|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
Jejak Cakap Digital & Jejak Kreasi

Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. Tanggapi Jual Beli 4 Pulau Cantik di Kawasan Anambas

 

 Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana UKI, pada sambutannya mengucapkan rasa puji dan syukurnya kepada Tuhan atas pengukuhan dirinya ; "Pertama-tama saya mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kasih dan anugerahnya yang begitu besar kepada saya, sehingga saya bisa berdiri disini dan mendapatkan kesempatan berharga untuk berkarya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Agraria dan Pertanahan di Universitas Kristen Indonesia" Jakarta, 24/06/2025. Aarce tanggapi Tanah atau pulau tidak boleh dijual karena merupakan bagian dari sumber daya alam seperti yang di tulis dan dinyatakan dalam UUD pasal 33 tahun 1945 yang merupakan filosofi hukum tanah untuk negara bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2025.  


TAJUKNEWS.COM/ Jakarta - Universitas Kristen Indonesia (UKI) telah resmi mengangkat Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana UKI.


Turut hadir dalam acara pengukuhan ini Keluarga dari Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. , Dr. Drs. Manuel kaisiepo, S.IP, M.H (Mantan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, Dr. Maruarar Siahaan, SH., MH (Hakim Mahkamah Konstitusi RI Masa jabatan tahun 2003 - 2008) dan juga Rektor UKI ke 15 masa jabatan th.2014-2018,  Pdt. Gomar Gultom (Ketua Majelis Pertimbangan MPH PGI),  Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH (Anggota DPR RI Komisi IIl ) , H. Ganjar Pranowo, SH., M.IP (Mantan Gubernur Jawa Tengah),  perwakilan Kepala LLDIKTI Wilayah III Jakarta, Ketua, Anggota Pengurus, dan Pembina Yayasan UKI,  Rektor dan Wakil Rektor UKI, Ketua dan Anggota Senat Akademik UKI , Ketua dan Anggota Dewan Guru Besar UKI , Dewan Guru Besar UKI dan para Guru Besar Tamu, para dosen dan mahasiswa UKI, acara pengukuhan ini berlangsung Graha William Soeryadjaya,UKI, 

Hebohnya kabar yang beredar terhadap penjualan empat pulau cantik di Kawasan Anambas, Kepulauan Riau ini menuai banyak respon dari mulai pemerintahaan sampai peguruan tinggi


Inilah empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau yang mendadak jadi sorotan usai muncul di situs jual-beli website asing  diantaranya Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.


Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. mengatakan tidak ada regulasi yang memperbolehkan adanya penjualan pulau kecil di Indonesia


"Acara pengukuhan ini pertama kali dibuka dengan diadakan ibadah syukur dan upacara nasional yang kemudian di lanjutkan dengan orasi ilmiah.


Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. pada sambutannya mengucapkan rasa puji dan syukurnya kepada Tuhan atas pengukuhan dirinya ; "Pertama-tama saya mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kasih dan anugerahnya yang begitu besar kepada saya, sehingga saya bisa berdiri disini dan mendapatkan kesempatan berharga untuk berkarya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Agraria dan Pertanahan di Universitas Kristen Indonesia" , ujar Aarce


"Tanah atau pulau tidak boleh dijual karena merupakan bagian dari sumber daya alam seperti yang di tulis dan dinyatakan dalam UUD pasal 33 tahun 1945 yang merupakan filosofi hukum tanah untuk negara bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya", ujar Aarce melalui press list yang dikirim ke redaksi, di Jakarta Timur, Rabu (25/06/2025).


 Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana UKI, pada sambutannya mengucapkan rasa puji dan syukurnya kepada Tuhan atas pengukuhan dirinya ; "Pertama-tama saya mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kasih dan anugerahnya yang begitu besar kepada saya, sehingga saya bisa berdiri disini dan mendapatkan kesempatan berharga untuk berkarya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Agraria dan Pertanahan di Universitas Kristen Indonesia" Jakarta, 24/06/2025. Aarce tanggapi Tanah atau pulau tidak boleh dijual karena merupakan bagian dari sumber daya alam seperti yang di tulis dan dinyatakan dalam UUD pasal 33 tahun 1945 yang merupakan filosofi hukum tanah untuk negara bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2025.  


Inilah dasar pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD tahun 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.


Aarce menegaskan bahwanya sudah jelas makna dari pasal 33 tersebut yang berarti memberikan sepenuhnya kepada negara untuk mengantur dari peruntukan pengunaan tanah.


Namun ketika dikabarkan di jual maka akan menjadi pertanyaan kenapa harus dijual?, Kata Aarce


Karena kita sendiri di negara ini banyak membutuhkan oleh karena itu ada rol model dalam hal mengatasi permasalahan yang telah merugi negara, kata Aarce


Kita memang membutuhkan investasi asing untuk pulau-pulau di Indonesia tetapi jangan sampai investasi tersebut merugikan masyarakat yang artinya di mana mereka mengcari nafkah seperti yang dikatakan dijual berarti secara otomatis masyarakat bisa kehilangan mata pencarian mereka, ungkap Aarce


Oleh karena itu pembentukan tim terpadu pengadaan tanah untuk proyek strategi nasional harus di dukung program Astacita yang diusung oleh Presiden RI Prabowo Subiyanto dalam memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi khusunya untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum, ucap Aarce


Perlu diperkuat pengoptimalan peran Satgas Mafia Tanah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek mafia tanah yaitu dapat dilakukan pembentukan komisi pemberantasan mafia tanah setidaknya dibuat komisi antimafia tanah bahkan perlu membentuk lembaga peradilan tersendiri dalam hal penyelesaian sengketa tanah dan konflik tanah dan eksistensinya diperkuat melibatkan akademisi yang benar memahami permasalahan dan azas azas penguasaan penggunaan tanah (tanah nasional).


Dengan tidak berpihak, transparansi, akuntabilitas dan prinsip pengormatan pada mereka yang mempunyai etikat baik terhadap tanah dengan semangat menciptakan keadilan di bidang pertanahan bagi masyarakat yang mencari keadilan, tutur Aarce, tutur Aarce


Untuk diketahui, Terkait persoalan kasus tanah dan solusinya ini telah dikupas tuntas oleh Aarce dalam orasi ilmiah di bidang Hukum Agraria dan Pertanahan dengan judul: “Formula Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Kasus-Kasus Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum", pada saat acara pengukuhan Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana UKI pada selasa,24 Juni 2025 di Graha William Soeryadjaya,UKI, Jakarta Timur



Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Agraria dan Pertanahan Program Pasca Sarjana UKI, pada sambutannya mengucapkan rasa puji dan syukurnya kepada Tuhan atas pengukuhan dirinya ; "Pertama-tama saya mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kasih dan anugerahnya yang begitu besar kepada saya, sehingga saya bisa berdiri disini dan mendapatkan kesempatan berharga untuk berkarya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Agraria dan Pertanahan di Universitas Kristen Indonesia" Jakarta, 24/06/2025. Aarce tanggapi Tanah atau pulau tidak boleh dijual karena merupakan bagian dari sumber daya alam seperti yang di tulis dan dinyatakan dalam UUD pasal 33 tahun 1945 yang merupakan filosofi hukum tanah untuk negara bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2025.  


"Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh pihak yang telah mendorong saya untuk mencapai jenjang akademik tertinggi di tingkat perguruan tinggi yang senantiasa menjadi harapan setiap dosen", ujar Aarce menambahkan 


Aarce dalam orasi ilmiah di bidang Hukum Agraria dan Pertanahan dengan judul: “Formula Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Kasus-Kasus Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum", menjelaskan apa saja tujuan dari orasi tersebut


"Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat disuatu wilayah atau negar, tetapi dalam realita pembangunan di Indonesia tidak selamanya menguntungkan semua pihak, bahkan seringkali merugikan pihak-pihak tertentu", ujar Aarce


Pada saat ini pemerintah berupaya mencari formulasi kebijakan yang tepat sehingga dalam pelaksanaan pengadaan tanah dapat memenuhi keadilan, memberi manfaat dan memberikan jaminan kepastian hukum, kata Aarce


Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan akan tanah guna melaksanakan pembangunan infrastruktur adalah dengan istilah pengadaan tanah, ini menjadi pengganti dari istilah pembebasan tanah untuk keperluan pemerintah sampai dengan ketentuan tentang pencabutan hak atas tanah, kata Aarce


Pemerintah dalam menyediakan tanah berusaha untuk pembangunan mengambil tanah yang berasal dari tanah negara yang tidak dikuasai oleh rakyat bagi kepentingan pembangunan.


"Ada ketiga macam status tanah yaitu tanah negara, tanah hak, dan tanah ulayat, yang diatur di atas maka tanah yang banyak menimbulkan masalah dan yang paling sering menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat adalah tanah hak dan tanah ulayat, kata Aarce


Tidak dapat dipungkiri bahwa tanah merupakan kebutuhan primer manusia. Kebutuhan ini semakin mendesak tatkala pembangunan fisik berjalan begitu pesat, yang ditandai dengan pembangunan gedung perkantoran, apartemen, dan lainnya. 


Secara konstitusional, dasar pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. 


Rekomendasi yang dapat diberikan dengan membentuk Undang Undang atau Peraturan Khusus mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Kasus Kasus Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, penguatan koordiansi antara lembaga /kementrian, ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, selanjutnya Implementasi pelaporan digital untuk pengaduan kasus kasus pertanahan, pendidikan hukum agraria dan pertanahan bagi masyarakat di wilayah rawan konflik, sengketa tanah, ucap Aarce


Dan pembentukan tim terpadu pengadaan tanah untuk proyek strategi nasional yang mendukung program Astacita yang diusung oleh Prsiden RI Prabowo Subiyanto dalam memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi khusunya untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum. 


Perlu diperkuat pengoptimalan peran Satgas Mafia Tanah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek mafia tanah yaitu dapat dilakukan pembentukan komisi pemberantasan mafia tanah setidaknya dibuat komisi antimafia tanah bahkan perlu membentuk lembaga peradilan tersendiri dalam hal penyelesaian sengketa tanah dan konflik tanah dan eksistensinya diperkuat melibatkan akademisi yang benar memahami permasalahan dan azas azas penguasaan penggunaan tanah (tanah nasional), " Pungkasnya.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2025.


Komentar

Berita Terkini