|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Serikat Petani Sawit Merespon Audit Perusahaan Kelapa Sawit Oleh Luhut Binsar Panjaitan

Presiden Jokowi menunjuk Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan untuk mengurusi persoalan minyak Jakarta, 27/05/2022. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan sejumlah catatan mengenai rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan yang berencana melakukan audit perusahaan perkebunan kelapa sawit. ©Sonny/Tajuknews.com/TK/05/2022.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta- Polemik seputar minyak goreng yang terjadi di masyarakat membuat Presiden Jokowi menunjuk Menko Marves untuk mengurusi persoalan minyak goreng.

Pemerintah akan melakukan audit terhadap semua perusahaan yang mengelola hasil kelapa sawit setelah larangan ekspor di cabut.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan sejumlah catatan mengenai rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan yang berencana melakukan audit perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto jumat ( 27/5/22) mengatakan," langkah untuk melakukan audit ini sangat diperlukan dan pemerintah diharapkan betul-betul serius dan menjangkau seluruh persoalan yang ada di industri sawit".

" Langkah audit yang akan dilakukan Luhut seharusnya tidak saja berfokus pada persoalan perizinan, tetapi mencakup semua permasalahan yang ada di lapangan saat ini," ujar Darto

"Pembenahan tata kelola industri perkebunan sawit di Tanah Air tidak berhenti pada persoalan legalitas seperti perizinan, HGU dan plasma saja. Industri sawit nasional juga menjadi perhatian dunia internasional terutama menyangkut keberlanjutan terutama pada aspek lingkungan yang menyangkut masalah deforestasi dan kebakaran lahan dan hutan. Ini yang masih absen dilakukan," ungkapnya.

" Pembenahan sistem perkebunan kelapa sawit harus datang dari komitmen pemerintah sendiri terutama dalam hal penyusunan kebijakan dan aturan yang diikuti oleh langkah audit dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha di sektor industri sawit," cetus Darto.

“Kami mencontohkan misalnya soal data perkebunan sawit rakyat masih memiliki masalah, data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2019 luas perkebunan sawit rakyat di bawah 25 hektar ada 6,7 juta hektar, dan tahun 2022 ini dari Lembaga Auriga telah merilis data untuk petani sawit rakyat hanya 2,3 juta hektar. Artinya ini kan masih banyak yang memiliki lahan diatas 25 hektar kemudian mengatasnamakan sebagai petani sawit, ini tentunya butuh evaluasi juga agar pemilik lahan diatas 25 hektar wajib IUP dan memiliki HGU," jelasnya.

Lebih lanjut Darto mengungkapkan,"Belum lagi dari aspek lingkungan seperti larangan penanamaan sawit di sepadan sungai-sungai dan perlindungan spesies yang dilindungi dan lain-lain yang menjadi bagian dalam upaya pemenuhan prinsip keberlanjutan".

"Kalau pemerintah mau mengevaluasi atau mengaudit, harus menjangkau semua permasalahan yang ada," terangnya.


Dalam kaitannya dengan masalah kelangkaan minyak goreng dan praktik penyimpangan dalam kegiatan ekspor yang dilakukan oleh korporasi besar, maka langkah audit ini tidak hanya menyasar pada aspek legalitas kepatuhan hukum semata, tetapi perhatian pemerintah juga menjangkau pembenahan struktur pasar di industri sawit dari hulu hingga hilir.


“Pasca pencabutan aturan larangan sementara ekspor CPO oleh Bapak Presiden, seharusnya ada langkah untuk memperbaiki struktur pasar oligopoli di industri hulu perkebunan kelapa sawit dan struktur pasar monopoli di sector hilir. Karena keadaan struktur pasar yang demikian telahmenyingkirkan  petani sawit sebagai pelaku rantai pasok dan penyingkiran petani atas tanah karena penguasaan tanah yang timpang sebagai dampak perluasan lahan yang melebihi ketentuan yang berlaku," pungkas Darto.


©Sonny/Tajuknews.com/TJK/05/2022.

Komentar

Berita Terkini