|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kemenperin; Atur Kebijakan Angkutan Barang Lebaran 2023 Sesuai Pengalaman Tahun Sebelumnya

 

Kemenperin berharap kebijakan transportasi angkutan barang pada Lebaran 2023 ini berpedoman pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.  Hal ini terkait wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023. Jakarta, 25/03/2023. Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Heru Kustanto, mengatakan meski aturan angkutan logistik pada saat momen lebaran itu merupakan wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub). @Sonny/Tajuknews.com/tjk/03/2023.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan belum ada diskusi antar kementerian dan lembaga terkait mengenai wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023.  Kemenperin berharap kebijakan transportasi angkutan barang pada Lebaran 2023 ini berpedoman pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.  


Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Heru Kustanto, mengatakan meski aturan angkutan logistik pada saat momen lebaran itu merupakan wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tapi itu juga akan didiskusikan lagi bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.  “Itu pasti akan ada diskusi lebih lanjut dengan kementerian lembaga terkait sehingga industri juga tidak terganggu,” ujarnya. 


Menurutnya, peraturan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 nanti harus berpedoman pada pengalaman pada lebaran tahun-tahun sebelumnya. “Yang penting adalah sosialisasinya juga sehingga pelaku industri dapat mempersiapkan diri jauh-jauh hari sehingga tidak mengganggu aktivitas industrinya,” katanya. di Jakarta, 25/03/2023.


Karenanya, kata Heru, saat pembahasan antar kementerian dan lembaga terkait lainnya nanti, Kemenperin akan menyampaikan semua keberatan-keberatan dari industri terkait adanya wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023. “Keberatan-keberatan dari industri terkait pelarangan itu akan menjadi masukan yang nanti akan kami sampaikan pada rapat terkait hal ini. Untuk sementara, saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci lagi,” ucapnya. 


Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, menyampaikan hal senada. Menurutnya, wacana kebijakan yang disampaikan Kemenhub terkait pelarangan angkutan Lebaran 2023 itu masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.  “Kebijakan tersebut belum ada keputusan bulat dan masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian lembaga terkait,” katanya.


Kemendag juga meminta agar wacana pelarangan angkutan logistik lebaran 2023 mempertimbangkan berbagai hal seperti waktunya dan juga jenis barangnya. Hal itu bertujuan agar kebijakan itu nantinya tidak merugikan para pelaku usaha.  “Pelarangan terhadap angkutan logistik harus mempertimbangkan berbagai hal seperti waktunya dan juga jenis barangnya agar tidak merugikan pelaku usaha dan tidak menimbulkan dampak terhadap kenaikan harga barang tersebut. Jangan sampai terjadi kelangkaan bahan dan kenaikan harga bahan yang menjadi kebutuhan masyarakat, baik di saat mudik, lebaran, ataupun pasca lebaran,” ujarnya. 


Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, juga mengatakan kegiatan momen lebaran tidak boleh mengganggu aktivitas distribusi logistik. Karena, menurutnya, peniadaan distribusi barang itu akan menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah dan mengakibatkan terjadinya kenaikan harga yang memicu inflasi. “Intinya, kelancaran mudik tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan dan distribusi logistik juga tidak boleh diganggu,” ujarnya.


Ekonom for Institute Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, juga mengatakan tidak setuju adanya pelarangan terhadap 4 jenis angkutan barang. “Harus ada pembahasannya kenapa keempat angkutan barang ini dilarang dari yang sebelum-sebelumnya masuk dalam daftar pengecualian pelarangan. Ini kan menjadi pertanyaan bagi mereka,” ujarnya.


Dia juga mempertanyakan apakah Kemenhub sudah melakukan kajian terhadap volume dari keempat jenis angkutan barang tersebut sehingga sangat mengganggu aktifitas para pemudik di jalan. “Tapi, kalau menurut saya, jika dilihat dari volumenya sih mungkin tidak terlampau besar ya,” tuturnya.


Dia mengutarakan bahwa barang-barang seperti ternak dan air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan barang yang sangat strategis yang dibutuhkan saat momen lebaran. “Menjelang lebaran kan kebutuhan ternak seperti sapi itu sangat besar. Tapi, kalau angkutannya dilarang, otomatis barangnya akan susah didapat dan kalaupun ada harganya akan menjadi sangat mahal karena suplainya berkurang dan meningkatkan inflasi. Apalagi taste-nya orang Indonesia kan bukan daging beku tapi daging hidup atau daging segar,” ungkapnya.

 

Begitu juga dengan AMDK, menurut Direktur Eksekutif INDEF ini, itu merupakan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat. Jadi. Katanya, angkutan air minum itu tidak bisa dilarang apalagi dalam momen-momen lebaran. “Bisa dibayangkan apa akibatnya jika air minum untuk DKI Jakarta yang dipasok dari Sukabumi tiba-tiba tidak bergerak distribusinya. Bisa dipastikan akan terjadi kesulitan air minum di sana karena masyarakat juga nggak punya cadangan karena tidak adanya tempat penyimpanan untuk seminggu atau dua minggu,” tukasnya.


Selain itu, menurutnya, pelarangan distribusi keempat jenis angkutan barang itu juga akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk menyetok barang.  “Akibatnya mereka akan seenaknya untuk menaikkan harga barangnya karena melihat masyarakat pasti akan membelinya,” ucapnya. 


Jadi, kata Tauhid, komoditas strategis seperti air minum dan ternak ini tidak boleh dilarang dan pendistribusiannya harus lancar. “Sebab, saya pernah ngalami nggak ada air minum selama lebaran karena pasokan berkurang. Saat itu air minum sangat susah untuk didapat di warung-warung,” tuturnya.


Untuk angkutan barang ekspor impor, dia juga tidak setuju untuk dilakukan pelarangan.  Menurutnya, jika tidak langsung didistribusikan dan masih tertahan di pelabuhan hanya karena adanya pelarangan dari Kemenhub itu, barangnya akan terlambat sampai ke penerima. Dalam hal ini, eksportirnya bisa terkena penalti yang biayanya sangat besar. “Apa eksportir mau terkena pinalti yang cost-nya besar sekali itu? Sementara di pelabuhan juga ada waktu tunggunya. Nggak mungkin lama-lama barang di sana karena bisa rusak dan sebagainya,” ujarnya.


Menurutnya, Kemenhub sebaiknya mencabut wacana pelarangan distribusi keempat jenis angkutan barang tersebut. Dia mengatakan Kemenhub lebih baik melakukan saja pengaturan jam-jam operasi terhadap angkutan logistik ini. “Kan tidak mengganggu kalau seperti itu, dan jalurnya juga tinggal diatur jamnya,” katanya. 


Seperti diketahui, pada konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin (14/3/2023) lalu,  Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyampaikan akan membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya. Pembatasan angkutan barang saat arus mudik rencanannya akan diberlakukan pada 18-21 April 2023. Sedangkan untuk arus balik, akan dibatasi pada 24-26 April atau 29-30 April dan 1 Mei tergantung kondisi arus balik. 


Namun, kata Hendro, tahun ini jenis angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama arus mudik dan balik akan dikurangi menjadi 4 saja, yaitu angkutan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk, dan angkutan sepeda motor untuk mudik. Sementara, 4 angkutan barang yaitu yang mengangkut barang ekspor dan impor menuju atau dari pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang, serta ternak, yang tahun lalu masih diperbolehkan, untuk tahun ini dilarang. 


Pada pengalaman tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pernah melarang kendaraan berat melintas selama musim mudik lebaran. Akibatnya, saat itu di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga Serang, Bandung dan sekitarnya mengalami kelangkaan air minum dalam kemasan AMDK pada saat dan pasca lebaran. Hal itu disebabkan distribusi AMDK ini sangat bergantung pada penggunaan kendaraan berukuran besar dengan jenis yang menggunakan di atas 3 sumbu roda.   


Melihat keadaan ini, pada tahun 2017 hingga 2022, Kemenhub menjadikan angkutan AMDK itu ke dalam pengecualian pelarangan karena menganggapnya sebagai barang strategis. Saat itu, kelangkaan pasokan AMDK tidak terjadi lagi di masyarakat.


©Sonny/Tajuknews.com/tjk/03/2023.



Komentar

Berita Terkini