|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Marihot dan Kuasa Hukum Kecewa Pelanggar Perda Bangunan Menjadi Pembiaran

 

Marihot dan Kuasa Hukum,Patar Aritonang SH Pengacara dari Ibu Sri Dewi pemilik tempat di adakannya kegiatan sosialisasi  merasa kesal dan kecewa terhadap jawaban dari Satpol PP dan Sudin Citata, jakarta Selatan terkait keluhannnya dengan dilakukan pelanggar perda dan ini menjadi pembiaran tentang bangunan pelanggar Perda di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, 23/05/2022. Namun Marihot berfikir hal ini sangatlah bias , peraturan itu dibuat sengan jelas di situ ada tahapan-tahapan sampai tahap penindakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan, Foto: @Sonny/tajuknews.com/tjk/05/2022.


TAJUKNEWS.COM,Jakarta.-Lemahnya sistem pengawasan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan Pegawai ASN (Aparatur negeri Sipil) terus di pantau bagaimana kerja dari Perda dalam menindak pelanggar bangunan yang tak sesuai tata ruang di DKI Jakarta.

"Marihot merasa kesal dan kecewa terhadap jawaban dari Satpol PP dan Sudin Citata, jakarta Selatan terkait keluhannnya dengan dilakukan pelanggar perda dan ini menjadi pembiaran tentang bangunan pelanggar Perda

Bahwasanya ASN itu telah menyebut, "Apabila ada suatu pelanggaran perda maka harus menunggu putusan pengadilan sehingga baru dapat diambil tindakan", Cetusnya saat di kediaaman Marihot, pesanggarahan, Jakarta, 23/05/2022. 

"Namun Marihot berfikir hal ini sangatlah bias , peraturan itu dibuat sengan jelas di situ ada tahapan-tahapan sampai tahap penindakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan, " Ujarnya.

Melalaui rekomendasi rekomtek dari Citata dan esekusinya ada di pihak Satpol PP, Tetapi jawaban dari Citata dan Satpol PP harus tetap menunggu pengadilan meurut saya sangatlah bias, " Tuturnya.

Warga komplek Bintaro Permai, Jakarta Selatan, Esti Sri Dewi selaku penggugat dalam perkara nomor 245 / G /2021.PTUN.JKT berharap agar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pelanggaran GSB dan GSS dibatalkan dan dicabut.


Lokasi yang dijadikan pelanggaran terhadap bangunan yang menggangu privasi dari milik Marihot dan Kuasa Hukum,Patar Aritonang SH Pengacara dari Ibu Sri Dewi pemilik tempat di adakannya kegiatan sosialisasi  merasa kesal dan kecewa terhadap jawaban dari Satpol PP dan Sudin Citata, jakarta Selatan terkait keluhannnya dengan dilakukan pelanggar perda dan ini menjadi pembiaran tentang bangunan pelanggar Perda di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, 23/05/2022. Namun Marihot berfikir hal ini sangatlah bias , peraturan itu dibuat sengan jelas di situ ada tahapan-tahapan sampai tahap penindakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan, Foto: @Sonny/tajuknews.com/tjk/05/2022.



Patar Aritonang SH Pengacara dari Ibu Sri Dewi pemilik tempat di adakannya kegiatan sosialisasi ini mengatakan ,"  Dari upaya hukum yang sedang kami jalankan bahwa untuk perkara yang 245 terkait pelanggaran GSB dan Zonasi pada keputusannya pihak pengadilan memenangkan pihak pengembang".

Dengan alasan" adanya pergub DKI tentang percepatan dan relaksasi perizinan demi pemulihan ekonomi di masa pendemi" jadi kita berkesimpulan bahwa di tolerir adanya pelanggaran ini dengan alasan pendemi, ujar Ari.

" Sementara tidak ada ketentuan satu pun mengatakan hal seperti itu, jadi ini hanya berdasarkan pertimbangan tanpa dasar hukumnya yang jelas, kami sangat menyayangkan terhadap perkara yang 245, maka kami melakukan hukum banding pada tanggal 18 mei 2022 sudah kami sampaikan memori banding kepengadilan tata tinggi usaha negara yang ada di cikini dan sudah kita ajukan melalui sidang ekord  via online sudah kita daftarkan dan teregiatrasi," terangnya.

Lebih lanjut Ari menerangkan Perkara no 300 hari selasa depan tgl 25 mei dari semua.pihak melakukan kesimpulan karena sudah mau berakhir masa sidangnya  jadi semua pihak melakukannya, seminggu kemudian baru ada keputusan sidang terkait masalah IMB yg kami persoalkan untuk di cabut.

Jika hasinya tidak memuaskan kami akan melakukan banding karena hal tersebut merupakan prosedurnya sampai kami mendapatkan keadilan tersebut.

Tingkat yang lebih tinggipun akan kami tempuh dan jelas tadi di sampaikan ini.semua pelanggaran
Secara kasat mata semua ini jelas pelanggaran, yang kami tidak terima kenapa hal tersebut masih di tolerir

" Kami tidak di bantu siapapun kami berjalan dengan segi hukum, tapi kami menyampaikan bentuk adanya pelanggaran terhadap anggota dewan, supaya anggota dewan sebagai wakil rakyat melihat kelokasi, ketika kami menyampaikan adanya pelanggaran atau kekecewaan kami terhadap hasil keputusan SKPD atau Pemerintah anggota dewan merespon dengan baik dan beliau langsung ingin mengadakan sosialisasi perda di lokasi yang terjadi pelanggaran tersebut supaya kita bisa langsung lihat,  tidak hanya omong, dan itulah fakta, itulah respon baik dari anggota dewan," Pungkas Ari.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2022.

Komentar

Berita Terkini