TAJUKNEWS.COM, Jakarta., pada persidangan ke-6 di Pengadilan Pajak antara PT Atlas Anugerah Kencana selaku Penggugat Vs Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, Majelis Hakim XIIA (selanjutnya disebut “Hakim”) yang terdiri dari Masdi, SE., MSi., selaku Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, SH., MH., dan Anang Mury Kurniawan, SST., Ak., MSi. masing-masing selaku Hakim Anggota telah menerima Ketentuan Formal Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Penggugat yang sebelumnya Hakim menyatakan bahwa Pengajuan Gugatan telah lewat dari Jangka Waktu Pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UUPP;
Bahwa adapun alasan Hakim menyatakan Gugatan Penggugat masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan 30 (tiga puluh) hari, karena Penggugat menyerahkan Alat Bukti Surat berupa Tanda Terima Pengajuan Gugatan Tanggal 15 Januari 2021 pukul 10.00 dari loket A Pengadilan Pajak sejak diterimanya Surat Keputusan yang di Gugat tanggal 16 Desember 2020 pukul 13.50.09;
Bahwa
selanjutnya yang menjadi alasan Hakim menyatakan Gugatan Penggugat
diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan 30 (tiga puluh) hari adalah
Alat Bukti Surat yang diajukan penggugat berupa Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-009544.99/2020/PP/M.1B Tahun 2021 yang baru saja diputus tanggal 24
September 2021 oleh Majelis IB. Alat bukti ini menerangkan kasus yang sama
dimana gugatan yang diajukan tanggal 5 Agustus 2020 atas surat.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2021.