|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Dugaan Adanya Mafia Dalam Memarginalkan Koperasi Pelabuhan

 

Rencana Pemerintah akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan, Jakarta, 14/12/2021.   M. Nasir yang juga pimpinan  di DPP Serikat FSPTI -KSPSI bersama team DPP memberikan pengarahan Pelabuhan yang saat ini regulasinya sedang disiapkan Pemerintah melalui Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop  sepertinya akan mendapat tantangan dan penolakan keras dari Induk Koperasi TKBM Pelabuhan dan 110 Primer Koperasi TKBM Pelabuhan se Indonesia. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2021.


TAJUKNEWS.COM,  Jakarta. - Rencana Pemerintah akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan dan akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang saat ini regulasinya sedang disiapkan Pemerintah melalui Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop  sepertinya akan mendapat tantangan dan penolakan keras dari Induk Koperasi TKBM Pelabuhan dan 110 Primer Koperasi TKBM Pelabuhan se Indonesia.


"Penolakan terhadap regulasi sangat  beralasan dan sangat memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan Pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi serta akan menerbitkan Perpres yang nantikan akan mengatur alihkelola pengelolaan TKBM yang sebelumnya dikelola Koperasi TKBM nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) "ucap Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H. M. Nasir  didampingi Sekretaris Umum Agoes Budianto kepada wartawan Senin (13/12/2021)


M. Nasir yang juga pimpinan  di DPP Serikat FSPTI -KSPSI menilai rencana tersebut sangat bertentangan dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM khususnya pasal (29) dan (30) yang diterbitkan oleh Pemerintah itu sendiri.


M. Nasir pimpinan  di DPP Serikat FSPTI -KSPSI saat menyambangi Kemenhub di Jakarta, 14/12/2021. Menurutnya Penolakan terhadap regulasi sangat  beralasan dan sangat memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan Pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi serta akan menerbitkan Perpres yang nantikan akan mengatur alihkelola pengelolaan TKBM yang sebelumnya dikelola Koperasi TKBM nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM). @Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2021.


" Seharusnya Koperasi dilindungi, diberi kemudahan dan diberdayakan justru rencana regulasi ini memarginalkan Koperasi dan ini pasti ditolak  oleh seluruh anggota  pengurus  Koperasi TKBM dalam Rakornas  yang rencananya akan dilaksanakan Kamis (16/12)."ujarnya


M. Nasir berharap, pemerintah mendengar suara kami ini, silakan ungkap siapa sebenarnya penyebab biaya tinggi di Pelabuhan.


"kami berharap, pemerintah mendengar suara anggota aktif Koperasi TKBM.  Apa pemerintah akan mengorbankan 637.000 anggota koperasi TKBM, itu belum lagi dikalikan dengan anak-anaknya dan istri serta suami dari para anggota kami. Jutaan orang akan tersingkir dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. "Ucap Nasir.


Lebih lanjut Dia  mengatakan ada yang  mendiskreditkan Koperasi TKBM dan  menuduh Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi Pelabuhan, dwiling time, produktifitas rendah. Padahal kami sudah berkali-kali menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar.


 "Sepertinya kami mengindikasikan ada kepentingan mafia Pelabuhan yang sengaja tidak menginginkan eksistensi Koperasi TKBM di Pelabuhan sebagai pengelola TKBM dan kita siap untuk itu agar jelas semua persoalan penyebab biaya tinggi di Pelabuhan. "pungkasnya.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2021.


Komentar

Berita Terkini