|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Risma Situmorang Sesali Pihak Universitas Krisnadwipayana Tunda Gelar Doktor

Risma Situmorang mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana NPM: 1801741014, telah terdaftar sebagai mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana sejak tahun 2018, merasa kecewa karena belum bisa melaksanakan gelar doktornya yang merupakan kado istimewa untuk merayakan Hari Ibu yang di persembahkan mendiang ibunda tercinta yang meninggal dunia 30 tahun silam, Dalam Konferensi Pernya di Hotel Sahid, Jakarta, 22/12/2021. Risma mengungkapkan, sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum ini terpaksa dibatalkan meski semua sudah dipersiapkan secara matang karena pihak kampus selama perkulihan secara mendadak melakukan penundaan. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2021.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum a/n RISMA SITUMORANG. Risma Situmorang, mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana NPM: 1801741014, telah terdaftar sebagai mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana sejak tahun 2018, merasa kecewa karena belum bisa melaksanakan gelar doktornya yang merupakan kado istimewa untuk merayakan Hari Ibu yang di persembahkan mendiang ibunda tercinta yang meninggal dunia 30 tahun silam.

" Risma mengungkapkan, sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum ini terpaksa dibatalkan meski semua sudah dipersiapkan secara matang karena pihak kampus selama perkulihan secara mendadak mekukan penundaan, " Ujarnya di Hotel Sahid , Jakarta, 22/12/2021.

Menurutnya , " Pihak Senat Universitas Krisnadwipayana dan Fakultas melukukan penundaan mendadak dan penundaan itu baru kami terima pada tanggal 21 desember, 

Risma Situmorang telah menyelesaikan semua perkuliahan dan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif 3.88, sesuai dengan Kartu Hasil Studi yang ditandatangani oleh Ketua PPs. Ilmu Hukum Prof. Dr. Erma Widjajati, S.H., M.H. pada tanggal 2 April 2019.


Risma Situmorang mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana NPM: 1801741014, telah terdaftar sebagai mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana sejak tahun 2018, merasa kecewa karena belum bisa melaksanakan gelar doktornya yang merupakan kado istimewa untuk merayakan Hari Ibu yang di persembahkan mendiang ibunda tercinta yang meninggal dunia 30 tahun silam, Dalam Konferensi Pernya di Hotel Sahid, Jakarta, 22/12/2021. Risma mengungkapkan, sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum ini terpaksa dibatalkan meski semua sudah dipersiapkan secara matang karena pihak kampus selama perkulihan secara mendadak melakukan penundaan. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2021.

Untuk penyelesaian Program Doktor Ilmu Hukum, telah ditunjuk Promotor dan Co-promotor pertama kalinya berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Krisnadwipayana Nomor: 088/SK/REK/UK/AK/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020, yaitu dengan susunan sebagai berikut:

1. Promotor : Prof. Dr. Vallerine J.L Kriekhoff, S.H., M.A.

2. Co-Promotor I : Dr. Sardjana Orba Manullang, S.H., M.H., M.Kn.

3. Co-Promotor II : Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H.

Pada tanggal 3 Oktober 2020, Promotor Almh. Prof. Dr. Vallerine J.L Kriekhoff, S.H., M.A. meninggal dunia, sehingga terjadi penggantian Promotor dan Co-promotor sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Krisnadwipayana Nomor: 106/SK/REK/UK/AK/VI/2021

tanggal 30 Juni 2021, menjadi sebagai berikut:

1. Promotor : Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.

2. Co-Promotor I : Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. 3. Co-Promotor II : Dr. Apt. Gunawan Widjaja, S.H., S.Farm., M.H., M.M., M.KM., M.ARS., AClArb., MSlarb.

Risma Situmorang mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana NPM: 1801741014, telah terdaftar sebagai mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana sejak tahun 2018, merasa kecewa karena belum bisa melaksanakan gelar doktornya yang merupakan kado istimewa untuk merayakan Hari Ibu yang di persembahkan mendiang ibunda tercinta yang meninggal dunia 30 tahun silam, Dalam Konferensi Pernya di Hotel Sahid, Jakarta, 22/12/2021. Risma mengungkapkan, sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum ini terpaksa dibatalkan meski semua sudah dipersiapkan secara matang karena pihak kampus selama perkulihan secara mendadak melakukan penundaan. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2021.


Risma Situmorang telah lulus dan lolos Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup, oleh karena itu Risma Situmorang ditetapkan sebagai Calon Doktor dalam bidang Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana yang akan mengikuti Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum, sesuai dengan Surat Keputusan

Rektor Universitas Krisnadwipayana tentang Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum a/n Risma Situmorang/1801741014 Nomor: 205/SK/REK/UK/AK/XI1/2021 tanggal 13 Desember 2021,

Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum a/n Risma Situmorang sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Desember 2021, Pukul 10.00-12.00 WIB di Hotel Grand Sahid Jaya.

Semua Promotor dan Penguji pada sidang Promosi (Terbuka) tersebut telah menyatakan siap melaksanakan Ujian Terbuka pada hari Rabu, 22 Desember 2021, karena RISMA SITUMORANG

Risma Situmorang mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana NPM: 1801741014, telah terdaftar sebagai mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana sejak tahun 2018, merasa kecewa karena belum bisa melaksanakan gelar doktornya yang merupakan kado istimewa untuk merayakan Hari Ibu yang di persembahkan mendiang ibunda tercinta yang meninggal dunia 30 tahun silam, Dalam Konferensi Pernya di Hotel Sahid, Jakarta, 22/12/2021. Risma mengungkapkan, sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum ini terpaksa dibatalkan meski semua sudah dipersiapkan secara matang karena pihak kampus selama perkulihan secara mendadak melakukan penundaan. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2021.


" Dengan  persiapan Sidang Promosi (Terbuka) tersebut, Risma Situmorang telah membayar uang sewa ballroom di hotel Grand Sahid Jaya, telah membayar vendor-vendor yang dibutuhkan untuk Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukumnya, dan telah menyebarkan undangan kepada 150 (seratus lima puluh) orang untuk hadir pada Sidang Promosi (Terbuka) tersebut (Daftar Undangan Terlampir), " Tuturnya.

Tiba-tiba pada tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, Risma Situmorang menerima pesan via WhatsApp dari Rektor Universitas Krisnadwipayana yang isinya adalah Softcopy Surat Nomor: 1575.A/A.02.02/X11/2021, Perihal: Penundaan Sidang Terbuka yang ditunda menjadi setelah Bulan Desember 2021 dengan perlunya dilakukan perubahan terhadap Promotor, Co-promotor maupun Penguji/Penyanggah, dan pertimbangan waktu yang sudah mendekati libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Risma mengatakan, " Telah memenuhi seluruh tahapan, di anatranya menyelsaikan ujian proposal dan ujian tertutup untuk menempuh tahap akhir dari perkuliahan yang dijalani selama 3 tahun ini, " Tutur Risma yang menunjukkan disertasinya.

Risma Situmorang mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana NPM: 1801741014, telah terdaftar sebagai mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana sejak tahun 2018, merasa kecewa karena belum bisa melaksanakan gelar doktornya yang merupakan kado istimewa untuk merayakan Hari Ibu yang di persembahkan mendiang ibunda tercinta yang meninggal dunia 30 tahun silam, Dalam Konferensi Pernya di Hotel Sahid, Jakarta, 22/12/2021. Risma mengungkapkan, sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum ini terpaksa dibatalkan meski semua sudah dipersiapkan secara matang karena pihak kampus selama perkulihan secara mendadak melakukan penundaan. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2021.


" Ini Foto Ibu saya , Orang Tua yang memberikan saya gelar semangat saya, Tadinya saya akan persembahkan gelar itu karena saya tak pernah berpikir bahwa saya akan bisa menyelesaikan pendidikan samapai ke tin gkat akhir. Akan tetapi Tuhan baik, ternyata saya bisa menyelesaikan meskipun tertunda, Ungkap Risma.

" Alasan penggantian Promotor, Co-promotor maupun Penguji/Penyanggah yang dilakukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Ujian Terbuka tersebut sangatlah tidak berdasar hukum, tidak adil, dan tidak beretika karena secara Akademis Risma Situmorang telah lulus dan lolos pada setiap proses ujian yaitu Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup. Penggantian tersebut secara akademis juga telah melecehkan Guru Besar-Guru Besar yang selama ini telah membimbing dan menguji Risma Situmorang mulai dari Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup. 

Padahal oleh Rektor Universitas Krisnadwipayana sendiri telah menyatakan bahwa Promovenda Risma Situmorang diyakini mampu mempertahankan predikat Doktor setelah melewati Sidang Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup sebagaimana dinyatakan pada bagian “Menimbang” Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Krisnadwipayana tentang Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum a/n Risma Situmorang/1801741014 Nomor: 206/SK/REK/UK/AK/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 (Terlampir Susunan Promotor, Co-Promotor dan Para Penguji/Penyanggah).


" Ia sengaja memilih Tanggal 22 Desember , Karena selain merupakan Hari Ibu, juga tanggal meninggalnya mendiang Sang Bunda yang pada tahun 1991 silam ketika ia masih kuliah semester V di Samarinda, Kalimantan Timur ". 

Oleh karena adanya pembatalan sepihak tersebut, maka acara Seminar Nasional “Menyongsong Pembentukan Pengadilan Medis di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) bekerja sama dengan Universitas Nasional, Universitas Jayabaya, Universitas Krisnadwipayana, STIH IBLAM, dan Institut Kesehatan Prima Nusantara Bukittingi, yang akan dilaksanakan pada hari yang sama pukul 13.00-17.00 WIB di Hotel Grand Sahid Jaya pun menjadi batal karena Para Pembicara dalam acara Seminar Nasional tersebut yang adalah Penguji dalam Sidang Promosi (Terbuka), telah mengundurkan diri, " Tandasnya. 

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/12/2021.


Komentar

Berita Terkini