|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Hakim Pengadilan Pajak Telah Mengabulkan Ketentuan Formal Jangka Waktu Pengajuan Gugatan

Alessandro Rey, SH, MH,  MKn, BSC, MBA., selaku kuasa hukum PT Atlas Anugerah Kencana menjelaskan alasan Hakim menyatakan Gugatan Penggugat masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan 30 (tiga puluh) hari, karena Penggugat menyerahkan Alat Bukti Surat berupa Tanda Terima Pengajuan Gugatan Tanggal 15 Januari 2021.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta., pada persidangan ke-6 di Pengadilan Pajak antara PT Atlas Anugerah Kencana selaku Penggugat Vs Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, Majelis Hakim XIIA (selanjutnya disebut “Hakim”) yang terdiri dari Masdi, SE., MSi., selaku Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, SH., MH., dan Anang Mury Kurniawan, SST., Ak., MSi. masing-masing selaku Hakim Anggota telah menerima Ketentuan Formal Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Penggugat yang sebelumnya Hakim menyatakan bahwa Pengajuan Gugatan telah lewat dari Jangka Waktu Pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UUPP;

Bahwa adapun alasan Hakim menyatakan Gugatan Penggugat masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan 30 (tiga puluh) hari, karena Penggugat menyerahkan Alat Bukti Surat berupa Tanda Terima Pengajuan Gugatan Tanggal 15 Januari 2021 pukul 10.00 dari loket A Pengadilan Pajak sejak diterimanya Surat Keputusan yang di Gugat tanggal 16 Desember 2020 pukul 13.50.09;

Bahwa selanjutnya yang menjadi alasan Hakim  menyatakan Gugatan Penggugat diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan 30 (tiga puluh) hari adalah Alat Bukti Surat yang diajukan penggugat berupa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/M.1B Tahun 2021 yang baru saja diputus tanggal 24 September 2021 oleh Majelis IB. Alat bukti ini menerangkan kasus yang sama dimana gugatan yang diajukan tanggal 5 Agustus 2020 atas surat.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2021.
Komentar

Berita Terkini