|
Baliho partai nampak berjejer di jalanan protokol prapatan Flyover Pancoran , Jakarta Selatan, 18/01/2024. Pemasangan APK dipaku di pohon itu melanggar UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Foto; @Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2024. |
|
Baliho partai nampak berjejer di jalanan protokol prapatan Flyover Pancoran , Jakarta Selatan, 18/01/2024. Pemasangan APK dipaku di pohon itu melanggar UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Foto; @Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2024 |
|
Baliho partai nampak berjejer di jalanan protokol prapatan Flyover Pancoran , Jakarta Selatan, 18/01/2024. Pemasangan APK dipaku di pohon itu melanggar UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Foto; @Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2024 |
|
Baliho partai nampak berjejer di jalanan protokol prapatan Flyover Pancoran , Jakarta Selatan, 18/01/2024. Pemasangan APK dipaku di pohon itu melanggar UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Foto; @Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2024 |
|
Baliho partai nampak berjejer di jalanan protokol prapatan Flyover Pancoran , Jakarta Selatan, 18/01/2024. Pemasangan APK dipaku di pohon itu melanggar UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Foto; @Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2024 |
Foto-foto;
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2024.