|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
Jejak Cakap Digital & Jejak Kreasi

Mafia Tanah Merajalela di Tanggerang, Nenek 68 Tahun Jadi Tersangka Dalam Kasus Tanah 3,2 Hektar

 

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, Rabu (11/7) sore mendatangi Polres Metro Tangerang Kota. Dirinya menyampaikan surat permintaan tertundanya pemeriksaan atas kliennya kepada penyidik ​​Polres Metro Tangerang Kota. 11/06/2025. Dijelaskan Charles, peristiwa bermula pada tahun 1994 ketika Li Sam Ronyu membeli tanah seluas 3,2 hektare dari seseorang bernama Sucipto. Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan tersebut dan secara rutin membayar pajak tanah hingga tahun 2024. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2025.

TAJUKNEWS.COM/ Tangerang. – Nenek berusia 68 tahun, Li Sam Ronyu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah seluas 32 hektare dengan orang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik tanah sebelumnya, Sucipto.


Lokasi tanah itu berada di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.


Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, Rabu (11/7) sore mendatangi Polres Metro Tangerang Kota. Dirinya menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan atas kliennya kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota.


"Klien kami, Li Sam Ronyu, telah menerima surat pemanggilan kedua dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kami mengajukan penundaan pemeriksaan atas dasar kondisi dan hak-hak hukum klien," kata Charles kepada wartawan.


Dijelaskan Charles, peristiwa bermula pada 1994 ketika Li Sam Ronyu membeli tanah seluas 3,2 hektare dari seseorang bernama Sucipto. Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan tersebut dan secara rutin membayar pajak tanah hingga tahun 2024.



“Pada 2007, klien kami bahkan menerima ganti rugi sebesar lebih dari tiga juta rupiah dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, akibat sebagian lahannya seluas 13 meter terkena proyek jalan lingkar luar,” ungkap Charles.


Pada 2021, Li Sam Ronyu berniat meningkatkan status kepemilikan tanah dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi sertifikat hak milik. Proses tersebut, menurut Charles, telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.


Namun pada akhir 2024, kliennya justru dilaporkan ke polisi, dan pada November 2024, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.


Li Sam Ronyu dituduh melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari Sucipto, meskipun transaksi jual beli antara keduanya dilakukan lebih dari 30 tahun lalu.


"Kami curiga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Klien kami menjadi korban dari praktik kotor ini," tegasnya.



Dalam menghadapi penetapan status tersangka atas kliennya, tim pembela hukum Li Sam Ronyu telah menempuh berbagai langkah perlindungan hukum kepada Kepala Divisi Propam Polri serta menghadiri gelar perkara di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.


Menurut Charles, dalam gelar perkara tersebut telah ditegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana, kekurangan alat bukti, maupun peristiwa pidana yang dapat menjerat kliennya.


"Dalam sidang gelar perkara tersebut, pihak Irwasum Polri menyatakan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi, dan belum cukup bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Bahkan telah diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap enam AJB induk dan saksi-saksi tambahan," jelas Charles.


Menurut Charles, meskipun belum terpenuhi unsur pidana dan belum cukup bukti, penyidik Polres Metro Tangerang Kota tetap menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka.


Charles menduga terdapat campur tangan pihak ketiga, termasuk kemungkinan keterlibatan mafia tanah, dalam pelaporan ini.


Baca juga : Viral Video Kemesraan Bakal Calon Bupati Tanggamus dengan Mantan Suami


Charles juga telah menyampaikan tanggapan kepada Irwasum Polri atas tidak ditanggapinya rekomendasi hasil gelar perkara oleh institusi penyidik di lapangan.


“Kami menilai proses penyidikan sejak awal tidak adil dan tidak objektif. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka ini ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Charles.


Charles menyampaikan harapannya agar pimpinan institusi negara turut mengawasi dan mengambil tindakan dalam perkara ini, termasuk Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Anti Mafia Tanah.


“Kami sangat berharap Kapolri, Kejagung, BPN, dan Satgas Mafia Tanah turun tangan. Sebab, dalam kasus ini, yang justru ditersangkakan adalah pemilik sah yang telah menguasai dan membayar pajak tanah sejak 1994,” tegas Charles.


©Sonny/ Tajuknews.com/tjk/06/2025.

Komentar

Berita Terkini