|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

BW Menyebut ; Ada Empat Undang Undang Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Jadi Tersangka

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri bisa ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Jakarta, 10/04/2023. BW menyebut setidaknya ada empat Undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat Firli sebagai tersangka dalam kasus pembocoran dokumen. Foto ; @Sonny/Tajuknews.com/tjk/04/2023.

TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Menyeruak -nya polemik Ketua KPK Firli Bahuri terhadap penyidik KPK Endar Priantoro memberikan respon publik dan juga kepada mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri bisa ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

"Pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku," kata BW dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4).

BW menyebut setidaknya ada empat Undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat Firli sebagai tersangka dalam kasus pembocoran dokumen.

Antara lain Pasal 36 UU KPK, Pasal 21 UU Tipikor, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 54 jo Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik



"Sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas," ujarnya.

BW mengatakan dokumen yang diduga dibocorkan Firli bukan sekadar Surat Perintah Penyelidikan, tapi terindikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan.

BW menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga bisa dijerat bersama Firli. Menurutnya, Alex begitu aktif dan reaktif untuk "membantu dan melindungi" Firli dalam dugaan pembocoran dokumen tersebut.


"Pembocoran dokumen yang bersifat rahasia yang menyerupai Laporan hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja agar Pihak yang tengah diperiksa KPK atau Pihak ESDM dapat meng-counter atau mengantisipasi arah pemeriksaan KPK sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK," ujarnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.

Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.


Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.

Di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.

Atas temuan tersebut, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerima dari Mr. F (Pimpinan KPK).


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/04/2023.
Komentar

Berita Terkini