|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Polri Tahan Penggugat Ijazah Presiden Terkait Ujaran Kebencian, Jokowi Dapat Pembelaan dari Teman Sekolah

 

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dan telah menahannya terkait dengan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2022.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dan telah menahannya terkait dengan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.


Bambang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menyebut ijazah S1 Jokowi yang didapat dari Universitas Gadjah Mada palsu. 


"Penetapan tersangka itu didasarkan pada konten yang disiarkan melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official. Selain Bambang, polisi juga menetapkan pemilik akun, Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka.

Ada dua konten yang dijadikan bukti polisi, yaitu video pertama berjudul “GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1”. 


Lalu, video kedua berjudul, “SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II'.


Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.


Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. 


"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, mereka sudah ditahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.


Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (13 Oktober 2022) mengatakan, Bambang dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar UU ITE.


Mereka disangkakan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 45 huruf (a) ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.


Gugatan ijazah

Sebelumnya Bambang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


Meski yang bersangkutan sebagai tersangka, PN Jakpus masih tetap menggelar sidang gugatan.


Rektor UGM Prof Ova Emilia pun menanggapi terkait ijazah Jokowi. Ia memastikan bahwa Jokowi adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM.


“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” ujar Ova.


Jokowi juga mendapatkan dukungan dari teman-teman semasa SMA. Pada Senin (17 Oktober), sejumlah teman SMA Jokowi mengadakan jumpa pers mereka menegaskan dan meluruskan terkait tudigan ijazah palsu.


“Kami semua ikut bertanggung jawab secara moral untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan,” kata Ria Tri Rasmani, teman SMA Jokowi di Solo.


Jokowi adalah alumni SMA Negeri 6 Surakarta. Dulu SMA Negeri 6 Surakarta masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).


Di kesempatan yang sama, Kepala SMAN 6 Surakarta Munarso memperlihatkan buku induk yang membuktikan bahwa Jokowi benar-benar pernah bersekolah di situ. “Jokowi lulus pada tanggal 30 April 1980,” ujarnya.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2022.

Komentar

Berita Terkini