|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Barantan Integrasi Kekarantinaan, Memperkuat Modal Pembangunan Lindungi SDA Hayati

Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Bambang menyebutkan bahwa integrasi atau penggabungan unit kerja dengan tugas dan fungsi kekarantinaan dalam upaya melindungi sumber daya alam (SDA) hayati akan memperkuat pemenuhan pangan, pakan dan energi. Jakarta, 26/07/2023. Pemenuhan terhadap food, feed dan fuel merupakan salah satu modal penting bagi pembangunan nasional,” kata Bambang yang ditemui sesaat setelah memberikan arahan pada rapat koordinasi dengan Kepala UPT-KP @Sonny/Tajuknews.com/tjk/07/2023.


TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Bambang menyebutkan bahwa integrasi atau penggabungan unit kerja dengan tugas dan fungsi kekarantinaan dalam upaya melindungi sumber daya alam (SDA) hayati akan memperkuat pemenuhan pangan, pakan dan energi. 


“Pemenuhan terhadap food, feed dan fuel merupakan salah satu modal penting bagi pembangunan nasional,” kata Bambang yang ditemui sesaat setelah memberikan arahan pada rapat koordinasi dengan Kepala UPT-KP di kantornya di Jakarta, Rabu (26/7).


Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, kepada seluruh jajaran terutama Kementerian Pertanian, KKP, Kehutanan, Stranas PK, KPK, PSP Menko Marves, Menko Perekonomian, Seskep, Kum HAM,  Mitra K/L terkait Karantina, Perhubungan, Bea Cukai, Keuangan dan lainnya yang ikut  membahas, ikut memberikan dukungan terhadap bagaimana PP ini bisa terlahir dan disahkan.  Alhamdulillah pada tanggal 6 Juni 2023 Sudah terbit PP nomor 29 tahun 2023.


Artinya, PP ini sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh jajaran Karantina, baik yang ada di pertanian maupun di ikan.  Yang sangat ditunggu-tunggu itu adalah tugas negara yang diberikan kepada Karantina baik yang ada di pertanian dan ikan ini untuk bisa melaksanakan Undang-undang Nomor 21 itu secara konsisten 


Karena ada 21 pasal yang belum bisa dilaksanakan.  Undang-undang Nomor 21 itu masih menunggu karena masih harus diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.


Inilah yang kita detailkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 ini. Kami sedang bergegas menyelesaikan tugas-tugas walaupun persiapan persiapan itu sudah kita laksanakan untuk melaksanakan undang-undang secara konsisten,  karena ada perluasan perluasan yang diberikan negara kepada kita. Yang dulu lebih berfokus pada  organisme pengganggu tumbuhan dan HPHK untuk hewan. Sekarang ini ruang lingkupnya menjadi lebih luas. Jadi, termasuk menjamin keamanan pangan. 

Kita bicara keamanan pangan itu ada potensi cemaran biologis, cemaran kimiawi, cembaran fisik, bahaya radioaktif dan seterusnya.

Menurutnya, Indonesia adalah negara yang memiliki keenakaragaman Hayati terbesar setelah Negara Brazil, yang merupakan anugerah  dari Tuhan Yang Maha Esa dan harus dapat dimanfaatkan secara Lestari atau berkesinambungan. Selain untuk meningkatkan taraf hidup, juga harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memakmurkan masyarakat, tambahnya.


Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Dengan aturan ini maka unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan SDA Hayati bergabung menjadi satu. 


Yakni  Badan Karantina Pertanian yang berada di bawah Kementerian Pertanian; Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta unsur pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir dengan adanya perubahan pada lingkungan strategis baik di dalam maupun luar negeri, maka pemerintah pun menyesuaikan aturan terkait hal ini.


Sejarah mencatat, aturan perkarantinaan di tanah air dimulai sejak zaman Hindia Belanda di tahun 1877. Kala itu diterbitkan aturan lalulintas komoditas pertanian asal luar negeri guna melindungi Kopi tanah air.  Selanjutanya di tahun 1992 melalui UU 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan terakhir dengan hal yang sama melalui UU 21 Tahun 2019,  dilanjutkan dengan PP 29 Tahun 2022 tentang pelaksanaannya hingga penggabungan tugas dan fungsi kekarantinaan melalui peraturan presiden tahun 2023.


Saat ini, Bambang menyatakan siap mengawal transformasi kekarantinaan yang telah memasuki babak akhir, berbagai aturan dan kebijakan teknis dari Kepala Barantin terus dipacu untuk diselesalkan.


“Transformasi kekarantinaan  dilakukan pemerintah  untuk menjawab tantangan perdagangan dan kekarantinaan di dunia internasional,” pungkas Bambang.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/07/2023.

Komentar

Berita Terkini