TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. – Wajib pajak perlu melakukan
validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK
112/2023”).
Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh Wajib Pajak
di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP dengan tanggal
efektif yaitu mulai 1 Januari 2024. Berkaitan dengan itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan
untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023.
Proses
validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah
dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing
Wajib Pajak orang Pribadi yang merupakan Penduduk.
Apabila Nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi
NPWP pada tanggal yang sudah ditetapkan, maka akan dianggap tidak memiliki NPWP
yang dapat berisiko terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.
Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data
pribadi secara bertanggung jawab. Selanjutnya, Bank BRI juga mengungkapkan
bahwa nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang
diberikan. Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas
kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan nasabah
dalam aktivasi atau pemadanan NIK KTP sebagai NPWP. Pertama, aktivasi NIK
menjadi NPWP dilakukan secara mandiri melalui website resmi dirjen pajak
dan berakhir pada 31 Desember 2023. Adapun detail cara aktivasi NIK menjadi
NPWP sebagai berikut:
1.
Masuk
ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu ‘‘Login’’ kemudian masukkan NPWP
serta password yang dimilki dan juga kode
keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’
2.
Setelah
sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain
sesuai kondisi terkini. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
3.
Lakukan
validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
4.
Jika
setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status
validitas berubah menjadi ’’Valid’’
5.
Langkah
terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya
Nasabah dihimbau untuk melakukan pengunduhan dan
penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024. Adapun informasi
lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi
Kantor Bank BRI terdekat.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2023.
#BankRakyatIndonesia #NPWP #NIK