|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Drs Sapari Bersama Kuasa Hukumnya, " Laporkan Rita Mahyona Sebagai Kepala Biro Umum BPOM Atas Keterangan Palsu "

Drs Sapari Apt MKes yang secara resmi melaporkan seorang pejabat Badan POM aktif, Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si. ke Polda Metro Jaya, melalui Tim Kuasa Hukumnya Gerai Hukum Art & Rekan pada Konferensi pers di Jakarta, 06/09/2021. Dra.Rita Mahyona, Apt, M.Si yang berperan besar dalam memberhentian saya sebagai Jabatan Kepala Balai Besar BPOM di surabaya pada tanggal 19 September  2018 dan Pemaksaan pada pensiun diri saya dengan TMT 1 Oktober 2018. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2021.

TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Dalam laporannya bersama Gerai Hukum Art & Rekan yang merupakan Tim kuasa hukum dari Drs Sapari Apt MKes yang secara resmi melaporkan seorang pejabat Badan POM aktif, Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si. ke Polda Metro Jaya.

Rita Mahyona, dilaporkan atas Pemberian keterangan palsu pada persidangan PTUN Jakarta tanggal 27 Maret 2019 silam.

Saat itu Rita Mahyona, dihadirkan sebagai Kepala Biro Umum BPOM (d/h. Kepala Biro Umum dan SDM BPOM) diminta untuk memberikan keterangan terkait gugatan Sapari, pada BPOM atas terbitnya SK Pemberhentian.

" Tepat pada tanggal 3 September 2021 didepan penyidik/petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Saya di senantiasa didampangi Bang Arthur Noija, SH dan Bang Maksimus Hasman, SH dari Kantor Gerai Hukum Art & Rekan, telah melaporkan seorang pejabat Badab POM aktif, yakni  Dra.Rita Mahyona, Apt, M.Si yang berperan besar dalam memberhentian saya sebagai Jabatan Kepala Balai Besar BPOM di surabaya pada tanggal 19 September  2018 dan Pemaksaan pada pensiun diri saya dengan TMT 1 Oktober 2018, " Ujar Sapari saat dihubungi di Gerai Hukum, Jakarta, 06/09/2021.


Drs Sapari Apt MKes yang secara resmi melaporkan seorang pejabat Badan POM aktif, Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si. ke Polda Metro Jaya, melalui Tim Kuasa Hukumnya Gerai Hukum Art & Rekan pada Konferensi pers di Jakarta, 06/09/2021. Dra.Rita Mahyona, Apt, M.Si yang berperan besar dalam memberhentian saya sebagai Jabatan Kepala Balai Besar BPOM di surabaya pada tanggal 19 September  2018 dan Pemaksaan pada pensiun diri saya dengan TMT 1 Oktober 2018. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2021.


" Menurutnya dalam laporan Polisi yang diterima di Polda Metro jaya pada hari jumat siang tanggal 3 Sepetember 2021, Bahwa pasala yang disangkakan adalah pasal 242 KUHP terkait dengan Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu yang dimana pada persidnagan di PTUN Jakarta tanggal 27 Maret 2019 dalam perkara Nomor  : 294/G/2018/PTUN-JKT dengan objek sengketa tentang memberhentian denga hormat Pengawai Negeri Sipiil atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes Nip : 19590815 199303 1 001, Pangkat/Gol. pembina Tk.I (IV/b) dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya, sebagai seorang pejabat Badan POM yaitu Kepala Biro Umum BPOM (d/h. Kepala Biro Umum dan SDMBPOM Dra. Rita Mahyona, Apt. M.Si dalam memberikan keternagn dibawah sumpah kitab suci Al-Quran, sesuai dalam salinan Putusan Perkara Nomor : 294/G/2018/PTUN-JKT hal 67 yang telah menyatakan ;


Surat Pelaporan Dra. Rita Mahyona, Apt. M.Si ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Foto: Dok Gerai Hukum Art & Rekan.


"Bahwa SK pensiun terhadap Penggugat masih dalam proses, kami sudah bersurat kepada yang bersangkutan Pak Sapari untuk bisa melengkapi dokumen-dokumen untuk pengusulan pensiunnya, namun kami belum mendapat respon dan hasil konsultasi kami dengan BKN bahwa BKN tidak bisa menerima kalau tidak ditandatangani oleh yang bersangkutan".

Yang kedua Bahwa terhadap permasalahan itu kami melakukan konsultasi yang kedua bersama dengan tim hukum kepada Direktur PNS Pensiun dan dijawab dengan tidak tertulis adalah ditentukan sebagai usia pensiun dan tidak diterima apabila tidak ada tandatangan yang bersangkutan, " Cetus Sapari.


Kuasa Hukum Drs. Sapari, yakni Arthur Noija, SH memberikan keterangan kepada Media dalam Konferensi Pers dikantornya, Gerai Hukum Art & Rekan, Jakarta, 06/09/2021. Atas pemberian keterangan palsu itu saya melaporkan Rita Mahyona, yang berperan besar dalam pemberhentian kliennya dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018. @Sonny/tajuknews.com/tjk/09/2021.


Menurut Sapari , jika Rita Mahyona , menyatakan dalam persidangan bahwa SK pensiun terhadap Penggugat masih dalam proses.

Sapari selanjutnya menegaskan, apa yang disampaikan dalam keterangannya oleh Rita Mahyona,dalam persidangan pada tanggal 27 Maret 2019 pada persidangan di PTUN Jakarta saat itu, menurut Sapari sangat bertolak belakang.

Dan ternyata SK pensiun TMT 1 Oktober 2018 a.n. Drs. Sapari, Apt., M.Kes sudah ditetapkan oleh Kepala BPOM Dr. Penny K Lukito, MCP tanggal 26 Maret 2019, yang diantar tanggal 9 Mei 2019 sehari setelah memenangkan gugatan.

“Artinya, Rita Mahyona, telah dan sudah mengetahui adanya SK pensiun itu,” ucap Sapari


“Atas pemberian keterangan palsu itu saya melaporkan Rita Mahyona, yang berperan besar dalam pemberhentian saya dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018,”  jelas Sapari dalam Konferensi Pers di Gerai Hukum, Jakarta Pusat , Senin 6 september 2021.

Sangat Jelas terlihat bahwa dalam memberikan keternagan dibawah sumpah di depan persidangan PTUN itu telah jelas Memberikan "Keterangan Palsu" oleh Dra.Rita Mahyona sebagai Kepala Biro Umum BPOM , " Tutur Sapari yang terus mencari Keadilan dan Kebenaran pada dirinya dan Keluarga demi Martabat anak istri.

@Sonny/tajukinews.com/tjk/09/2021.

Komentar

Berita Terkini