sidang hari ini.

"Perihal penjelasan Majelis Hakim terus mengagendakan bukti-bukti di sidang selanjutnya dan di teruskan ini juga ada yang di tunda karena fotocopy bukti bukti di perjelas dan harus di legalkan melalui kantor pos,"

"Dan selanjutnya pada tanggal 25 May 2021 akan agenda sidang yang menghadirkan bukti dari Tergugat dan kenapa lama ," Satu yaitu perjalanan ada tergugat dari Bandung, karena kita bukan record harusnya bukti-bukti secara langsung karena pertimbangan perjalanan ditunda sampai tanggal 25 May yaitu hari selasa, tutur Basuni.

"Setelah dari bukti-bukti nanti sidang selanjutnya dari Penggugat akan menunjukkan saksi-saksi dan setelah itu saksi-saksi dari pihak Tergugat".

"Bukti-bukti dan Saksi-saksi maka pada tanggal 23 Juli rencana akan di adakan PS Atau Sidang Lapangan yakni meninjau apakah tanah itu  benar adanya itu SMK 1 Depok yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Depok yang belum menerima seolah-olah itu tanah milik Pemkot Depok".

" Tanah tersebut adalah milik Ahli Waris Gunin bin mian atau yang masih ada adalah Ahli Waris H. Mukhtar dengan Kakak dan Adik-adiknya serta keponakan lainnya.

"Sidang hari ini yang hadir dari Pemerintah Kota Depok yaitu, Kelurahan tidak ada yang hadir, dari Dinas Pendidikan di wakilkan dari kuasa hukum  Dinas Pendidikan Jawa Barat , Bandung, sebagai wakil dari Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Harapan kedepan sidang selanjutnya bisa berjalan dengan lancar dengan saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa kita bisa membuktikan bahwa tanah ini adalah tanahnya Almh Guneng Bin Maen dan Ahli Waris yang masih hidup adalah H.Mukhtar bin Guneng dan keluarganya dan kita buktikan ini adalah tanahnya Ahli Waris jadi bukan tanahnya Pemkot Depok yang merasa beli padahal yang mempunyai tanah tidak merasa menjual Jadi berharap tanah ini harus dikembalikan sesuai dengan kondisi saat itu paling tidak yah harus dan paling tidak kalau memang nya hak nya Ahli Waris harus dibayarkan," Pungkasnya.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/May/2021.


Komentar

Berita Terkini