|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Diduga Ada Paksaan Penahanan Termohon dan Respon Atas Penundaan Terkesan diAbaikan

Kuasa Hukum AM dan L, Afrizal terlapor memohon kepada ketua majelis hakim yang di ketuai oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri, seyogianya permohonan itu secepatnya di tindak lanjuti oleh ketua majelis hakim karena itu hak terlapor, tapi permohonan itu terkesan di abaikan, Afrizal  dari Ma Braja Judicatum &Associate Law Office kepada Tajuknews.com, di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pasal 1338 KUH Perdata mengamanatkan bahwa Semua persetujuan yang dibuat sesuai undang undang berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan alasan yang ditentukan oleh undang undang. ©Edy/Tajuknews.com/tjk/05/2024.

TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. – Perkara teregrasi nomor 178/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel yang sedang bergulir di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan itu terkesan ‘kuat’ mengandung persekongkolan aparat hukum untuk mengkriminalisasi terlapor AM dan L. 

"Penahanan terhadap kedua terlapor terkesan dipaksakan dan tidak, apa lagi terbit surat penahan dalam kota terhadap kedua terlapor ini terkesan di paksakan, dan sebagai tindak kuasa hukum terlapor, kuasa hukum terlapor memohon kepada ketua majelis hakim yang di ketuai oleh wakil ketua PN Jaksel sendiri, seyogianya permohonan itu secepatnya di tindak lanjuti oleh ketua majelis hakim karena itu hak terlapor, tapi permohonan itu terkesan di abaikan, pasalnya karena permohonan penundaan tahanan luar kota tidak di respon oleh ketua majelis dan tidak di jadikan pertimbangan.

Kalau menohok pada pasal 1338 KUHPerdata dan pasal 160 KUHP.


Pasal 1338 KUH Perdata mengamanatkan bahwa Semua persetujuan yang dibuat sesuai undang undang berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. 

“Dalam perjanjian itu disebutkan, kedua belah pihak telah sama-sama memahami, dimana dalam usaha investasi ini akan mengelola resiko, secara ekonomi disebut risk seeker atau pencari resiko dengan hukum besi ekonomi, adalah hasil akhir rugi atau laba,” jelas kuasa Hukum AM dan L, Afrizal dari Ma Braja Judicatum&Associate Law Office kepada sinar berita di Jakarta, Selasa (21/5/2024).


Kedua tergugat yang saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengadakan kerjasama dengan PT KID dimulai dengan niat dan itikad baik dalam investasi bisnis Batubara, melalui perjanjian kerjasama Investasi nomor 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal perdata 19 Oktober 2022.



Dijelaskan, rules ataupun etika kerjasama, jika terjadi kenyataan yang ternyata keluar dari alur kesepakatan dalam perjanjian kerjasama atau risk seeker, hal itu harus diselesaikan dan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak. Dan jika tidak diketemukan suatu mufakat dalam musyawarah yang dilakukan, barulah hal itu dapat diperkarakan di ranah perdata.


“Namun yang terjadi adalah, kedua klien kami ditahan di Rutan (rumah tahanan) dan dikenakan pasal 372 dan pasal 378, dimana kerjasama investasi produksi batubara itu tidak beresiko atau zero risk,” tutur Afrizal.


Penasehat Hukum (PH) terlapor AM dan L menuturkan bahwa salahsatu kliennya yakni AM sudah sedang mengalami sakit serius, dan menurut  dokter, harus rutin periksa seminggu sekali. Saat ini, lanjut Afrizal, AM harus mengkonsumsi obat setiap menjalani persidangan. Ditambahkannya, obat yang dikonsumsi itu hanya berupa obat penenang, yang memiliki efek samping jika terlalu sering dikonsumsi.


Saksi Korban Tidak Pernah Dihadirkan


Afrizal menuturkan, bahwa selama persidangan sejak awal hingga sidang ke-12 belum lama ini, tidak sekalipun terlapor ataupun saksi korban dihadirkan dalam persidangan untuk ditanyai oleh hakim ataupun kuasa hukum masing-masing pihak, sehingga proses persidangan selama ini dinilai sebagai peradilan yang memperdebatkan sesuatu yang ‘sumir’ dengan mengorbankan sebelah pihak dan menggiringnya menjadi terpidana.


Kuasa Hukum AM dan L mengingatkan bahwa peradilan pidana adalah peradilan konkret dimana harus diketahui secara konkret sebuah pengakuan korban dan bagaimana prosesinya sehingga seseorang itu menjadi mengalami kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana yang dilakukan AM dan L.


Disebutkan, pasal 160 KUHP mengatur, saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum.


“Bagaimana majelis Hakim bisa menentukan suatu putusan tanpa menghadirkan kedua belah pihak dan mendengar dari pihak korban sebagai saksi, bagaimana perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi korban,” ucap seorang dari Ma Braja Judicatum&Associate Law Office.


Dirinya mengharapkan majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini mengedepankan hati nuraninya serta menangani perkara ini berdasarkan data dan bukti-bukti serta pengakuan konkret, dengan menghadirkan pihak pelapor di meja hijau peradilan, dan tidak turut tergiring oleh kepentingan pihak tertentu dengan memaksakan dalil-dalil hukum untuk menjerumuskan kewibawaan hukum itu sendiri.


©Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2024.

#pengadilannegeri #aparathukum

Komentar

Berita Terkini