|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Pelaku Jambret Apes Saat Beraksi Terlihat Tekab Polsek Medan Helvetia

 

HT (32) pelaku jambret apes saat melakukan aksinya terhadap seorang perempuan terlihat oleh Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia yang sedang Patroli di wilayah hukumnya, Medan, 23/06/2021. HT berangkat dari rumahnya yang terletak di Jalan Klambir V Tanjung Gusta sekira pukul 15.00 wib dengan menggunakan sepeda motor PCX tanpa plat. @Dyan/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.



TAJUKNEWS.COM, MEDAN. - HT (32) pelaku jambret apes saat melakukan aksinya terhadap seorang perempuan terlihat oleh Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia yang sedang Patroli di wilayah hukumnya.



Sebelum melakukan aksinya HT berangkat dari rumahnya yang terletak di Jalan Klambir V Tanjung Gusta sekira pukul 15.00 wib dengan menggunakan sepeda motor PCX tanpa plat, bagaikan seokor burung elang, ianya keliling - keling untuk mencari sasarannya yang mau di jambretnya 


Dan sekira pukul 16.00 wib, pelaku HT masuk ke jalan Ampera Sei Sekambing CII dan melihat seorang perempuan sedang jalan kaki sambil memegang Tas, tak selang beberapa lama kemudian pelaku HT pun mendekati korban dan langsung menarik Tas tersebut dari tangan korban dengan paksa


Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku pun langsung tancap gas ke jalan Asrama, namun korban sempat menjerit minta tolong dan terdengar oleh petugas Polsek Medan Helvetia yang sedang berpatroli dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo, di Medan 23/06/2021.


Selanjutnya kejar-kejaran pun terjadi bagaikan di film - film action, namun apes bagi pelaku, dimana aksinya dapat di gagalkan oleh aparat kepolisian saat mendekati lampu merah persimpangan jalan Pondok Kelapa.


Seketika itu juga pelaku HT disergap petugas dan langsung diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk menjalani proses penyidikan berikut korbanya.


Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K.S.I.K, dalam paparannya kepada wartawan mengatakan korban atas nama F Pasaribu (30) jln Ampera Sei Sekambing CII


Korban telah membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/239/VI/2021, dan Barang Bukti yang diamankan berupa 1(satu) buah Tas  warna Coklat kombinasi Hijau merk Starbucks, 2(dua) buah dompet warna cokelat, Uang tunai Rp.95.000.(sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1(satu) unit Hand Phone VIVO warna merah hitam Type Y.12 serta 1(satu) unit sepeda motor Honda PCX tanpa plat (BK)


"Kepada pelaku HT kami kenakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman penjara 9 Tahun".tegas Zuhatta.

@Dyan.Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.

Komentar

Berita Terkini