|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Dituding Isu Tanah Adat dan Perusak Lingkungan, Ini Penjelasan Dirut TPL

 Direktur PT TPL Janres Silalahi, dalam keterangannya kepada awak media, terkait salam paham yang berakhir dengan perselisihan antara perusahaan dan masyarakat Desa Natumingka, Kecamatan Bobor Kabupaten Toba, 23/06/2021. dimana satu dari sejumlah peristiwa sebagai akibat dari penyebaran isu dan provokasi LSM kepada masyarakat awam. @Dyan/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.

TAJUKNEWS.COM, PORSEA - Dalam menjalankan kegiatan usaha industri pulp, PT TPL mengantongi izin dari pemerintah melalui Kementerian Kehutanan RI, nomor 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Dan SK bersama antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.682/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2019 tanggal 11 September 2019, Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992, Tentang Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT Inti Indorayon Utama.


Hal tersebut dipaparkan Direktur PT TPL Janres Silalahi, dalam keterangannya kepada awak media, terkait salam paham yang berakhir dengan perselisihan antara perusahaan dan masyarakat Desa Natumingka, Kecamatan Bobor Kabupaten Toba yang belum lama terjadi, dimana satu dari sejumlah peristiwa sebagai akibat dari penyebaran isu dan provokasi LSM kepada masyarakat awam.


"Luasan lahan Hutan Tanaman Industrial (HTI) dengan tanaman pokok Eucalyptus untuk produksi Pulp, yang diberikan pemerintah kepada TPL 184.486 hektar yang tersebar di beberapa kabupaten/kota, diantaranya areal konsesi Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba, Kabupaten Pak-Pak Barat, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Padang Sidempuan.” tuturnya.


Begitu dalam perjalananya mengelola industri pulp, J. Silallahi mengatakan TPL mendapat pengakuan berupa penghargaan atau award yang diberikan Pemerintah Indonesia. Adapun award (penghargaan) seperti meraih ‘Anugerah Penghargaan Proper Nasional Kategori Biru, periode penilaian tahun 2019-2020 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).’ yang mana

Proper Nasional adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan, yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995. Program ini juga memotivasi perusahaan untuk selalu menjaga komitmen dalam penanganan lingkungan hidup.


"Kami sangat bersyukur perusahaan masih diberi kepercayaan menerima penghargaan Proper kategori Biru dari pemerintah, sebagai buah usaha kegiatan dan upaya perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, dan pelaksanaannya juga sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar J. Silalahi.


Selain itu, lanjut J. Silalahi, dalam hal SMK3 (Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja), TPL juga menerima penghargaan untuk ke lima kalinya dari Kementerian Tenaga kerja (Kemenaker) RI melalui pencapaian kinerja SMK3 setelah sebelumnya juga menerima penghargaan serupa pada tahun 2006, 2008, 2012, 2014, 2017.


Bahkan perusahaan yang saat ini lagi gencar-gencarnya di isukan LSM tanpa bukti sebagai perusak lingkungan,juga menerima sertifikasi tertinggi dalam hal legalitas (keabsahan kayu). Penghargaan tersebut dilaksanakan oleh badan independen PT. SGS (Societe Générale de Surveillance) yang merupakan lembaga sertifikasi resmi.


"Disamping itu kami juga mendapat penghargaan program Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) melalui proses sertifikasi legalitas kayu, dengan memverifikasi legalitas kayu berdasarkan prinsip, kriteria dan indicator. Yang seluruhnya ditetapkan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016, tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada lampiran yang relevanjuncto Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor: P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016,”ungkap J. Silalahi.


Namun, tambah J. Silalahi, sayangnya berbagai pencapaian dan penghargaan dari negara maupun lembaga swasta nasional maupun Internasional, seakan sirna oleh Issue Tanah Adat yang digunakan kelompok tertentu untuk membenturkan warga ke pihak TPL dengan bumbu konflik sosial.


"Namun demikian hingga saat ini TPL tetap merealisasikan pengucuran dana Coorporate Social Responsibility (CSR) setiap tahunnya. Dan itu dilaporkan ke Pemerintah serta lembaga pengawas swasta nasional hingga tim independen yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara.” tambahnya.


Diketahui, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang sekaligus merupakan Aset Nasional, bernama PT Toba Pulb Lestari (TPL, Tbk) ini beroperasi di Toba mulai pada tahun 2003, sebelumnya perusahaan ini bernama PT Inti Indorayon Utama yang telah berdiri dan beroperasi sejak tahun 1984. Oleh karena perjalanan waktu maka pasca reformasi berubah nama menjadi PT Toba Pulb Lestari (TPL) yang terletak di Desa Sosor Ladang, Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.


Belakangan perseroan pemegang sertifikat Perusahaan Objek Vital Nasional ini, mendapat aksi keras oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan berbagai isu sosial, kriminalisasi, kerusakan lingkungan dan pelanggaran adat istiadat masyarakat setempat, yang dikemas dengan memakai hukum hak ulayat (Tanah Adat).

@Dyan/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.


Komentar

Berita Terkini