![]() |
Kemenhub berencana menerapkan pelarangan bagi truk-truk sumbu 3 untuk melewati jalur-jalur tol pada tanggal 4,5, dan 7 September mendatang. Tapi, truk logistik besar itu masih diizinkan beroperasi melalui jalur arteri atau jalan-jalan nasional. Jakarta 17/08/2025. Menurut Sekretaris Jenderal GPEI, Toto Dirgantoro, Kita sangat memohon kepada para pejabat tinggi agar memiliki sense of crisis dan sense of business, sehingga bisa memahami kondisi di lapangan. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2025. |
TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. – Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memahami kondisi di lapangan sebelum mengeluarkan aturan pembatasan operasional truk sumbu 3 saat libur Maulid Nabi, yang rencananya akan diberlakukan pada tanggal 4,5, dan 7 September mendatang.
“Kita sangat memohon kepada para pejabat tinggi agar memiliki sense of crisis dan sense of business, sehingga bisa memahami kondisi di lapangan,” ujar Sekretaris Jenderal GPEI, Toto Dirgantoro, di Jakarta 18/08/2025.
Seperti diketahui, Kemenhub berencana menerapkan pelarangan bagi truk-truk sumbu 3 untuk melewati jalur-jalur tol pada tanggal 4,5, dan 7 September mendatang. Tapi, truk logistik besar itu masih diizinkan beroperasi melalui jalur arteri atau jalan-jalan nasional.
Dia mengatakan situasi ekonomi yang semakin berat saat ini saja sudah membuat pasar ekspor tergerus. Apalagi ditambah dengan aturan pembatasan truk sumbu 3 pada saat libur Maulid Nabi 5 September mendatang. “Terus terang, kami nggak tahu lagi kalau itu betul-betul terjadi. Jadi, saya tidak tahu lagi rasionalis apa yang ada saat ini,” ucapnya.
Dia menyampaikan saat aturan pembatasan itu diberlakukan nanti, bisa dipastikan jalur-jalur arteri akan sangat padat karena akan dipenuhi truk-truk sumbu 3 selain juga kendaraan-kendaraan pribadi. “Kondisi jalan arteri yang sangat padat ini beresiko menyebabkan barang terlambat sampai ke pelabuhan. Resikonya, kalau kebetulan hari itu losing time maka barang kita tidak terangkat,” katanya.
Sedangkan ekspor itu, kata Toto, terjadwal dan ada yang memanage dari buyer. Artinya, buyer itulah yang menentukan kapalnya dan mereka tahunya barang terkirim sesuai schedule. “Jadi, jadwal kapal itu tidak mengikuti hari libur di Indonesia, tapi tetap masuk dan costnya tetap jalan. Karenanya, kalau barang-barang terlambat dikirim, itu sama artinya menghambat ekspor,” tukasnya.
Dia menyampaikan saat aturan pembatasan itu diberlakukan nanti, bisa dipastikan jalur-jalur arteri akan sangat padat karena dipenuhi truk-truk sumbu 3 selain juga kendaraan-kendaraan pribadi. “Kondisi jalan arteri yang sangat padat ini beresiko menyebabkan barang terlambat sampai ke pelabuhan. Resikonya, kalau kebetulan hari itu losing time maka barang kita tidak terangkat,” katanya.
Yang lebih beresiko lagi menurut Toto, adalah kalau pembayarannya dengan Letter of Credit (LC). Apalagi, selanjutnya, kalau LC-nya juga hanya diberi waktu beberapa hari dari tanggal keberangkatan. “Kalau barang itu tidak terangkat LC itu juga kena fee, dan itu berarti kerugian bagi pengusaha,” ujarnya.
Jadi, katanya, dengan adanya pembatasan operasional truk sumbu 3 tersebut, itu akan menambah extra cost bagi para eksportir.
Toto mengatakan selama ini Kemenhub tidak pernah peduli terhadap seberapa besar dampak dari aturan pembatasan truk sumbu 3 itu terhadap para pengusaha. Sepertinya menurut dia, Kemenhub tidak pernah mempelajari bagaimana dampak aturan tersebut terhadap perekonomian nasional. “Ini sudah menjadi budaya di Kemenhub dari dulu bahwa kalau ada hari-hari libur, truk-truk besar dilarang jalan. Jadi, sampai sekarang pun itu tetap dilakukan tanpa kajian terlebih dulu terhadap kerugian-kerugian ekonomi yang ditimbulkannya,” tuturnya.
©Sonny/Tajuknews.com/tjk/08/2025.